Artikel8 June 20232 Menit Baca

Pentingnya Memahami Tarwiyah, Sunnah Haji di Tanggal 8 Dzulhijjah

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Pentingnya Memahami Tarwiyah, Sunnah Haji di Tanggal 8 Dzulhijjah - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

Hari Tarwiyah yang jatuh pada tanggal 8 Dzulhijjah merupakan momentum awal rangkaian puncak ibadah haji (Armuzna: Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Pada hari ini, jamaah haji bersiap mengenakan pakaian ihram dari...

Hari Tarwiyah yang jatuh pada tanggal 8 Dzulhijjah merupakan momentum awal rangkaian puncak ibadah haji (Armuzna: Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Pada hari ini, jamaah haji bersiap mengenakan pakaian ihram dari tempat tinggal masing-masing di Makkah, lalu bergerak menuju Mina sebelum esok harinya melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Menjalankan agenda Tarwiyah hukumnya sunnah muakkadah, sehingga status keabsahan haji seseorang tetap sah dan tidak dikenai denda (dam) apabila langsung menuju Arafah tanpa singgah terlebih dahulu di Mina.

Poin Penting

1. Status Hukum: Tarwiyah berstatus sunnah, bukan rukun ataupun wajib haji. Melewatkan Tarwiyah tidak membatalkan haji dan tidak mewajibkan bayar dam.

2. Skema Resmi Pemerintah: Pemerintah RI (Kemenag) dan sebagian besar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara resmi langsung memberangkatkan jamaah dari hotel Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah demi keselamatan fisik dan kepastian logistik wukuf.

3. Pertimbangan Utama: Menjalankan Tarwiyah mandiri membutuhkan stamina prima, koordinasi maktab resmi, dan mitigasi risiko tersesat atau terlambat sampai ke Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Sejarah dan Makna Tarwiyah 8 Dzulhijjah

Secara etimologi, kata *Tarwiyah* berasal dari kata *ar-rawwa* atau *tarawwa*, yang bermakna memberi minum, mengairi, atau mengisi perbekalan air hingga kenyang dan cukup. Dinamakan Hari Tarwiyah karena pada masa Nabi Muhammad SAW, jamaah haji dan para sahabat mengisi perbekalan air minum di Mina untuk persiapan wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah, mengingat padang Arafah pada zaman itu berupa hamparan pasir kering yang sangat minim air.

Selain faktor perbekalan air, pada hari inilah Nabi Ibrahim AS mulai merenungkan dan meyakinkan diri (*yatarawwa*) terhadap perintah Allah SWT yang datang lewat mimpinya untuk menyembelih putra tercintanya, Nabi Ismail AS.

Dalam riwayat hadis dari jalur sahabat, teknis pelaksanaan yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW tercatat jelas:

Catatan Penting

*“…ketika hari Tarwiyah tiba, para Sahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengendarai kendaraannya. Di Mina, Rasulullah SAW menunaikan salat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit …”* (HR. Abu Dawud).

Nabi SAW mengerjakan salat secara *qashar* (meringkas rakaat yang berjumlah empat menjadi dua rakaat) tanpa di-*jamak* (masing-masing salat tetap dikerjakan pada waktunya), kemudian beristirahat semalam (mabit) di Mina hingga terbit fajar tanggal 9 Dzulhijjah.

Kedudukan Hukum Tarwiyah Menurut Ulama Mazhab

Seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa mabit dan salat di Mina pada 8 Dzulhijjah berstatus sunnah. Rukun haji mencakup: Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa'i, Tahallul, dan Tertib. Sedangkan wajib haji mencakup: Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina pada hari Tasyrik, melontar jumrah, dan thawaf wada'. Tarwiyah tidak masuk ke dalam dua kategori mutlak tersebut.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab *Al-Idhah fi Manasikil Haji*:

Catatan Penting

وكل ذلك مسنون ليس بنسك واجب فلو لم يبيتوا بها أصلا ولم يدخلوها فلا شيء عليهم لكن فاتتهم السنة

*Artinya: “Semua ini bersifat sunnah, bukan bagian dari manasik wajib haji. Jika mereka tidak mabit di Mina sama sekali, dan tidak singgah, maka tidak ada dam pada mereka. Mereka hanya kehilangan keutamaan sunnah saja.”*

Lebih lanjut, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam *Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah* menegaskan fleksibilitas ibadah ini:

Catatan Penting

الظاهر أنهم إذا صلوا بها ما ذكر ولم يبيتوا أو باتوا بها ولم يصلوا ذلك بها حصلت لهم سنة الصلاة أو المبيت وإن فاتتهم السنة الأخرى

*Artinya: “Secara lahiriah, bila mereka melaksanakan salat yang dianjurkan tersebut tanpa mabit, atau sebaliknya mabit tanpa salat yang dianjurkan, mereka tetap mendapatkan pahala sunnah dari amalan yang mereka kerjakan, kendati kehilangan sunnah yang lainnya.”*

Kebijakan Resmi Haji Indonesia: Jalur Reguler vs Jalur Tarwiyah

Kementerian Agama RI mengambil kebijakan untuk memindahkan jamaah haji reguler langsung dari hotel pemondokan di Makkah ke tenda-tenda Arafah sejak pagi hingga malam hari pada 8 Dzulhijjah. Hal ini didasari oleh *mashlahat* (kemaslahatan umum) dan *hifdzun nafs* (menjaga keselamatan jiwa jamaah).

Berikut adalah perbandingan operasional antara jalur resmi non-tarwiyah dengan pelaksanaan tarwiyah:

  • Parameter Evaluasi: Rute Perjalanan; Jalur Non-Tarwiyah (Kemenag / Jalur Umum): Hotel Makkah $\rightarrow$ Padang Arafah langsung; Jalur Tarwiyah (Sunnah): Hotel Makkah $\rightarrow$ Mina (inap semalam) $\rightarrow$ Arafah
  • Parameter Evaluasi: Logistik & Makanan; Jalur Non-Tarwiyah (Kemenag / Jalur Umum): Disediakan penuh oleh Mashariq / Maktab Arafah; Jalur Tarwiyah (Sunnah): Harus dipastikan mandiri atau via paket PIHK khusus
  • Parameter Evaluasi: Tingkat Kepadatan Fisik; Jalur Non-Tarwiyah (Kemenag / Jalur Umum): Energi tersimpan utuh untuk wukuf 9 Dzulhijjah; Jalur Tarwiyah (Sunnah): Membutuhkan stamina tinggi untuk jalan kaki / transit bus
  • Parameter Evaluasi: Risiko Keterlambatan Wukuf; Jalur Non-Tarwiyah (Kemenag / Jalur Umum): Sangat rendah; jamaah sudah tiba sebelum 9 Dzulhijjah; Jalur Tarwiyah (Sunnah): Ada potensi terjebak macet Mina-Arafah jika koordinasi lemah
  • Parameter Evaluasi: Beban Finansial / Denda; Jalur Non-Tarwiyah (Kemenag / Jalur Umum): Tidak ada denda (dam); Jalur Tarwiyah (Sunnah): Tidak ada denda (dam), biaya opsional sewa armada/tenda

Sebagian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tetap memfasilitasi jalur Tarwiyah dengan penyediaan tenda maktab resmi di Mina sejak 8 Dzulhijjah dan armada bus berizin stiker resmi dari Syarikah Mashariq Arab Saudi.

SOP dan Persiapan Jamaah yang Hendak Mengambil Tarwiyah

Bagi jamaah yang memiliki kesempatan fisik dan fasilitas resmi untuk menjalankan Tarwiyah, berikut adalah langkah-langkah praktis pelaksanaannya:

  1. 1.Pembersihan Diri: Mandi sunnah ihram, memotong kuku, dan merapikan rambut sebelum mengenakan pakaian ihram di pemondokan Makkah pada pagi hari 8 Dzulhijjah.
  2. 2.Niat Ihram Haji: Membaca niat haji (*Labbaikallaahumma hajjan*) dari pemondokan, disusul memperbanyak bacaan talbiyah.
  3. 3.Pergerakan Menuju Mina: Berangkat ke Mina menggunakan armada bus resmi yang telah terdaftar. Hindari berjalan kaki tanpa pengawasan ketua regu di bawah terik matahari ekstrem.
  4. 4.Pelaksanaan Salat di Mina: Menunaikan salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh di tenda Mina secara *qashar* tanpa *jamak*.
  5. 5.Menjaga Larangan Ihram: Menghindari pemakaian wewangian, menutup kepala bagi pria, memotong tanaman, atau berselisih paham.
  6. 6.Pemberangkatan ke Arafah: Setelah matahari terbit pada 9 Dzulhijjah, bergerak tertib menuju Padang Arafah untuk menyongsong waktu wukuf setelah tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur).

Tanya Jawab Seputar Tarwiyah (FAQ)

1. Apakah jamaah yang tidak mengambil Tarwiyah hajinya berkurang nilainya di mata Allah?

Secara hukum fikih, haji yang dijalankan tanpa Tarwiyah tetap sah, sempurna, dan berpeluang meraih predikat haji mabrur seutuhnya. Inti puncak ibadah haji adalah wukuf di Arafah (*Al-Hajju Arafah*). Menjaga fisik agar fit dan bugar saat berdoa di Arafah jauh lebih utama daripada memaksakan sunnah Tarwiyah yang berisiko membuat fisik tumbang atau jatuh sakit.

2. Mengapa pemerintah Indonesia tidak mewajibkan seluruh jamaah ikut rute Tarwiyah?

Dengan kuota jamaah Indonesia yang melampaui 200.000 orang, memobilisasi jutaan orang ke Mina lalu menggesernya kembali ke Arafah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berisiko memicu kemacetan parah, keterlambatan masuk Arafah sebelum maghrib, hingga ancaman heatstroke pada jamaah lansia dan risti (risiko tinggi).

3. Bolehkah jamaah reguler memisahkan diri dari rombongan kloter untuk pergi Tarwiyah sendiri?

Kemenag dan otoritas keamanan Arab Saudi sangat melarang jamaah reguler keluar dari skema resmi kloter tanpa izin tertulis. Tenda di Mina pada 8 Dzulhijjah belum tentu siap melayani fasilitas konsumsi reguler, dan jalanan protokol menuju Mina ditutup ketat oleh kepolisian Saudi (*Asy-Syurthah*) bagi kendaraan non-izin resmi.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca