Artikel12 August 20251 Menit Baca

Saudi Larang Fotografi Drone pada Haji 2026

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Saudi Larang Fotografi Drone pada Haji 2026 - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

# Saudi Larang Fotografi Drone pada Haji 2026: Aturan Ketat Dokumentasi Tanah Suci Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi melarang penggunaan pesawat nirawak (*drone*) untuk fotografi dan videografi udara...

Saudi Larang Fotografi Drone pada Haji 2026: Aturan Ketat Dokumentasi Tanah Suci

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi melarang penggunaan pesawat nirawak (*drone*) untuk fotografi dan videografi udara selama musim ibadah Haji 2026 (1447 H). Larangan ini berlaku bagi jamaah, pengelola travel haji, fotografer independen, hingga awak media yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas keamanan serta regulasi media Arab Saudi. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan wilayah udara, privasi jutaan jamaah di Tanah Suci, serta kelancaran arus pergerakan ibadah di Makkah, Madinah, dan kawasan Masya'ir (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Poin Penting Kebijakan Dokumentasi Haji 2026

  • Pengoperasian *drone* tanpa izin khusus (*tasreh*) dilarang total; perangkat ilegal berisiko disita dan pemiliknya terancam sanksi deportasi serta denda hukum pidana penerbangan sipil Saudi.
  • Perekaman visual profesional atau pemasangan CCTV tambahan oleh pengelola hotel dan maktab wajib mengantongi persetujuan dari *General Authority for Media Regulation* (GAMR).
  • Akses informasi valid dan dokumentasi resmi bersumber dari kanal tunggal: Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Media Saudi, dan Kementerian Haji dan Umrah.

Latar Belakang Pengetatan Regulasi Dokumentasi Udara

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat pengawasan ruang udara di sekitar kawasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan rute pergerakan jamaah haji menyusul meningkatnya penggunaan *drone* komersial tanpa izin pada musim-musim haji sebelumnya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Deputi Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Al-Manakhra, dalam lokakarya media di Jakarta.

Wilayah udara Makkah dan Madinah masuk dalam kategori zona larangan terbang (*no-fly zone*) yang dipantau ketat oleh militer dan otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (*General Authority of Civil Aviation* / GACA). Selain isu pertahanan dan keamanan nasional, pergerakan *drone* liar di atas kerumunan padat jutaan manusia dinilai memiliki risiko fisik yang berbahaya apabila terjadi malafungsi sinyal atau baterai jatuh menimpa jamaah.

Aspek privasi jamaah, terutama jamaah wanita saat beribadah, beristirahat di tenda Mina, atau wukuf di Arafah, menjadi pertimbangan mendasar mengapa dokumentasi udara kini dibatasi secara ketat hanya untuk lembaga penyiaran kenegaraan dan aparat keamanan Saudi.

Regulasi CCTV Hotel dan Dokumentasi Visual Komersial

Larangan ini tidak hanya mencakup unit penerbangan *drone*, tetapi juga merambah ke fasilitas akomodasi perhotelan di Makkah dan Madinah.

Moath, Manajer Media Kementerian Haji dan Umrah Saudi, menegaskan bahwa pihak hotel, pengelola maktab, maupun biro perjalanan dilarang sembarangan memasang jaringan kamera pengawas (CCTV) tambahan di area-area tertentu tanpa izin tertulis dari *General Authority for Media Regulation* (GAMR). Pengambilan gambar komersial berskala besar yang membawa peralatan produksi profesional (seperti rig kamera besar, *lighting* eksternal, dan mikrofon boom) di sekitar pelataran masjid juga wajib disertai surat izin liputan resmi (*media pass*).

Bagi biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), seluruh materi promosi atau dokumentasi rombongan dianjurkan hanya menggunakan kamera ponsel genggam atau kamera saku (*handheld*) tanpa mengganggu jalur pedestrian jamaah lain.

Konsekuensi Hukum dan Prosedur Masuk Barang di Bandara

Otoritas kepabeanan (*Zakat, Tax and Customs Authority* / ZATCA) di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah dan Bandara Prince Mohammad bin Abdulaziz Madinah memperketat pemeriksaan bagasi jamaah melalui pemindaian sinar-X.

Berikut hal-hal yang wajib dipahami oleh pengelola travel dan jamaah:

Kategori Barang / AktivitasStatus LegalitasProsedur / Sanksi
Drone (Ukuran Apa Pun)Dilarang Keras (Kecuali Izin Militer & GACA)Disita langsung di bandara kedatangan, potensi pemeriksaan intelijen dan denda finansial berat.
Kamera HP & Kamera Pribadi KecilDiizinkanBebas digunakan di area umum, dilarang merekam wajah jamaah lain dari jarak dekat tanpa izin.
Peralatan Liputan Media ProfesionalWajib Izin GAMRHarus melampirkan visa pers/media dan surat tugas terakreditasi sebelum mendarat.
CCTV Tambahan di Hotel/MaktabWajib Izin GAMRDilarang dipasang mengarah ke ruang-ruang privat jamaah.

Panduan Jamaah dan Petugas Haji Indonesia

Agar perjalanan ibadah Haji 2026 berjalan tertib dan terbebas dari masalah hukum dengan Asykar (petugas keamanan Saudi), perhatikan panduan praktis berikut:

  1. 1.Tinggalkan Drone di Tanah Air: Jangan sekali-kali memasukkan *drone*, termasuk tipe mini di bawah 250 gram, ke dalam koper bagasi tercatat maupun bagasi kabin.
  2. 2.Hindari Menghalangi Arus Thawaf dan Sai: Jamaah yang ingin mengabadikan momen Thawaf atau Sai dilarang berhenti mendadak di tengah arus putaran karena dapat memicu desakan massa dan teguran keras dari Asykar.
  3. 3.Fokus pada Ketuntasan Ibadah: Manfaatkan waktu di Tanah Suci untuk kekhusyukan ibadah, terutama saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kurangi intensitas membuat konten media sosial secara berlebihan.
  4. 4.Hanya Percayai Saluran Resmi: Terkait pembaruan jadwal ibadah, pengaturan lempar jumrah, dan aturan kepabeanan, ikuti informasi resmi dari Kementerian Agama RI, kementerian teknis Saudi, dan pihak pengelola travel resmi berizin PPIU/PIHK.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah saya boleh membawa drone ukuran kecil (*pocket/mini drone*) hanya untuk dokumentasi pribadi keluarga?

Catatan Penting

Tidak boleh. Otoritas Arab Saudi tidak membedakan ukuran atau bobot drone komersial. Semua perangkat terbang tanpa awak yang tidak terdaftar resmi di GACA akan disita di mesin pemindai bea cukai bandara kedatangan.

2. Bagaimana cara pengelola travel haji mendapatkan materi visual dari udara untuk kebutuhan laporan jamaah?

Catatan Penting

Pengelola travel disarankan memanfaatkan materi resmi yang dirilis secara terbuka oleh Saudi Press Agency (SPA) atau media penyiaran resmi Kerajaan Arab Saudi yang memang disediakan untuk konsumsi publik dan media internasional.

3. Apakah mengambil foto atau video menggunakan kamera ponsel di Masjidil Haram tetap diperbolehkan?

Catatan Penting

Ya, penggunaan kamera ponsel masih diperbolehkan untuk dokumentasi pribadi sewajarnya. Namun, jamaah dilarang menggunakan tripod besar, monopod (*tongsis* panjang yang membentang), mikrofon kabel, serta dilarang keras merekam jamaah lain yang sedang beristirahat atau sholat secara mencolok.

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca