
# Perhatian! Rekom Kemenag Masih Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jamaah Umroh Kementerian Agama menegaskan bahwa surat rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat masih wajib dilampirkan dalam pengajuan paspor baru maupun...
Perhatian! Rekom Kemenag Masih Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jamaah Umroh
Kementerian Agama menegaskan bahwa surat rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat masih wajib dilampirkan dalam pengajuan paspor baru maupun penggantian paspor bagi calon jamaah umroh dan haji khusus. Walaupun wacana pencabutan syarat ini sempat mengemuka dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, kepastian regulasi di lapangan tetap mengacu pada payung hukum tertulis yang masih berlaku sampai ada surat edaran pembatalan resmi.
1. Dasar Hukum Masih Berlaku: Prosedur pembuatan paspor jamaah umroh tetap berpedoman pada Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI.2-GR.01.01-0334 tahun 2017 untuk pencegahan PMI non-prosedural.
2. Travel Berizin Resmi: Surat rekomendasi Kemenag hanya diterbitkan bagi jamaah yang terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin resmi Kemenag.
3. Langkah Lapangan: Jamaah wajib meminta surat pengantar dari pihak travel terlebih dahulu sebelum mengurus rekomendasi ke kantor Kemenag domisili.
Status Terkini Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Paspor
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menyampaikan bahwa selama belum ada surat tertulis resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pencabutan aturan lama, kantor imigrasi di berbagai daerah tetap menjalankan SOP verifikasi yang mencantumkan surat rekomendasi Kemenag.
Surat Edaran Ditjen Imigrasi Kemenkumham Nomor: IMI.2-GR.01.01-0334 tanggal 27 Februari 2017 awalnya diterbitkan untuk memitigasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural bermodus visa ibadah.
Meskipun Dirjen Imigrasi menyatakan bahwa Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 telah mempermudah persyaratan umum paspor, keselarasan teknis antara Kemenkumham dan Kemenag memerlukan surat edaran bersama. Selama masa transisi ini, jamaah yang datang ke kantor imigrasi tanpa membawa surat rekomendasi berisiko mengalami penundaan proses foto, wawancara, hingga penolakan berkas.
Alur dan Mekanisme Penerbitan Surat Rekomendasi
Surat rekomendasi tidak diterbitkan secara bebas bagi perseorangan tanpa bukti kepesertaan ibadah yang sah. Kemenag Kabupaten/Kota hanya memproses permohonan yang didukung dokumen resmi dari PPIU yang terdaftar dalam sistem SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
Pengurusan surat ini dapat dilakukan secara mandiri oleh calon jamaah atau dikoordinir langsung oleh staf operasional travel menggunakan surat kuasa resmi.
Syarat Permohonan Rekomendasi ke Kemenag:
- 1.Surat Permohonan Resmi dari PPIU: Menyatakan bahwa pemohon adalah benar calon jamaah umroh yang telah terdaftar, ditandatangani pimpinan travel di atas meterai.
- 2.Salinan Izin Operasional PPIU: Membuktikan travel bersangkutan berstatus aktif dan berizin sah dari Kemenag.
- 3.Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Jamaah.
- 4.Bukti Pendaftaran / Tanda Terima Pembayaran Paket Umroh.
Persyaratan Lengkap Paspor Jamaah Umroh
Untuk memastikan proses pengajuan paspor di Kantor Imigrasi berjalan lancar dalam satu kali kedatangan, calon jamaah wajib membawa dokumen asli beserta salinannya dalam ukuran kertas A4 (tidak dipotong).
- No: 1; Dokumen Pokok: e-KTP asli dan fotokopi; Dokumen Tambahan Khusus Jamaah Umroh: Surat Rekomendasi Kemenag Kab/Kota
- No: 2; Dokumen Pokok: Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi; Dokumen Tambahan Khusus Jamaah Umroh: Surat Pengantar dari PPIU (Travel Umroh)
- No: 3; Dokumen Pokok: Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah; Dokumen Tambahan Khusus Jamaah Umroh: Bukti pendaftaran paket umroh
- No: 4; Dokumen Pokok: Paspor lama (bagi perpanjangan/penggantian); Dokumen Tambahan Khusus Jamaah Umroh: Bukti antrean aplikasi M-Paspor
Panduan Langkah Demi Langkah bagi Calon Jamaah
Agar jadwal keberangkatan tidak terganggu oleh masalah dokumen perjalanan, jalankan tahapan berikut secara runtut:
- 1.Pastikan Legalitas Travel: Mendaftar hanya pada travel yang memiliki izin PPIU resmi. Cek legalitas melalui aplikasi Haji Pintar atau situs resmi Kemenag.
- 2.Minta Surat Keterangan Pendaftaran: Segera minta surat pengantar pembuatan paspor dari kantor travel setelah membayar uang muka (*down payment*).
- 3.Urus Rekomendasi Kemenag: Bawa dokumen pengantar dari travel ke Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai KTP domisili. Penerbitan biasanya selesai dalam 1 hari kerja tanpa dipungut biaya retribusi (gratis).
- 4.Daftar Aplikasi M-Paspor: Pilih kantor imigrasi tujuan, tentukan tanggal kedatangan, lalu unggah dokumen persyaratan utama.
- 5.Wawancara dan Pengambilan Biometrik: Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan pakaian rapi berkerah (bukan warna putih) dan bawa seluruh dokumen asli.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Tanya Jawab (FAQ)
1. Apakah jamaah yang membuat paspor untuk keperluan wisata umum tetap butuh rekomendasi Kemenag?
Tidak. Rekomendasi Kemenag hanya disyaratkan apabila tujuan permohonan paspor yang disampaikan saat wawancara atau tercatat pada formulir pendaftaran adalah ibadah umroh atau haji khusus. Jika tujuan murni kunjungan wisata umum, pemohon tidak memerlukan surat rekomendasi ini, namun pihak imigrasi tetap berwenang meminta bukti rekening koran atau tiket lanjutan.
2. Berapa biaya pembuatan surat rekomendasi umroh di Kantor Kemenag?
Penerbitan surat rekomendasi dari Seksi PHU Kemenag Kabupaten/Kota tidak dikenakan biaya sama sekali (Rp0). Jamaah hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor langsung ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi setelah kode billing diterbitkan oleh pihak imigrasi.
3. Berapa lama masa berlaku paspor yang diwajibkan untuk keberangkatan umroh?
Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa paspor jamaah harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal rencana keberangkatan ke Tanah Suci, dengan susunan nama minimal dua kata pada halaman identitas paspor.
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



