Artikel24 May 20241 Menit Baca

Segini Tarif Sewa Kursi Roda di Masjidil Haram, Jemaah Diminta Gunakan Layanan Resmi

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Segini Tarif Sewa Kursi Roda di Masjidil Haram, Jemaah Diminta Gunakan Layanan Resmi - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

# Segini Tarif Sewa Kursi Roda di Masjidil Haram, Jamaah Diminta Gunakan Layanan Resmi Biaya sewa jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram berkisar antara SAR 250 hingga SAR...

Segini Tarif Sewa Kursi Roda di Masjidil Haram, Jamaah Diminta Gunakan Layanan Resmi

Biaya sewa jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram berkisar antara SAR 250 hingga SAR 600 untuk paket komplit tawaf dan sai, tergantung periode waktu ibadah (pra atau pasca-puncak haji). Pengelola Masjidil Haram (GPH) bersama Kementerian Agama RI mengimbau seluruh jamaah haji maupun umroh asal Indonesia agar selalu menggunakan petugas pendorong resmi berizin resmi guna mencegah praktik pemerasan harga dan penipuan di area mataf.

Poin Penting

1. Tarif Resmi: Pra-puncak haji berkisar SAR 250 (tawaf & sai), sedangkan pasca-puncak haji melonjak ke rentang SAR 500 – 600 akibat tingginya permintaan.

2. Ciri Petugas Resmi: Memakai rompi seragam khusus (abu-abu/hijau lumut untuk shift pagi atau cokelat untuk shift malam) lengkap dengan nomor dada dan nomor punggung.

3. Metode Pembayaran: Transaksi pembayaran diselesaikan langsung secara tunai setelah seluruh rangkaian tawaf dan sai selesai dikerjakan secara tuntas.

Memahami Kebutuhan Kursi Roda Saat Ibadah di Tanah Suci

Fisik yang prima adalah modal utama dalam menjalankan rukun tawaf dan sai. Jarak tempuh tawaf di lantai atas dapat mencapai 1,4 kilometer per putaran, ditambah jarak sai antara bukit Shafa dan Marwah sekitar 2,8 kilometer untuk tujuh putaran. Bagi jamaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, atau jamaah yang mendadak mengalami kelelahan ekstrem, layanan kursi roda menjadi solusi syar'i agar rangkaian ibadah tetap sah dan tuntas.

Namun, tingginya kebutuhan ini sering dimanfaatkan oleh calo atau mukimin ilegal (penyedia jasa tidak berizin) yang berkeliaran di pelataran masjid. Mereka kerap mematok harga seenaknya, bahkan meninggalkan jamaah di tengah lintasan jika terjadi razia oleh pihak Asykar (keamanan masjid). Karena itu, memahami prosedur sewa resmi adalah langkah wajib bagi setiap jamaah.

Rincian Tarif Resmi Sewa Kursi Roda dan Pendorong

Berdasarkan regulasi General Authority for the Care of the Two Holy Mosques yang diteruskan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, tarif jasa dorong terbagi ke dalam dua musim utama: Periode Waktu | Rincian Layanan | Estimasi Tarif Resmi (SAR) |

:--- | :--- | :--- |

Pra-Puncak Haji & Musim Reguler Umroh | Tawaf saja atau Sai saja | SAR 100 – SAR 150 |

Pra-Puncak Haji & Musim Reguler Umroh | Paket Lengkap (Tawaf + Sai) | SAR 250 |

Pasca-Puncak Haji (Tawaf Ifadhah/Wada) | Tawaf saja atau Sai saja | SAR 250 – SAR 300 |

Pasca-Puncak Haji (Tawaf Ifadhah/Wada) | Paket Lengkap (Tawaf + Sai) | SAR 500 – SAR 600 |

*Catatan: Pembayaran dilakukan langsung setelah seluruh putaran selesai, bukan di muka. Hal ini untuk memastikan petugas menyelesaikan tugasnya hingga akhir.*

Ciri-Ciri Petugas Pendorong Kursi Roda Resmi

Untuk membedakan petugas legal dengan calo liar, jamaah wajib memperhatikan atribut fisik yang dikenakan:

  1. 1.Seragam Rompi Khusus: Petugas legal terdaftar di bawah otoritas pengelola masjid dan selalu mengenakan rompi dinas.
  2. 2.Warna Rompi Berdasarkan Shift Kerja:
  • Shift Pagi/Siang: Rompi perpaduan warna abu-abu dan hijau lumut.
  • Shift Sore/Malam: Rompi berwarna cokelat terang.
  1. 1.Nomor Identitas Jelas: Pada bagian dada kiri dan punggung rompi tercantum nomor register resmi pendorong. Catat atau foto nomor ini sebelum memulai ibadah sebagai pegangan apabila terjadi kendala di lintasan.
  2. 2.Jalur Operasional Khusus: Petugas berizin selalu membawa jamaah melintasi lantai khusus kursi roda (lantai mezzanine atau lantai 1 dan 2) dan tidak akan memaksakan diri masuk ke area mataf dasar pelataran Ka'bah yang dikhususkan bagi jamaah berjalan kaki.

Alternatif: Layanan Skuter Listrik Mandiri

Bagi jamaah yang masih sanggup mengemudi secara mandiri tanpa bantuan pendorong manusia, pengelola Masjidil Haram menyediakan penyewaan skuter listrik (*electric cart*) di lantai 3:

  • Skuter Kursi Tunggal (Single): Tarif sekitar SAR 57,5 untuk Sai saja, dan SAR 115 untuk paket lengkap Tawaf dan Sai.
  • Skuter Kursi Ganda (Double): Tarif sekitar SAR 115 untuk Sai saja, dan SAR 230 untuk paket lengkap Tawaf dan Sai (bisa dinaiki dua orang sekaligus, misal suami-istri atau orang tua dan anak).

Pemesanan skuter mandiri ini dapat dilakukan langsung di loket lantai atas atau dipesan melalui aplikasi resmi Nusuk/Tawakkalna.

Prosedur Praktis Menggunakan Layanan Resmi

Agar terhindar dari kendala saat membutuhkan kursi roda, ikuti panduan praktis berikut:

  1. 1.Koordinasi dengan Pembimbing Ibadah (Muthawwif): Laporkan kondisi kesehatan sebelum berangkat ke masjid. Tour leader atau muthawwif biasanya memiliki jalur komunikasi dengan koordinator pendorong resmi di pintu masuk Bab Ali, Bab Ismail, atau Gate King Abdulaziz.
  2. 2.Datang ke Titik Kumpul Resmi: Cari pos layanan kursi roda resmi di terminal pintu masuk Masjidil Haram. Jangan pernah menerima tawaran dari orang berpakaian preman biasa yang mencegat di jalan raya sekitar hotel.
  3. 3.Konfirmasi Tarif di Awal: Meskipun tarif resmi sudah tertera, tegaskan kembali di awal: *"Kam hadza? Tawaf wa Sai kamil?"* (Berapa ini? Tawaf dan Sai lengkap?). Pastikan nominalnya sesuai dengan tabel acuan resmi.
  4. 4.Siapkan Uang Pas: Bawa pecahan uang Riyal Saudi yang pas untuk mempermudah transaksi selesai ibadah.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah jamaah boleh membawa kursi roda sendiri dari tanah air?

Boleh. Kursi roda manual milik pribadi dapat dibawa hingga masuk ke dalam masjid, asalkan didorong oleh keluarga sendiri (mahram/sesama rombongan). Kursi roda pribadi tidak boleh didorong oleh orang luar tanpa izin resmi dari pengelola masjid karena dianggap praktik kerja ilegal.

2. Di mana letak lantai khusus kursi roda di Masjidil Haram?

Jalur kursi roda manual dipusatkan di lantai 1 dan area mezzanine yang terhubung langsung dengan lintasan Mas'a (sai). Area pelataran mataf Ka'bah bawah hanya diperuntukkan bagi jamaah tanpa kursi roda, kecuali ada dispensasi khusus pada jam-jam tertentu.

3. Apa sanksinya jika jamaah tertangkap menggunakan jasa pendorong ilegal?

Asykar berhak menghentikan ibadah jamaah secara sepihak, menyita kursi roda tersebut, dan menahan pendorong ilegal. Dampaknya, jamaah akan tertinggal sendirian di tengah lantai masjid tanpa ada yang mendampingi kembali ke hotel.

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca