Artikel21 Juni 20241 Menit Baca

Perhatian! Mulai 23 Mei – 21 Juni 2024 Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Perhatian! Mulai 23 Mei – 21 Juni 2024 Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi secara resmi memberlakukan larangan masuk dan tinggal di Kota Makkah bagi seluruh pemegang visa ziarah (kunjungan) terhitung mulai 23 Mei 2024 hingga 21 Juni 2024...

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi secara resmi memberlakukan larangan masuk dan tinggal di Kota Makkah bagi seluruh pemegang visa ziarah (kunjungan) terhitung mulai 23 Mei 2024 hingga 21 Juni 2024 (bertepatan dengan 15 Dzulqa’dah hingga 15 Dzulhijjah 1445 H). Kebijakan ketat ini diambil untuk mensterilkan kawasan Makkah menjelang puncak ibadah haji, memastikan kelancaran pergerakan jamaah resmi, serta mencegah praktik haji tanpa antrean legal (non-kuota).

Poin Penting

1. Masa Berlaku Larangan: Efektif per 23 Mei sampai dengan 21 Juni 2024 bagi seluruh jenis visa ziarah/kunjungan (turis, bisnis, keluarga, maupun pribadi).

2. Akses Khusus Haji: Selama jendela waktu tersebut, gerbang masuk Makkah hanya dibuka untuk pemegang visa haji resmi, pemegang kartu izin tinggal (Iqama) khusus area Makkah, dan pekerja musiman yang mengantongi izin resmi (*tasreh*).

3. Sanksi Berat: Pelanggar terancam denda hingga 10.000 Riyal Saudi, penahanan, deportasi langsung, dan larangan masuk (*blacklist*) ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

Mengapa Kebijakan Pembatasan Ini Diterapkan?

Pemerintah Arab Saudi melalui aparat keamanan dan Kementerian Haji dan Umrah memusatkan seluruh daya dukung infrastruktur kota Makkah untuk melayani jamaah haji reguler maupun haji khusus yang terdaftar resmi.

Beberapa tahun terakhir, marak modus keberangkatan menggunakan visa ziarah atau visa turis yang diimingi-imingi oknum travel bodong bisa dipakai untuk berhaji. Faktanya, visa kunjungan sama sekali bukan izin haji. Keberadaan pemegang visa non-haji di dalam kota Makkah pada hari-hari puncak menjelang Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) memicu kepadatan ekstrem yang berisiko pada keselamatan jiwa, ketersediaan fasilitas sanitasi, dan manajemen transportasi jamaah.

Oleh karena itu, penyekatan ketat diberlakukan di seluruh titik pemeriksaan (*checkpoint*) menuju Kota Makkah, baik dari arah Jeddah, Madinah, Taif, maupun jalur darat lainnya.

Jenis Visa yang Terkena Dampak Larangan Masuk Makkah

Pembatasan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh varian visa ziarah tanpa terkecuali:

  • Visa Ziarah Turis (*Tourist Visa*): Baik model *single-entry* maupun *multiple-entry*.
  • Visa Ziarah Keluarga (*Family Visit Visa*): Izin berkunjung untuk kerabat mukimin di Saudi.
  • Visa Ziarah Pribadi (*Personal Visit Visa*): Undangan dari warga negara Arab Saudi.
  • Visa Kunjungan Bisnis (*Business Visit Visa*): Delegasi komersial atau pertemuan kerja.
  • Visa Transit / Elektronik Stopover: Berlaku untuk singgah sementara maskapai penerbangan.

Semua pemegang visa di atas dilarang melintasi perbatasan darat kota Makkah atau tinggal di hotel maupun akomodasi sewaan di kawasan Makkah hingga tanggal 21 Juni 2024.

Perbedaan Ketentuan Akses Kota Makkah vs Kota Lain

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini sudah telanjur berada di Arab Saudi atau memegang tiket penerbangan dengan visa ziarah, penting memahami batasan wilayah gerak: Wilayah / Kota | Status Pemegang Visa Ziarah (23 Mei – 21 Juni) | Keterangan |

:--- | :--- | :--- |

Kota Makkah | DILARANG TOTAL | Akses diblokir di pos pemeriksaan (*checkpoints* seperti Shumaisi). |

Kawasan Masya'ir | DILARANG TOTAL | Area Arafah, Muzdalifah, Mina dipagari dan diawasi ketat. |

Kota Madinah | DIPERBOLEHKAN | Tetap bisa dikunjungi untuk ziarah Masjid Nabawi. |

Kota Jeddah | DIPERBOLEHKAN | Aktivitas harian, belanja, dan transit bandara tetap normal. |

Riyadh, Taif, Dammam | DIPERBOLEHKAN | Tidak ada pembatasan khusus terkait operasional haji. |

Konsekuensi Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar

Otoritas Keamanan Umum Arab Saudi menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang memaksakan diri menyelundupkan diri atau melanggar aturan batas waktu:

  1. 1.Denda Finansial: Denda langsung sebesar 10.000 Riyal Saudi (setara kurang lebih Rp43.000.000) bagi setiap individu yang tertangkap tanpa izin haji resmi di wilayah Makkah dan Masya'ir. Denda berlipat ganda jika terjadi pengulangan.
  2. 2.Deportasi dan Cekal: Pelanggar berkewarganegaraan asing akan langsung dimasukkan ke pusat detensi untuk proses pemulangan paksa ke negara asal dan dilarang masuk (*blacklist*) ke Arab Saudi hingga jangka waktu 10 tahun.
  3. 3.Penyitaan Kendaraan: Kendaraan darat apa pun yang terbukti membawa penumpang tanpa visa haji ke Makkah akan disita, dan pengemudinya diancam hukuman penjara hingga 6 bulan serta denda maksimal 50.000 Riyal.

Panduan Tindakan bagi Jamaah dan Biro Perjalanan

Bagi Anda yang sudah memiliki rencana perjalanan mandiri atau memesan tiket penerbangan ke Saudi pada periode tersebut:

  • Periksa Tanggal Tiket Kepulangan dan Rute: Jika mendarat di Jeddah dengan visa ziarah, pastikan agenda Anda tidak mencantumkan Makkah dalam rencana perjalanan. Segera alihkan rute menuju Madinah, Riyadh, atau kota lain yang diizinkan.
  • Batalkan atau Geser Reservasi Hotel di Makkah: Seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu selain pemegang visa haji resmi. Melakukan *check-in* di hotel Makkah dengan visa ziarah dipastikan akan ditolak oleh sistem reservasi hotel yang terintegrasi dengan kementerian.
  • Waspada Penipuan *Tasreh* Bodong: Jangan pernah tergiur tawaran oknum yang menjanjikan "surat izin masuk Makkah" atau "haji jalur pintas" menggunakan visa ziarah. Seluruh pengawasan tahun ini menggunakan verifikasi biometrik digital dan Kartu Nusuk (*Nusuk Card*).

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Tanya Jawab Seputar Larangan Visa Ziarah (FAQ)

1. Apakah pemegang visa ziarah yang sudah berada di dalam hotel Makkah sebelum 23 Mei boleh tetap tinggal?

Tidak boleh. Aturan penertiban berlaku tidak hanya di pos pemeriksaan luar kota, tetapi juga mencakup razia verifikasi berkala pada akomodasi di dalam Makkah. Pemegang visa non-haji wajib mengosongkan area Makkah sebelum tanggal pemberlakuan aturan tersebut.

2. Kapan visa umroh dibuka kembali setelah musim haji selesai?

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi umumnya mulai menerbitkan visa umroh untuk tahun hijriah baru sekitar tanggal 1 Muharram (akhir Juni atau awal Juli, tergantung informasi resmi tahun berjalan). Pada tanggal 22 Juni 2024, masa penyekatan ketat musim haji mulai dilonggarkan secara bertahap.

3. Bolehkah mendarat di Bandara King Abdulaziz Jeddah jika memegang visa turis pada periode larangan?

Boleh, kedatangan di Bandara Jeddah tetap diproses oleh pihak imigrasi. Namun, setibanya di bandara, Anda tidak diizinkan menaiki kereta cepat Haramain, bus, taksi, ataupun kendaraan pribadi yang mengarah ke Kota Makkah. Jalur Anda hanya terbuka ke arah Kota Madinah atau kawasan dalam Kota Jeddah.

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca