
Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), menegaskan bahwa peran sebagai pelayan Dua Masjid Suci dan jemaah dari seluruh penjuru bumi merupakan amanah serta kehormatan...
Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), menegaskan bahwa peran sebagai pelayan Dua Masjid Suci dan jemaah dari seluruh penjuru bumi merupakan amanah serta kehormatan tertinggi bagi Kerajaan Arab Saudi. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi saat membuka tahun keempat masa sidang kedelapan Dewan Syura di Riyadh. Dalam pidatonya, ia merinci bagaimana cetak biru Saudi Vision 2030 secara aktif merombak total sistem pelayanan haji dan umrah agar semakin efisien, inklusif, dan berbasis teknologi mutakhir.
1. Komitmen Pelayanan Suci: Arab Saudi memprioritaskan pemeliharaan Dua Masjid Suci dan pengurusan tamu Allah sebagai pilar utama kedaulatan negara sejak masa pendirian oleh Raja Abdulaziz.
2. Rekor dan Pemulihan Pasca-Pandemi: Kapasitas operasional kembali penuh hingga menyerap lebih dari 1,8 juta jamaah haji serta menembus rekor 10 juta jamaah umrah dalam setahun.
3. Implementasi Saudi Vision 2030: Lewat *Pilgrim Experience Program*, sistem visa dipermudah secara radikal, integrasi aplikasi digital dioptimalkan, serta fasilitas ramah disabilitas dijadikan standar wajib.
Pernyataan Dewan Syura: Landasan Spiritual dan Operasional Kerajaan
Dalam pertemuan resmi Dewan Syura, Pangeran MBS menegaskan kembali garis haluan kebijakan negara, baik untuk urusan dalam negeri maupun relasi internasional. Posisi sentral Kerajaan Arab Saudi di dunia Islam tidak terlepas dari tugas sejarahnya menjaga Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
"Allah SWT telah menganugerahi negeri ini berbagai nikmat yang wajib disyukuri, yang terutama adalah nikmat iman, persatuan, dan solidaritas. Para pendahulu mendedikasikan waktu dan tenaga untuk menyatukan tanah air ini demi terciptanya keamanan, perdamaian, serta pelayanan optimal bagi para tamu Allah," tutur MBS.
Komitmen ini diwujudkan lewat alokasi anggaran besar-besaran untuk infrastruktur di Tanah Suci. Pemerintah Saudi memastikan bahwa pemeliharaan jalur transportasi antarkota peribadatan, perluasan pelataran tawaf, hingga manajemen pendingin udara di titik-titik kumpul utama terus diperbarui secara berkelanjutan.
Lompatan Angka Jamaah dan Reformasi Sistem Visa
Pasca-pandemi COVID-19, otoritas haji Saudi menghapus berbagai pembatasan kuota dan regulasi usia yang sebelumnya ketat. Hasil dari langkah ini langsung tercermin pada lonjakan statistik kedatangan jamaah internasional maupun domestik:
| Parameter Layanan | Capaian / Data Riil | Dampak Langsung bagi Jamaah |
|---|---|---|
| Realisasi Jamaah Haji | > 1,8 Juta Jamaah | Kuota reguler dan khusus kembali normal tanpa batasan umur maksimal. |
| Realisasi Jamaah Umrah | > 10 Juta Jamaah | Peningkatan kapasitas harian di Rawdah dan pelataran tawaf. |
| Regulasi Visa | Penerbitan Visa Turis, Transit, dan *Personal Visit* | Pemegang aneka jenis visa kini legal melaksanakan ibadah umrah. |
| Platform Digital | Nusuk (*Multilingual Platform*) | Pendaftaran izin ibadah (*tasrih*) langsung dari ponsel secara transparan. |
Pencapaian angka lebih dari 10 juta jamaah umrah dalam kurun waktu satu tahun kalender operasional didukung penuh oleh relaksasi regulasi visa. Pemerintah Saudi memangkas rantai birokrasi kedutaan melalui penerbitan visa elektronik (e-Visa) yang terbit dalam hitungan menit, serta pembukaan izin pelaksanaan umrah bagi pemegang visa kunjungan bisnis, turis, hingga transit maskapai Saudia.
Pilgrim Experience Program: Integrasi Digital dan Fasilitas Disabilitas
Lompatan operasional ini digerakkan lewat *Pilgrim Experience Program* (PEP), salah satu program eksekutif utama di bawah payung Saudi Vision 2030. Transformasi ini menyentuh aspek-aspek lapangan yang dirasakan langsung oleh jamaah asal Indonesia:
1. Digitalisasi Terpadu via Platform Nusuk
Pengaturan alur masuk jamaah ke Raudhah di Masjid Nabawi kini diatur secara penuh melalui jadwal digital di aplikasi Nusuk. Mekanisme ini meniadakan antrean fisik berdesakan tanpa kepastian waktu, sekaligus menjaga kekhusyukan dan keselamatan jamaah lansia.
2. Standardisasi Layanan Ramah Disabilitas
MBS menegaskan pengesahan Sistem Hak Penyandang Disabilitas dalam undang-undang perdata Saudi. Regulasi ini mewajibkan:
- Penyediaan ramp dan lift khusus kursi roda di setiap gerbang utama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Layanan mobil golf listrik (*shuttle*) untuk mobilitas jamaah dengan keterbatasan fisik dari hotel menuju pelataran salat.
- Jalur pemandu bagi tunanetra (*tactile paving*) serta materi panduan ibadah cetak maupun audio yang aksesibel.
3. Perlindungan Hukum dan Transparansi Muamalah
Penerbitan Undang-Undang Transaksi Perdata yang disinggung oleh MBS bertujuan menciptakan iklim hukum yang terukur. Bagi jamaah dan biro perjalanan (PPIU), regulasi ini memberikan jaminan kejelasan kontrak bisnis antara pihak penyedia hotel, katering, serta transportasi lokal di Arab Saudi dengan pihak penyelenggara di tanah air, menekan risiko wanprestasi yang kerap merugikan jamaah.
Langkah Praktis Jamaah Menyesuaikan Regulasi Terbaru
Bagi umat Islam Indonesia yang merencanakan perjalanan ibadah haji maupun umrah, perubahan sistem yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi menuntut pemahaman teknis sebelum keberangkatan:
- Pilih PPIU Berizin Resmi: Pastikan memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama RI dan memiliki kemitraan aktif dengan *muassasah* di Arab Saudi.
- Aktivasi Akun Nusuk Mandiri: Unduh dan daftarkan diri pada aplikasi Nusuk segera setelah visa dan tiket penerbangan diterbitkan untuk mengamankan slot masuk Raudhah.
- Perhatikan Masa Berlaku Paspor: Paspor wajib memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan dengan susunan nama minimal dua kata sesuai aturan imigrasi.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Tanya Jawab Seputar Regulasi Baru Ibadah Umrah (FAQ)
1. Apakah pemegang visa transit atau turis resmi diizinkan untuk umrah?
Ya. Berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di bawah payung Vision 2030, pemegang visa transit, turis, maupun kunjungan pribadi (*personal visit*) diizinkan untuk melaksanakan ibadah umrah, asalkan telah memesan izin (*tasrih*) tawaf dan rawdah melalui aplikasi Nusuk.
2. Apa manfaat konkret aplikasi Nusuk bagi jamaah umrah asal Indonesia?
Aplikasi Nusuk memberikan kepastian jadwal ibadah, terutama untuk masuk ke Raudhah bagi laki-laki dan perempuan secara terpisah. Sistem ini menghindarkan jamaah dari calo serta membatasi frekuensi kunjungan agar seluruh umat Islam memiliki kesempatan yang adil dan tertib.
3. Bagaimana kesiapan infrastruktur di Makkah dan Madinah bagi jamaah lanjut usia?
Kawasan Dua Masjid Suci kini dilengkapi jalur landai khusus kursi roda, eskalator menuju lantai atas pelataran tawaf, toilet khusus disabilitas, serta armada mobil golf gratis di area pelataran luar untuk memudahkan pergerakan jamaah lansia dari titik turun bus ke pelataran masjid.
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



