
# Pemerintah Saudi Tutup Pendaftaran Haji Mulai 10 Ramadhan: Regulasi, Ketentuan Tasrih, dan Kebijakan Pembatalan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi menetapkan batas akhir pendaftaran ibadah haji bagi...
Pemerintah Saudi Tutup Pendaftaran Haji Mulai 10 Ramadhan: Regulasi, Ketentuan Tasrih, dan Kebijakan Pembatalan
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi menetapkan batas akhir pendaftaran ibadah haji bagi warga lokal (warga negara Saudi dan ekspatriat pemegang iqamah) yang belum pernah berhaji hingga tanggal 10 Ramadhan. Kebijakan ini diterapkan untuk memprioritaskan calon jamaah haji yang baru pertama kali menunaikan rukun Islam kelima, sekaligus menata kuota domestik sebelum sisa alokasi kursi dibuka bagi masyarakat yang sudah pernah berhaji sebelumnya.
1. Batas Prioritas: Pendaftaran jamaah domestik tahap pertama khusus bagi yang belum pernah berhaji resmi ditutup pada 10 Ramadhan; kuota sisa dibuka bagi yang sudah pernah haji (jeda minimal 5 tahun).
2. Kanal Resmi: Akses permohonan dan pemilihan paket layanan hanya dilayani melalui portal resmi `localhaj.haj.gov.sa` atau aplikasi Nusuk.
3. Skema Refund Bertingkat: Pengembalian dana 100% berlaku jika pembatalan diajukan sebelum 14 Syawal atau sebelum tasrih (izin resmi) terbit; denda administrasi diberlakukan jika izin telah keluar, kecuali untuk kondisi darurat medis/hukum tertentu.
Prioritas Kuota Domestik dan Ketentuan Masa Jeda Haji
Pemerintah Arab Saudi secara konsisten menerapkan kuota ketat demi menjaga keamanan, keselamatan, dan daya tampung kawasan Mina, Arafah, serta Muzdalifah. Salah satu instrumen pengendalian tersebut adalah pemberian hak prioritas kepada penduduk lokal yang belum pernah menunaikan ibadah haji sama sekali.
Bagi warga lokal atau ekspatriat yang telah berhaji, sistem di Kementerian Haji menutup akses pendaftaran pada tahap awal. Pintu pendaftaran gelombang kedua baru dibuka pasca 10 Ramadhan dengan catatan:
- Calon jamaah telah melewati masa jeda minimal 5 tahun sejak ibadah haji terakhirnya.
- Sisa kuota pada paket-paket layanan domestik (*masyair*) masih tersedia setelah tenggat tahap pertama berakhir.
Proses verifikasi data jamaah terintegrasi langsung dengan database kependudukan nasional Kementerian Dalam Negeri Saudi (*Absher*), sehingga riwayat keberangkatan haji seseorang langsung terdeteksi otomatis oleh sistem saat memasukkan nomor identitas (*Iqamah* atau *National ID*).
Mekanisme Pendaftaran Melalui Platform Digital Resmi
Untuk memastikan transparansi harga dan memutus praktik percaloan tiket haji tanpa izin (*tasrih ilegal*), seluruh rantai pendaftaran haji domestik wajib melalui dua kanal resmi:
- 1.Portal Web Haji Domestik: `https://localhaj.haj.gov.sa/`
- 2.Aplikasi Ponsel Pintar: **Nusuk Application
Melalui sistem ini, calon jamaah memilih sendiri perusahaan penyedia layanan haji domestik (*syarikah hajj makhali*), jenis tenda di Mina (apakah paket reguler, paket menara Mina, atau paket ekonomis), akomodasi hotel di Makkah, serta paket katering harian. Pembayaran pelunasan juga dilakukan lewat sistem tagihan terpadu SADAD, yang menjamin dana tersimpan di rekening penampung resmi kementerian.
Aturan Pengembalian Dana (Refund) dan Pembatalan Izin Haji
Perubahan rencana akibat urusan pekerjaan atau kondisi tak terduga sering kali terjadi. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan aturan pengembalian biaya paket haji dengan skema berjenjang yang tegas dan terukur.
- Waktu Pengajuan Pembatalan: Sebelum 14 Syawal (Sebelum tasrih diterbitkan); Konsekuensi Biaya / Potongan: Pengembalian Dana Penuh (100%); Keterangan Dokumen: Biaya paket kembali utuh tanpa potongan biaya layanan syarikah.
- Waktu Pengajuan Pembatalan: Setelah Tasrih Diterbitkan (Sebelum 1 Dzulhijjah); Konsekuensi Biaya / Potongan: Potongan 10% dari nilai kontrak + Biaya Layanan Elektronik; Keterangan Dokumen: Pengembalian dana dilakukan setelah dipotong penalti administrasi.
- Waktu Pengajuan Pembatalan: Kondisi Darurat Medis / Hukum (Kapan pun sebelum wukuf); Konsekuensi Biaya / Potongan: Bebas Denda / Full Refund; Keterangan Dokumen: Wajib melampirkan bukti resmi medis rumah sakit atau kepolisian.
Syarat Pengecualian Denda (Force Majeure)
Jamaah berhak memperoleh pengembalian dana penuh tanpa potongan denda 10% apabila terjadi kondisi darurat terbukti, seperti:
- Kematian calon jamaah.
- Kondisi medis kritis atau kecelakaan lalu lintas yang mewajibkan rawat inap intensif di rumah sakit.
- Proses hukum pidana yang menghalangi mobilitas fisik calon jamaah.
- Terpapar penyakit menular tertentu yang dilarang memasuki area Masyair berdasarkan verifikasi otoritas kesehatan setempat.
Prosedur Pembatalan Tasrih
Pembatalan tidak cukup dilakukan hanya dengan mengabari pihak syarikah. Jamaah harus mengikuti rantai pembatalan resmi:
- 1.Masuk ke platform Absher (Kementerian Dalam Negeri) untuk membatalkan izin haji (*Tasrih Haji*).
- 2.Setelah izin resmi gugur di Absher, buka aplikasi Nusuk atau portal Kementerian Haji untuk membatalkan reservasi paket dan mengajukan proses pengembalian dana (*refund*).
Dampak Regulasi Haji Domestik bagi Jamaah Asal Indonesia
Bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di Saudi sebagai tenaga kerja profesional, mahasiswa, atau diplomat, regulasi 10 Ramadhan ini adalah rambu mutlak. Melaksanakan haji tanpa tasrih resmi merupakan pelanggaran hukum berat di Arab Saudi dengan sanksi denda 10.000 hingga 50.000 Riyal, deportasi paksa, serta cekal masuk Saudi minimal 10 tahun.
Bagi calon jamaah di tanah air yang berniat berhaji, ketentuan ini menjadi pengingat bahwa Pemerintah Saudi mengelola seluruh operasional haji berbasis kuota digital yang terpusat. Jamaah Indonesia sangat dianjurkan untuk selalu menggunakan jalur resmi pemerintah, baik melalui Haji Reguler, Haji Khusus (PIHK), maupun Haji Furoda/Mujamalah yang visanya terbit dan terdaftar di sistem e-Hajj Kementerian Haji Saudi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah aturan penutupan 10 Ramadhan ini berlaku untuk jamaah haji reguler dari Indonesia?
Tidak. Aturan 10 Ramadhan ini secara khusus ditujukan bagi pendaftaran haji domestik (warga Saudi dan ekspatriat ber-iqamah yang menetap di Arab Saudi). Jamaah haji dari Indonesia mengikuti alokasi kuota bilateral antar-negara yang jadwal pelunasan dan keberangkatannya diatur langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Apa risiko menggunakan visa ziarah, visa turis, atau visa kerja musiman untuk berhaji?
Sangat berisiko dan melanggar hukum. Pemerintah Saudi telah memperketat akses masuk ke Kota Makkah sejak awal bulan Syawal. Masuk ke kawasan Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina) tanpa tasrih haji yang sah akan berujung pada penangkapan di titik pemeriksaan (*check point*), kurungan badan, denda puluhan ribu riyal, dan deportasi permanen.
3. Bagaimana cara ekspatriat Indonesia di Saudi memastikan travel penyedia layanan hajinya resmi?
Seluruh pendaftaran wajib dilakukan melalui aplikasi Nusuk atau situs resmi `localhaj.haj.gov.sa`. Jika ada agen atau perorangan yang meminta transfer langsung ke rekening pribadi di luar skema SADAD aplikasi resmi, dapat dipastikan penawaran tersebut ilegal dan tidak berizin.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



