
# Saudi Kenalkan Layanan Digital Keimigrasian Baru, Kini Tak Lagi Repot Urus Paspor Hilang Kehilangan dokumen perjalanan saat berada di Tanah Suci kini tidak lagi membutuhkan birokrasi manual yang berbelit-belit....
Saudi Kenalkan Layanan Digital Keimigrasian Baru, Kini Tak Lagi Repot Urus Paspor Hilang
Kehilangan dokumen perjalanan saat berada di Tanah Suci kini tidak lagi membutuhkan birokrasi manual yang berbelit-belit. Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) resmi mengintegrasikan delapan fitur digital baru pada portal Absher dan Muqeem, termasuk sistem pelaporan mandiri untuk paspor hilang atau dicuri bagi para pendatang, ekspatriat, hingga jamaah haji dan umroh.
Langkah ini memangkas waktu pengurusan dokumen darurat secara signifikan. Jamaah maupun pengelola biro perjalanan travel kini dapat memproses laporan kehilangan secara langsung dari aplikasi ponsel pintar tanpa harus mengantre seharian di kantor Jawazat setempat.
1. Lapor Kehilangan Berbasis Aplikasi: Pelaporan paspor hilang atau dicuri bagi pengunjung dan jamaah kini bisa diproses langsung melalui platform digital Kementerian Dalam Negeri Saudi (*Absher* dan *Muqeem*).
2. Integrasi Data Cepat: Laporan digital langsung terhubung dengan sistem imigrasi bandara, mempermudah koordinasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah atau KBRI Riyadh.
3. Efisiensi Regulasi Visa: Masa berlaku visa *re-entry* bagi pekerja dan ekspatriat kini dapat diperpanjang dari luar negeri, dengan batas minimal validitas paspor 90 hari untuk visa keluar/masuk kembali dan 60 hari untuk *final exit*.
Terobosan Sistem Imigrasi Saudi (Jawazat) di Era Digital
Upacara peresmian layanan elektronik ini berlangsung di kantor pusat Jawazat di Riyadh, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif bersama Direktur Jenderal Paspor Letjen Suleiman Al-Yahya.
Layanan ini dirancang untuk melayani kebutuhan populasi ekspatriat Saudi yang mencapai 13,4 juta jiwa (sekitar 41,5 persen dari total penduduk), sekaligus jutaan jamaah haji dan umroh yang masuk setiap musimnya.
Dengan digitalisasi penuh, pencatatan dokumen kedutaan, visa kedatangan, serta pencatatan biometrik dapat dipantau dalam satu sistem basis data terpusat milik Pusat Penerangan Nasional Arab Saudi.
8 Fitur Baru: Pembagian Layanan Platform Absher dan Muqeem
Pemerintah Saudi membagi pembaruan fitur ini ke dalam dua pintu akses utama: portal Absher (fokus pada individu dan pengunjung umum) serta portal Muqeem (fokus pada perusahaan, instansi, dan penjamin/sponsor ekspatriat). Platform | Fitur Layanan Baru | Manfaat Langsung |
:--- | :--- | :--- |
Absher | 1. Pelaporan paspor hilang/dicuri | Mengeluarkan bukti lapor digital instan untuk rujukan konsulat |
| 2. Dokumen digital pengunjung (*visitor digital ID*) | Pengganti identitas fisik sementara saat bepergian antarkota |
|---|---|
| 4. Pelaporan data pengunjung umum | Keamanan administratif bagi jamaah visa mandiri/turis |
Muqeem | 5. Koreksi dan alih bahasa nama paspor | Mempercepat sinkronisasi data e-visa dan tiket pesawat |
| 6. Laporan kehilangan Iqama (izin tinggal) | Penerbitan kartu izin tinggal pengganti tanpa denda berjenjang |
|---|---|
| 8. Notifikasi dini kepada penjamin/sponsor | Pengingat masa berlaku visa dan regulasi kepulangan |
SOP Penanganan Jamaah Umroh Indonesia yang Kehilangan Paspor
Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan jamaah asal Indonesia, perubahan sistem ini menyederhanakan penanganan insiden di lapangan. Bila terjadi kehilangan dokumen, tour leader atau muthowif dapat menerapkan alur berikut:
1. Pelaporan Digital Melalui Aplikasi Absher
Laporkan status kehilangan dokumen via aplikasi untuk mengunci data imigrasi jamaah. Tindakan ini mencegah penyalahgunaan nomor paspor oleh pihak tidak bertanggung jawab di wilayah perbatasan Saudi.
2. Mengambil Bukti Laporan Elektronik
Sistem akan menerbitkan nomor referensi laporan resmi kepolisian imigrasi (Jawazat). Lembar cetak atau dokumen digital ini menjadi syarat mutlak untuk dibawa ke perwakilan diplomatik Republik Indonesia.
3. Pengurusan Dokumen di KJRI Jeddah
Bawa bukti laporan digital tersebut beserta salinan kartu keluarga, KTP, dan surat pengantar dari pihak travel ke Kantor Teknis Urusan Haji dan Umroh / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
- 1.Paspor Hilang di Makkah/Madinah
- 2.Input Laporan via Absher / Petugas Muqeem Travel
- 3.Terbit Surat Laporan Kehilangan Digital Jawazat
- 4.Proses SPLP di KJRI Jeddah / KBRI Riyadh
- 5.Update Data Exit Permit Imigrasi Bandara King Abdulaziz / Madinah
- 6.Jamaah Bisa Pulang Sesuai Jadwal Tiket Pesawat
Syarat Masa Berlaku Paspor Sesuai Aturan Terbaru
Selain fasilitas pelaporan online, Jawazat menegaskan kembali batas teknis masa berlaku paspor:
- Visa Keluar-Masuk (Exit/Re-Entry): Paspor wajib aktif minimal 90 hari sebelum penerbitan visa.
- Visa Keluar Terakhir (Final Exit): Paspor wajib aktif minimal 60 hari.
- Jamaah Umroh Indonesia: Mengacu pada aturan penerbangan reguler internasional dan Kementerian Agama RI, paspor jamaah harus memiliki sisa masa berlaku minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal kepulangan ke Tanah Air.
Tanya Jawab Seputar Paspor & Dokumen Jamaah (FAQ)
1. Jika paspor jamaah hilang di hotel Makkah, apakah muthowif harus melapor ke kantor polisi sektor setempat secara manual?
Dengan aturan baru ini, muthowif atau penjamin visa muassasah dapat langsung memasukkan data laporan melalui platform digital Absher/Muqeem terlebih dahulu. Dokumen laporan elektronik yang terbit sah digunakan untuk melengkapi berkas verifikasi SPLP di KJRI Jeddah.
2. Apakah jamaah pengguna visa turis/ziarah bisa mengakses fitur lapor paspor hilang di Absher?
Bisa. Akun Absher untuk pengunjung (*Absher Visitors*) kini menyediakan menu identitas digital dan layanan pelaporan dokumen hilang dengan memasukkan nomor perlintasan perbatasan (*Border Number*) yang tertera saat stempel imigrasi di bandara kedatangan.
3. Berapa lama pengurusan SPLP di KJRI Jeddah jika sudah mengantongi laporan digital Jawazat?
Jika seluruh persyaratan identitas pendukung lengkap (KTP, salinan paspor lama, tiket kepulangan), proses penerbitan SPLP umumnya memakan waktu 1 hingga 2 hari kerja, sehingga jadwal kepulangan jamaah bersama rombongan kloternya tetap dapat dipertahankan.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



