Artikel28 February 20231 Menit Baca

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencabut syarat surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses permohonan paspor untuk ibadah umrah dan haji khusus. Kebijakan ini tertuang langsung dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi...

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencabut syarat surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses permohonan paspor untuk ibadah umrah dan haji khusus. Kebijakan ini tertuang langsung dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070, yang menghapus regulasi lama tahun 2017 sehingga masyarakat kini dapat mengurus paspor umrah dengan prosedur reguler tanpa birokrasi tambahan.

Poin Penting

1. Bebas Rekomendasi Kemenag: Pemohon paspor umrah dan haji khusus tidak lagi diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag maupun surat keterangan travel.

2. Prosedur Seragam via M-Paspor: Pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, mengikuti ketentuan umum Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

3. Pemeriksaan Substantif Tetap Berlaku: Petugas imigrasi tetap memiliki wewenang penuh melakukan wawancara mendalam guna mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pekerja migran nonprosedural.

Latar Belakang Pencabutan Rekomendasi Kemenag

Aturan kepemilikan surat rekomendasi Kemenag pertama kali diterbitkan pada Maret 2017 melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029. Pada masa itu, lonjakan kasus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menyalahgunakan visa umrah menjadi alasan utama pengetatan syarat paspor.

Namun, dalam praktiknya selama bertahun-tahun, kebijakan ini justru membebani masyarakat yang murni ingin beribadah ke Tanah Suci. Calon jamaah kerap mengeluhkan panjangnya rantai birokrasi, keharusan meminta surat pengantar dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), lalu mengantre verifikasi di kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa pemangkasan regulasi ini bertujuan mempermudah masyarakat tanpa mengurangi kewaspadaan negara. Kebijakan proteksi kini dipindahkan dari verifikasi dokumen administratif di awal menjadi penguatan profil pemohon pada tahapan wawancara.

Dasar Hukum dan Pokok Instruksi Ditjen Imigrasi

Surat Resmi Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 menginstruksikan seluruh Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi di Indonesia untuk memberlakukan pedoman kerja baru:

  1. 1.Penerapan Permenkumham No. 18 Tahun 2022: Persyaratan paspor bagi jamaah haji khusus dan umrah disetarakan dengan pemohon umum merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 5 aturan tersebut.
  2. 2.Penghapusan Surat Rekomendasi: Petugas loket dilarang menolak berkas pemohon hanya karena tidak membawa surat rekomendasi Kemenag atau surat rekomendasi biro travel.
  3. 3.Sentralisasi Pendaftaran Melalui M-Paspor: Seluruh antrean pendaftaran harus melewati aplikasi resmi M-Paspor, kecuali untuk kelompok prioritas (lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, balita), layanan paspor rusak/hilang, dan layanan percepatan satu hari jadi.
  4. 4.Pencabutan Resmi Surat Edaran 2017: Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berkas Persyaratan Paspor Umrah Terbaru

Dengan berlakunya aturan ini, berkas yang wajib Anda siapkan sebelum datang ke Kantor Imigrasi murni dokumen kependudukan standar:

  • No: 1; Jenis Dokumen: Kartu Tanda Penduduk (KTP); Keterangan: Masih berlaku secara elektronik (e-KTP).
  • No: 2; Jenis Dokumen: Kartu Keluarga (KK); Keterangan: Versi terbaru yang sudah memiliki barcode Dukcapil.
  • No: 3; Jenis Dokumen: Dokumen Pendukung; Keterangan: Salah satu dari: Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah (SD/SMP/SMA).
  • No: 4; Jenis Dokumen: Paspor Lama; Keterangan: Wajib dilampirkan bagi yang mengajukan penggantian paspor habis masa berlaku.
Catatan Penting

Catatan Teknis Dokumen: Pastikan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir pada KTP, KK, serta dokumen pendukung (Akta/Buku Nikah/Ijazah) tercantum seragam huruf per huruf. Perbedaan ejaan antar-dokumen dapat menghambat proses verifikasi data.

Alur Pendaftaran Paspor Jamaah Umrah

Unduh Aplikasi M-Paspor ↓ Buat Akun & Verifikasi Data Kependudukan ↓ Pilih Kantor Imigrasi, Tanggal, & Jam Kedatangan ↓ Unggah Foto Dokumen (KTP, KK, Akta/Buku Nikah) ↓ Lakukan Pembayaran Melalui Bank / Virtual Account ↓ Hadir di Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal (Bawa Berkas Asli) ↓ Pengambilan Foto Biometrik, Sidik Jari, & Wawancara ↓ Paspor Terbit (3-4 Hari Kerja Setelah Foto)

Walaupun surat rekomendasi Kemenag ditiadakan, tahapan wawancara di loket imigrasi tetap menjadi kunci utama. Petugas akan menanyakan tujuan keberangkatan, tiket pesawat, kesiapan biaya, serta rencana jadwal umrah. Jawablah setiap pertanyaan secara jujur dan lugas sesuai data pendaftaran Anda di biro perjalanan umrah.

Layanan Konsultasi Dokumen & Pendaftaran Umrah

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Bagi calon jamaah yang membutuhkan panduan teknis pengurusan paspor, sinkronisasi data kependudukan, atau ingin mendaftar paket perjalanan umrah berizin resmi Kemenag, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan konsultan kami:

  • WhatsApp / Telepon: 0856-0717-9735
  • Email Resmi: samiratravelsurabayaterpercaya@gmail.com

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah travel umrah masih perlu mengeluarkan surat rekomendasi ke Kantor Imigrasi?

Secara hukum keimigrasian, surat rekomendasi travel sudah tidak diwajibkan lagi sebagai lampiran berkas di aplikasi M-Paspor. Namun, travel umrah berizin tetap wajib menerbitkan bukti tanda terima pendaftaran (manifest/booking seat) yang dapat Anda bawa sebagai bukti pendukung saat sesi wawancara petugas bila sewaktu-waktu ditanyakan.

2. Berapa biaya resmi pembuatan paspor untuk umrah saat ini?

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) resmi paspor:

  • Paspor Biasa Non-Elektronik (48 halaman): Rp350.000,-
  • Paspor Elektronik (E-Passport 48 halaman): Rp650.000,-

Pembayaran wajib dilakukan langsung melalui kanal resmi perbankan atau kantor pos setelah mendapatkan kode bayar (billing) dari aplikasi M-Paspor.

3. Berapa lama masa berlaku paspor yang diterbitkan sekarang?

Sesuai aturan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor RI yang diterbitkan untuk warga negara berusia 17 tahun ke atas memiliki masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Untuk syarat visa umrah Arab Saudi, pastikan masa berlaku paspor Anda tersisa minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca