Artikel2 January 20242 Menit Baca

Platform Muqeem Diupdate, Para Pemegang Iqama Harap Cek Kembali Status Visa

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Platform Muqeem Diupdate, Para Pemegang Iqama Harap Cek Kembali Status Visa - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi memperbarui sistem verifikasi pada platform Muqeem bagi seluruh pemegang Iqama (izin tinggal). Pembaruan ini mengubah skema indikator visa yang sebelumnya hanya menampilkan status teknis...

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi memperbarui sistem verifikasi pada platform Muqeem bagi seluruh pemegang Iqama (izin tinggal). Pembaruan ini mengubah skema indikator visa yang sebelumnya hanya menampilkan status teknis seperti *valid*, *used*, *expired*, atau *cancelled*, kini langsung menetapkan status kelayakan perjalanan: "Diizinkan Masuk" (Permitted to Enter) atau "Tidak Diizinkan Masuk" (Not Permitted to Enter).

Poin Penting

1. Perubahan Format Status: Hasil validasi visa kini bersifat final dan tegas (*Permitted* / *Not Permitted to Enter*) guna mencegah kendala deportasi atau penolakan di konter imigrasi bandara.

2. Layanan Akses Gratis: Pengecekan status visa mandiri, cetak laporan data ekspatriat, hingga pengajuan izin masuk (*tasrih*) area Makkah tetap dapat diakses tanpa pungutan biaya.

3. Sinkronisasi Regulasi Ketenagakerjaan: Kebijakan ini terhubung erat dengan sistem kontrak kerja Qiwa, termasuk penegasan batas masa percobaan 90 hari dan kepatuhan penyetoran gaji (*Wage Protection System*).

Perubahan Mekanisme Validasi Visa pada Portal Muqeem

Bagi para mukimin, pekerja migran, muthawif, serta staf operasional biro perjalanan umroh dan haji yang berbasis di Arab Saudi, pembaruan pada platform Muqeem merupakan langkah krusial. Sistem baru ini meniadakan kerancuan tafsir visa di lapangan.

Sebelum pembaruan diterapkan, seorang ekspatriat mungkin memegang visa *Exit/Re-entry* dengan status *valid*, namun tertahan di imigrasi kedatangan akibat kendala administrasi internal perusahaan (kafil) atau denda administratif yang belum tuntas. Melalui indikator baru, sistem langsung mengagregasi data riil: jika ada kewajiban hukum, ketenagakerjaan, atau masa berlaku paspor yang bermasalah, portal langsung memunculkan status "Tidak Diizinkan Masuk".

Layanan ini terintegrasi penuh dengan basis data Direktorat Jenderal Imigrasi Kerajaan Arab Saudi (Jawazat). Melalui tautan publik pengecekan visa Muqeem, ekspatriat dan perusahaan dapat memverifikasi status secara instan tanpa perlu mendaftar akun berbayar.

Langkah Praktis Mengecek Status Visa di Platform Muqeem

Pemeriksaan mandiri sangat disarankan sebelum membeli tiket pesawat kembali ke Arab Saudi. Ikuti langkah teknis berikut:

  1. 1.Kunjungi portal resmi verifikasi Muqeem di `muqeem.sa/#/visa-validation/check`.
  2. 2.Tentukan metode verifikasi pertama: Masukkan Nomor Iqama (*Iqama Number*) atau Nomor Visa (*Visa Number*).
  3. 3.Tentukan metode verifikasi kedua: Pilih salah satu antara Nomor Paspor, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tanggal Habis Berlaku Iqama, atau Tanggal Habis Berlaku Visa.
  4. 4.Klik tombol Cek / Check.
  5. 5.Sistem akan menampilkan rincian visa beserta status kelayakan masuk:
  • Warna Hijau bertuliskan Permitted to Enter menandakan izin tinggal dan dokumen perjalanan aktif tanpa kendala.
  • Warna Merah bertuliskan Not Permitted to Enter menandakan adanya ganjalan izin tinggal, masa berlaku habis, atau pembatalan sepihak yang harus diselesaikan bersama penjamin (kafil).

Integrasi dengan Platform Qiwa: Masa Percobaan dan Gaji

Pembaruan pada sistem Muqeem berjalan selaras dengan perbaikan tata kelola tenaga kerja asing di platform Qiwa, portal ketenagakerjaan terpadu di bawah naungan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (HRSD). Dua perubahan mendasar yang berdampak langsung pada keabsahan status ekspatriat meliputi:

1. Koreksi Batas Masa Percobaan (*Probation Period*)

Platform Qiwa telah mengunci durasi masa percobaan standar pekerja baru pada sistem kontrak elektronik maksimal 90 hari, mencabut opsi pengisian langsung 180 hari. Hal ini menegakkan Pasal 53 UU Ketenagakerjaan Arab Saudi: masa percobaan awal tidak boleh melebihi 90 hari. Perpanjangan hingga 180 hari hanya sah secara hukum jika dibuat lewat kesepakatan tertulis tambahan setelah pekerja menjalani masa kontrak awal, bukan ditetapkan sepihak sejak hari pertama.

2. Pengetatan Kepatuhan Penggajian (*Wage Protection System*)

Jangka waktu bagi pekerja untuk merespons atau menolak klarifikasi justifikasi gaji yang diunggah perusahaan dipangkas dari 7 hari menjadi 3 hari kerja. Jika pekerja tidak memberikan sanggahan dalam batas 3 hari, sistem akan memvalidasi laporan perusahaan secara otomatis. Pelanggaran pada pelaporan gaji dapat berdampak pada pembekuan layanan ketenagakerjaan sponsor, yang berujung pada kegagalan penerbitan atau perpanjangan visa keluar-masuk (*Exit/Re-entry Visa*).

Relevansi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji

Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), operasional di Tanah Suci bergantung pada tenaga musimmiah, *handling bandara*, serta pemandu lapangan (muthawif) yang memegang visa kerja resmi.

Ketidakpatuhan pembaruan data pada Muqeem berisiko melumpuhkan logistik jamaah:

  • Staf operasional yang mengantongi visa tidak sah berpotensi ditolak masuk saat mengawal rombongan.
  • Muqeem merupakan gerbang resmi pengajuan Tasrih Masuk Makkah selama musim haji bagi mukimin non-KTP Makkah. Jika status visa bermasalah, izin akses area Makkah dan Masyair dipastikan ditolak sistem.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Mengapa visa saya berstatus "Valid" tetapi sistem Muqeem menunjukkan "Not Permitted to Enter"?

Hal ini terjadi karena sistem baru membaca data secara terpadu. Kendati visa keluar-masuk belum kedaluwarsa, status izin masuk bisa gugur apabila masa berlaku kartu Iqama sudah habis, paspor memiliki sisa masa aktif kurang dari batas minimal imigrasi, atau terdapat laporan ketenagakerjaan (*huroob*) dari sponsor.

2. Apakah pemeriksaan status visa di Muqeem dikenakan biaya?

Tidak. Fasilitas pengecekan keabsahan visa (*Visa Validity Check*) pada portal publik Muqeem disediakan secara cuma-cuma baik untuk pemegang Iqama maupun sponsor. Biaya administrasi hanya berlaku untuk penerbitan, perpanjangan, atau cetak fisik dokumen yang diproses melalui dasbor korporat.

3. Apa yang harus dilakukan jika status visa berubah menjadi "Tidak Diizinkan Masuk" saat berada di Indonesia?

Segera hubungi pihak kafil, perusahaan sponsor, atau perwakilan biro tempat Anda bernaung di Arab Saudi. Pihak sponsor wajib membuka dasbor Qiwa dan Muqeem internal untuk mengidentifikasi penyebab pemblokiran, melunasi denda keterlambatan jika ada, atau memperbarui kontrak kerja resmi agar status kembali menjadi "Permitted to Enter" sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca