
# Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah—seperti...
Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah—seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau—menuntut kehati-hatian ekstra dari umat Islam dalam memilih hewan kurban. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan regulasi fikih yang jelas melalui Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Panduan ini merinci secara medis dan syar'i batas-batas toleransi fisik hewan ternak agar ibadah kurban tetap sah di mata hukum Islam.
1. Gejala Klinis Ringan: Hewan kurban yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis ringan dinilai sah dijadikan hewan kurban.
2. Gejala Klinis Berat: Hewan yang mengalami gejala klinis berat dinilai tidak sah dijadikan hewan kurban pada hari H, namun status sedekahnya tetap diakui bila sembuh di luar hari Tasyrik.
3. Pemeriksaan Veteriner: Setiap hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan setempat demi keabsahan syariat dan kesehatan lingkungan.
Dasar Hukum Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022
Fatwa MUI ini lahir dari kajian lintas disiplin ilmu yang melibatkan para alim ulama, pakar kesehatan hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Prinsip dasar syariat menetapkan bahwa hewan kurban harus terbebas dari aib atau cacat fisik yang menurunkan kualitas daging (*al-'uyuub al-maani'ah li at-tadhiyah*). Namun, mengingat wabah PMK bersifat menular sangat cepat pada hewan tanpa bersifat zoonosis (tidak menular ke manusia), komisi fatwa membagi status hukum hewan ke dalam tingkatan derajat keparahan penyakit.
Kriteria Hewan Kurban yang Sah Disembelih
Hewan yang terpapar virus PMK tidak serta-merta gugur kelayakannya sebagai hewan kurban. Syariat memberikan rukhshah (keringanan) jika infeksi masih berada pada batas wajar dan tidak merusak organ tubuh secara permanen.
1. Hewan Sehat Sempurna
Kategori utama dan paling utama adalah hewan yang sehat secara klinis, ditandai dengan:
- Nafsu makan normal dan lincah.
- Tidak mengeluarkan lendir berbusa secara berlebihan dari mulut.
- Kuku bersih dan kokoh menopang tubuh.
- Memenuhi umur minimal (kambing/domba minimal 1 tahun, sapi/kerbau minimal 2 tahun).
2. Hewan Terjangkit PMK Gejala Klinis Kategori Ringan
Hewan dalam kategori ini berstatus sah dijadikan hewan kurban. Ciri-ciri klinisnya meliputi:
- Muncul lepuh kecil atau luka ringan pada celah kuku, gusi, atau lidah.
- Kondisi tubuh sedikit lesu namun masih mampu berdiri tegak.
- Terjadi penurunan nafsu makan, tetapi tidak membuat tubuh kurus kering (*huzal*).
- Hipersalivasi (keluar air liur sedikit lebih banyak dari biasanya), tanpa disertai pembusukan jaringan mulut.
Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih
Hewan yang mengalami kerusakan fisik berat akibat PMK masuk ke dalam kategori cacat yang menghalangi keabsahan kurban (*al-mankusyah* atau *al-maridhah al-bayyin maraduha*).
Ciri-Ciri Gejala Berat PMK:
- 1.Kuku Lepas (*Exungulasi*): Luka parah pada teracak atau kuku hingga bantalan kuku terlepas, menyebabkan hewan lumpuh total atau tidak mampu berjalan menuju tempat penyembelihan.
- 2.Kekurusan Ekstrim: Hewan kehilangan nafsu makan secara total selama berhari-hari sehingga dagingnya habis dan sumsum tulangnya mengering.
- 3.Pincang Permanen: Kaki tidak sanggup menopang bobot badan hewan.
- Status Hewan: Sehat / Bebas PMK; Ciri Gejala Klinis: Lincah, bulu bersih, kuku utuh, nafsu makan baik; Status Hukum Kurban: Sah & Sangat Utama
- Status Hewan: PMK Gejala Ringan; Ciri Gejala Klinis: Lepuh sariawan kecil, liur agak banyak, masih berdiri; Status Hukum Kurban: Sah
- Status Hewan: PMK Gejala Berat; Ciri Gejala Klinis: Kuku lepas, pincang total, sangat kurus, tak bisa berdiri; Status Hukum Kurban: Tidak Sah
Konsekuensi Hukum Hewan Bergejala Berat:
- Jika Sembuh pada Hari Nahar atau Hari Tasyrik (10, 11, 12, 13 Dzulhijjah): Hewan yang pulih dari gejala berat sebelum batas akhir hari Tasyrik berakhir berstatus sah disembelih sebagai kurban.
- Jika Sembuh Setelah Hari Tasyrik: Penyembelihan yang dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah terhitung sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban reguler (*udh-hiyah*).
- Jika Mati Sebelum Disembelih: Hewan tersebut dinilai sebagai bangkai dan pemilik kurban tidak dibebani kewajiban mengganti, kecuali jika sejak awal kurban tersebut berstatus kurban nazar.
Panduan Teknis Penyembelihan dan Distribusi Daging Saat Wabah
Panitia kurban dan Rumah Potong Hewan (RPH) wajib menerapkan protokol mitigasi agar limbah pemotongan tidak menjadi vektor penularan virus ke kandang ternak lainnya:
- 1.Pemeriksaan Administrasi dan Medis: Panitia wajib memastikan dokumen SKKH ada di lokasi penampungan hewan.
- 2.Perlakuan Jeroan dan Kepala: Rebus bagian kepala, kaki, jeroan, dan tulang selama minimal 30 menit pada air mendidih (suhu di atas 70°C) sebelum dibagikan kepada mustahik.
- 3.Pemisahan Limbah: Darah dan air bekas cucian karkas tidak boleh dibuang langsung ke aliran sungai terbuka. Alirkan ke lubang penampungan limbah khusus (*septic tank*) yang telah dicampur disinfektan.
Bagi jamaah yang ingin memastikan hewan kurban terbebas dari PMK, Samira Farm menyediakan sapi dan kambing yang telah melalui karantina ketat serta pemeriksaan klinis dokter hewan berwenang, lengkap dengan dokumen legalitas resmi.
Pertanyaan Seputar Kurban Saat Wabah PMK (FAQ)
1. Apakah daging hewan yang terpapar PMK berbahaya jika dikonsumsi manusia?
Daging dari hewan yang tertular PMK aman dikonsumsi manusia karena virus PMK bukan penyakit zoonosis. Kendati demikian, bagian mulut, bibir, jeroan, lidah, dan kaki harus dimasak sampai mendidih sebelum dikonsumsi demi sterilisasi biologis.
2. Bagaimana jika hewan sudah dibeli dalam kondisi sehat, namun mendadak bergejala PMK berat menjelang hari penyembelihan?
Sesuai ketetapan Fatwa MUI, jika hewan mengalami cacat berat di luar kelalaian pekurban sebelum waktu sembelih, pekurban tetap mendapatkan pahala kurban sesuai niat awalnya. Namun, daging sembelihannya berstatus sedekah sunnah dan panitia dianjurkan merawat hewan tersebut hingga pulih jika memungkinkan.
3. Dokumen apa saja yang harus dicek pembeli saat memilih hewan kurban di lapak penjualan?
Pembeli berhak meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan tingkat kota/kabupaten asal hewan. Pastikan nomor telinga (*eartag*) pada hewan sesuai dengan data yang tertulis di surat keterangan tersebut.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Untuk konsultasi pemilihan paket, ketersediaan kursi penerbangan, dan pendaftaran resmi:
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



