Info Haji14 Februari 20242 Menit Baca

Pemilu 2024, Ini Alasan KPU Soal Jemaah Umrah Tak Bisa Mencoblos

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Pemilu 2024, Ini Alasan KPU Soal Jemaah Umrah Tak Bisa Mencoblos - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

# Pemilu 2024, Ini Alasan KPU Soal Jamaah Umrah Tak Bisa Mencoblos Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa jamaah umrah Indonesia yang berada di Arab Saudi bertepatan dengan...

Pemilu 2024, Ini Alasan KPU Soal Jamaah Umrah Tak Bisa Mencoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa jamaah umrah Indonesia yang berada di Arab Saudi bertepatan dengan tanggal pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 tidak dapat menyalurkan hak suaranya di Tanah Suci. Kendala teknis utama terletak pada perbedaan jadwal pemungutan suara luar negeri yang berlangsung lebih awal, regulasi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), serta keterbatasan kuota surat suara cadangan di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Arab Saudi.

Poin Penting

1. Perbedaan Jadwal: Pemungutan suara di Arab Saudi (PPLN Jeddah dan Riyadh) dilaksanakan pada Jumat, 9 Februari 2024, mendahului pemilu di tanah air (14 Februari 2024).

2. Alokasi Logistik Terbatas: Surat suara di Arab Saudi hanya dicetak sesuai jumlah DPTLN resmi ditambah cadangan 2 persen, yang secara regulasi diprioritaskan bagi WNI mukim (pekerja migran, ekspatriat, dan mahasiswa).

3. Imbauan Penjadwalan Tiket: KPU bersama Kemenag mengimbau biro travel umrah agar mengatur jadwal kepulangan jamaah maksimal 13 Februari 2024 atau menjadwalkan keberangkatan setelah 14 Februari 2024.

3 Alasan Utama Jamaah Umrah Tidak Bisa Memilih di Arab Saudi

Dalam konferensi pers resmi penyelenggaraan pemilu luar negeri, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menguraikan aspek teknis dan yuridis yang melandasi kebijakan ini:

1. Perbedaan Waktu Pencoblosan (Early Voting)

Sistem pemilu luar negeri memberlakukan metode *early voting* (pemungutan suara lebih awal) dibandingkan jadwal domestik. Untuk Arab Saudi, PPLN menggelar pencoblosan serentak pada Jumat, 9 Februari 2024, dengan pertimbangan hari libur mingguan setempat.

Artinya, jika jamaah baru tiba atau masih berada di Arab Saudi pada 14 Februari 2024, seluruh Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK) sudah ditutup dan masuk tahap rekapitulasi.

2. Keterbatasan Logistik Surat Suara Berbasis DPTLN

Penyediaan surat suara di luar negeri dihitung ketat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).

  • Total WNI yang tercatat resmi dalam DPTLN di Arab Saudi mencapai 54.479 orang.
  • KPU hanya mengirimkan cadangan surat suara sebesar 2% dari total DPTLN tersebut.
  • Cadangan ini dialokasikan untuk pemilih khusus (WNI setempat berdokumen resmi yang belum masuk DPTLN) dan WNI pindah memilih yang mengurus administrasi jauh-jauh hari, bukan untuk lonjakan jamaah transit atau pemegang visa ziarah/umrah.

3. Aspek Legalitas Visa dan Izin Otoritas Saudi

Regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian Pemerintah Arab Saudi membatasi konsentrasi massa non-mukim di luar rangkaian ibadah. Visa umrah adalah visa ibadah dengan batas izin tinggal tertentu (*short stay*), bukan izin tinggal menetap (*iqamah*). PPLN Jeddah dan Riyadh hanya mendapat izin otoritas setempat untuk melayani komunitas WNI yang terdaftar secara resmi di perwakilan diplomatik.

Data Teknis Pemilu Luar Negeri di Arab Saudi

Berikut rincian operasional pemungutan suara luar negeri yang disiapkan KPU untuk wilayah Arab Saudi: Parameter Teknis | Keterangan Lapangan |

:--- | :--- |

Penyelenggara | PPLN Jeddah dan PPLN Riyadh |

Tanggal Pemungutan Suara | Jumat, 9 Februari 2024 |

Mekanisme Pemilihan | TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos |

Basis Data Pemilih | DPTLN (54.479 WNI terdata resmi) |

Jumlah Surat Suara yang Dicoblos | 2 Lembar (Pilpres & DPR RI Dapil DKI Jakarta II) |

Status Visa Jamaah Umrah | Tidak termasuk kategori pemilih tetap luar negeri |

Surat suara DPR RI untuk seluruh pemilih luar negeri dilekatkan pada Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II, yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

Koordinasi KPU, Kemenag, dan Asosiasi Travel Umrah

Menghindari hilangnya hak pilih ribuan jamaah asal Indonesia, KPU telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agama (Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah) serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (seperti HIMPUH, AMPHURI, KESTHURI, dan SAPUHI).

Arahan operasional bagi biro travel meliputi:

  1. 1.Penyesuaian Tanggal Kepulangan: Mengatur jadwal kepulangan rombongan jamaah agar tiba di tanah air paling lambat 13 Februari 2024, sehingga jamaah dapat menggunakan hak suaranya di TPS domisili pada 14 Februari.
  2. 2.Penjadwalan Ulang Keberangkatan: Menyarankan jamaah yang memiliki jadwal keberangkatan pada tanggal 10–14 Februari 2024 untuk bergeser berangkat mulai 15 Februari 2024 ke atas.
  3. 3.Edukasi Hak Pilih: Memberikan informasi terbuka kepada calon jamaah yang tetap memilih berangkat bertepatan dengan hari pemilu bahwa fasilitas pencoblosan di Mekkah maupun Madinah tidak tersedia.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Pertanyaan Seputar Pemilu dan Jamaah Umrah (FAQ)

1. Apakah jamaah umrah bisa membawa formulir pindah memilih (Form A-Pindah Memilih) ke KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah?

Secara aturan pindah memilih, kuota surat suara di PPLN Arab Saudi sangat terbatas (hanya 2% cadangan). Pengajuan pindah memilih ke luar negeri memiliki tenggat waktu penutupan resmi sebelum hari H, dan logistik di Arab Saudi diprioritaskan bagi ekspatriat/pekerja migran yang sudah menetap di sana.

2. Apakah ada TPS Khusus yang dibuka di hotel jamaah di Mekkah atau Madinah?

Tidak ada. Pemerintah Arab Saudi melarang keras pendirian TPS di area komersial hotel, masjid, atau fasilitas publik di luar area kantor perwakilan diplomatik (KJRI Jeddah/KBRI Riyadh) dan titik KSK yang telah disetujui secara bilateral.

3. Bagaimana jika jadwal tiket kepulangan saya pas pada tanggal 14 Februari 2024?

Jika mendarat di bandara Indonesia sebelum TPS tutup (pukul 13.00 waktu setempat), jamaah dapat langsung menuju TPS domisili masing-masing membawa KTP elektronik dan formulir C-Pemberitahuan. Namun, jika jadwal penerbangan berlangsung penuh sepanjang hari tersebut, hak pilih otomatis gugur karena sarana pemungutan suara di atas pesawat komersial internasional tidak tersedia.

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca