Artikel14 June 20241 Menit Baca

Skema Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah, Jemaah Tidak Terkena DAM

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Skema Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah, Jemaah Tidak Terkena DAM - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

# Skema Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah, Jamaah Tidak Terkena DAM Penerapan skema murur di Muzdalifah secara syariat dinyatakan sah dan jamaah yang menjalaninya tidak dikenai denda atau dam *isa'ah*....

Skema Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah, Jamaah Tidak Terkena DAM

Penerapan skema murur di Muzdalifah secara syariat dinyatakan sah dan jamaah yang menjalaninya tidak dikenai denda atau dam *isa'ah*. Fatwa dan ketetapan para ulama, termasuk Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah serta Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa melintas di Muzdalifah di atas bus tanpa turun langsung menuju Mina merupakan *rukhshah* (keringanan) yang sah demi menjaga keselamatan jiwa (*hifdzun nafs*) jamaah.

Poin Penting

1. Status Hukum Sah: Jamaah yang melewati Muzdalifah dengan skema murur telah menggugurkan kewajiban mabit dan hajinya tetap sah tanpa kewajiban membayar dam.

2. Prioritas Perlindungan Jiwa: Skema ini difokuskan bagi jamaah lanjut usia (lansia), jamaah risiko tinggi (risti), penyandang disabilitas, pengguna kursi roda, serta para pendamping resminya.

3. Logistik Batu Kerikil: Kebutuhan kerikil untuk lontar jumrah bagi jamaah murur telah disiapkan dan didistribusikan oleh petugas sejak berada di tenda Arafah.

Memahami Konsep Murur dalam Rangkaian Puncak Haji

Murur adalah prosesi pergerakan jamaah haji dari Arafah menuju Mina dengan cara melintasi kawasan Muzdalifah tanpa turun dari armada bus. Bus yang membawa rombongan jamaah hanya berjalan perlahan atau berhenti sejenak di area batas Muzdalifah, kemudian langsung melaju menuju tenda pemondokan di Mina.

Secara teknis operasional, skema ini dirancang oleh Kementerian Agama RI bersama Masyariq (syirkah Arab Saudi) untuk mencegah penumpukan jutaan orang di area Muzdalifah yang kian menyempit akibat pembangunan infrastruktur toilet dan fasilitas publik. Luas area Muzdalifah yang efektif bagi jamaah Indonesia terus berkurang, sementara kepadatan lalu lintas di jalur Taraddudi sering memicu keterlambatan evakuasi jamaah menuju Mina di bawah terik matahari ekstrem.

Landasan Syariat: Mengapa Jamaah Bebas dari Denda (DAM)?

Kewajiban mabit di Muzdalifah pada dasarnya berstatus wajib haji menurut mayoritas ulama. Namun, kewajiban ini gugur manakala terdapat uzur syar'i. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa jamaah yang melintasi kawasan Muzdalifah—terutama setelah lewat tengah malam—sudah dianggap memenuhi rukun keberadaan di Muzdalifah.

Bahkan jika bus melintas sebelum tengah malam karena rekayasa lalu lintas otoritas setempat, status hajinya tetap sah dan bebas dam berdasarkan beberapa kaidah fikih:

  1. 1.Prinsip Kemudahan (*At-Taysir*): *Al-masyaqqatu tajlibut-taysir* (kesulitan mendatangkan kemudahan). Syariat Islam tidak membebani hamba di luar batas kemampuannya.
  2. 2.Kaidah Pengganti Hukum Pokok: *Idza ta’adzdzara al-ashlu yusharu ila al-badal* (apabila hukum asal sulit direalisasikan, maka beralih kepada penggantinya).
  3. 3.Kondisi Hajat Menempati Posisi Darurat: *Al-hajatu tanzilu manzilatad-dharurah* (kebutuhan mendesak yang bersifat umum menempati posisi kedaruratan). Menyelamatkan ribuan jamaah rentan dari risiko sengatan panas (*heatstroke*) dan dehidrasi akut masuk dalam kategori kedaruratan ini.

Dengan landasan tersebut, jamaah haji Indonesia tidak perlu merasa waswas atau berkecil hati. Ibadah hajinya sempurna dan tidak ada kewajiban menyembelih kambing (dam).

Kriteria Jamaah yang Masuk dalam Skema Murur

Skema murur bukan kebijakan yang diterapkan secara acak, melainkan melalui pendataan ketat oleh ketua kloter dan tim medis Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). Kategori Jamaah | Kriteria Medis / Fisik | Fasilitas Pendampingan |

:--- | :--- | :--- |

Lansia Risti | Usia di atas 65 tahun dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) berat. | Didampingi oleh 1 orang pendamping resmi / keluarga. |

Penyandang Disabilitas | Memiliki keterbatasan mobilitas fisik permanen. | Fasilitas kursi roda dan jalur prioritas evakuasi bus. |

Kondisi Lemah Fisik | Jamaah pasca-rawat inap di KKHI/RSAS selama fase Armuzna. | Pengawasan langsung dari Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). |

Petugas Kloter Tertentu | Ketua rombongan (Karom) dan paramedis pendamping khusus bus murur. | Memastikan manifest jamaah sesuai daftar risti. |

Jamaah yang berada di luar kriteria di atas dan memiliki fisik prima tetap diarahkan menjalankan mabit normal (*mabit reguler*) dengan turun dan beristirahat di Muzdalifah hingga waktu yang ditentukan.

Teknis Pengambilan Batu Jumrah Jamaah Murur

Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan adalah bagaimana jamaah murur mengambil batu kerikil untuk melontar Jumrah Aqabah dan Hari Tasyrik, mengingat mereka tidak turun di Muzdalifah.

  1. 1.Penyediaan dari Arafah: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bekerja sama dengan penyedia layanan katering dan maktab membagikan kantong berisi kerikil bersih langsung ke tenda-tenda jamaah saat masih di Arafah.
  2. 2.Pemanfaatan Kerikil di Mina: Jika batu cadangan kurang, jamaah dapat mengambil kerikil di sekitar tenda Mina atau area jalur jamarat, karena secara hukum pengambilan kerikil sah dilakukan di seluruh area Tanah Haram.
  3. 3.Pemberian Kuasa (Badal) Lontar: Bagi jamaah risti yang mengambil skema murur, prosesi lontar jumrah di Jamarat pada tanggal 10, 11, 12, atau 13 Zulhijjah sangat dianjurkan untuk dibadalkan (diwakilkan) kepada keluarga atau petugas yang fisiknya sehat.

Checklist Persiapan Kloter Menghadapi Jalur Murur

Ketua regu, ketua rombongan, dan jamaah mandiri perlu memastikan kesiapan teknis sebelum meninggalkan padang Arafah:

  • [ ] Pastikan stiker tanda pengenal bus "Murur" tertempel jelas di kaca depan kendaraan.
  • [ ] Cek kantong kerikil (minimal 7 butir untuk Aqabah atau 70 butir untuk seluruh hari Tasyrik) sudah masuk ke tas jinjing jamaah.
  • [ ] Obat-obatan pribadi dan cairan oralit tetap berada di tas kecil yang dipegang jamaah di dalam kabin bus, bukan dimasukkan ke bagasi bawah.
  • [ ] Jamaah memperbanyak zikir dan talbiyah saat bus mulai memasuki garis perbatasan kawasan Muzdalifah hingga keluar menuju Mina.

Tanya Jawab Seputar Skema Murur (FAQ)

1. Apakah sah haji saya jika bus melintasi Muzdalifah hanya selama 10 menit tanpa turun sama sekali?

Ya, hajinya sah. Melintasi Muzdalifah (*murur*) bagi orang yang memiliki uzur fisik atau terjebak dalam rekayasa pergerakan massa massal telah mencukupi syarat keberadaan di Muzdalifah sesuai pandangan ulama fikih kontemporer.

2. Apakah saya wajib membayar denda (dam) karena tidak tidur atau menginap di Muzdalifah?

Tidak. Karena skema ini diambil atas dasar uzur syar'i dan arahan resmi otoritas haji demi kemaslahatan jiwa, tidak ada kewajiban membayar dam isa'ah.

3. Bolehkah jamaah muda yang sehat ikut bus murur?

Skema murur diprioritaskan ketat untuk jamaah lansia, risti, dan pendampingnya. Jamaah yang sehat diimbau tetap menjalankan mabit reguler agar kuota armada dan kenyamanan jamaah risti di dalam bus murur tidak terganggu.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca