
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tengah merumuskan payung hukum resmi mengenai tata kelola barang tirkah (peninggalan jamaah wafat) dan barang tercecer...
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tengah merumuskan payung hukum resmi mengenai tata kelola barang tirkah (peninggalan jamaah wafat) dan barang tercecer milik jamaah haji reguler. Regulasi ini disiapkan guna memastikan seluruh hak kebendaan jamaah yang tertinggal atau wafat di Tanah Suci dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terdokumentasi dengan transparan, serta diserahterimakan kepada ahli waris yang sah di Tanah Air tanpa risiko kehilangan.
1. Kepastian Hukum Ahli Waris: Regulasi baru Kemenag dirancang untuk mengunci prosedur verifikasi dan penyerahan barang tirkah (harta milik jamaah wafat) langsung ke pihak keluarga di Indonesia.
2. SOP Barang Tercecer Tanpa Identitas: Memuat aturan teknis masa simpan, pencatatan digital, hingga batas waktu klaim barang tercecer di Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah dan asrama haji debarkasi.
3. Mitigasi Kerugian Jamaah: Integrasi sistem inventarisasi barang antara Tim Transportasi Udara, Perlindungan Jamaah (Linjam), dan pihak maskapai penerbangan haji.
Urgensi Regulasi Barang Tirkah dan Barang Tercecer Jamaah Haji
Operasional ibadah haji di Arab Saudi melibatkan pergerakan ratusan ribu orang dalam waktu bersamaan, berpindah dari Makkah, Madinah, hingga kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Kondisi fisik jamaah yang padat dan dinamika lapangan yang tinggi kerap menyebabkan koper, tas paspor, kursi roda, hingga uang tunai tercecer di hotel atau area ibadah. Selain itu, penanganan barang bawaan jamaah yang meninggal dunia saat menjalankan rukun haji membutuhkan kehati-hatian tingkat tinggi.
Selama ini, Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah mencatat dan menampung ribuan barang tersebut. Namun, ketiadaan regulasi teknis setingkat Keputusan Dirjen atau Peraturan Menteri Agama (PMA) kerap memunculkan kendala administratif, seperti:
- Penumpukan barang berharga di gudang KJRI Jeddah tanpa batas waktu penyimpanan yang pasti.
- Risiko klaim sepihak dari oknum yang bukan ahli waris resmi.
- Hambatan bea cukai saat pengiriman barang tirkah bernilai tinggi (seperti emas, perhiasan, atau uang tunai Riyal/Rupiah dalam jumlah besar) ke Indonesia.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, bersama Staf Teknis Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jassam, menyepakati perlunya instrumen regulasi yang mengikat. Tujuannya agar penanganan dari hulu (saat barang ditemukan oleh petugas Linjam di sektor) hingga ke hilir (pengantaran ke rumah duka atau kantor Kemenag Kabupaten/Kota) berjalan sesuai standar operasional yang baku.
Skema dan Alur Penanganan Barang Tirkah Berdasarkan Evaluasi Operasional
Berdasarkan hasil koordinasi Subdit Transportasi Udara dan Perlindungan Jamaah Haji Reguler Ditjen PHU di Arab Saudi, alur penanganan barang tirkah dan tercecer akan diformalkan melalui tahapan berikut:
- 1.Penemuan Barang di Sektor/Hotel
- 2.Pencatatan & Identifikasi oleh Tim Linjam Daker
- 3.Penyerahan Resmi ke KUH KJRI Jeddah
- 4.Konsolidasi Kargo Balik ke Debarkasi Asal di Indonesia
- 5.Verifikasi Dokumen Ahli Waris di Kankemenag Kab/Kota
- 6.Serah Terima Barang & Penandatanganan Berita Acara (BAST)
1. Kategori Barang Tirkah (Jamaah Wafat)
Barang bawaan milik jamaah yang wafat, baik yang berada di kamar hotel, rumah sakit Arab Saudi, maupun di bagasi maskapai, akan dikumpulkan oleh Ketua Kloter dan Tim Sektor. Petugas wajib membuat daftar inventaris rinci (kondisi fisik, jenis barang, dan perkiraan nilai barang berharga).
Seluruh barang ini disegel dan dikirim ke KUH Jeddah untuk dipulangkan bersama kelompok terbang (kloter) jamaah yang bersangkutan atau dikirim via kargo dinas tersendiri.
2. Kategori Barang Tercecer (Beridentitas vs Non-Identitas)
- Barang Beridentitas: Tas atau koper yang masih memiliki barcode, nama, nomor porsi, dan kloter akan diprioritaskan untuk diterbangkan langsung ke debarkasi asal jamaah.
- Barang Tanpa Identitas: Akan dicatat dalam pangkalan data digital penemuan barang. Jika dalam kurun waktu tertentu barang tidak diklaim oleh pemilik yang sah, regulasi baru ini nantinya mengatur mekanisme pemusnahan atau pemanfaatan sosial sesuai hukum fikih dan aturan negara.
Perbandingan Penanganan Barang Jamaah: Eksisting vs Rencana Regulasi Baru
Aspek Penanganan | Prosedur Lapangan Lama | Rencana Standar Regulasi Baru |
:--- | :--- | :--- |
Pencatatan Barang | Berita acara manual per sektor/kloter | Digitalisasi katalog penemuan barang via sistem informasi haji |
Batas Simpan di Jeddah | Tidak dibatasi, risiko menumpuk bertahun-tahun | Ditetapkan batas retensi penyimpanan sebelum dihibahkan/dimusnahkan |
Penyerahan Barang Berharga | Mekanisme koordinasi lisan/antar-staf | Wajib Berita Acara Serah Terima (BAST) bermaterai dengan bukti surat ahli waris |
Biaya Repatriasi Kargo | Sering membebani anggaran darurat perorangan/staf | Terintegrasi resmi dalam alokasi operasional Subdit Transportasi Kemenag |
Langkah penerbitan regulasi ini menjadi komitmen Ditjen PHU Kemenag dalam menyempurnakan aspek pelindungan hak perdata jamaah. Dengan kepastian hukum ini, keluarga atau ahli waris dari jamaah yang berpulang ke Rahmatullah di Tanah Suci mendapatkan kejelasan prosedur pengembalian hak milik almarhum tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Barang Tirkah dan Tercecer
1. Apa syarat bagi ahli waris untuk mengambil barang tirkah milik jamaah yang wafat di Tanah Suci?
Ahli waris wajib melampirkan Surat Keterangan Kematian (COD dari RS Arab Saudi/Surat Keterangan Kemenag), Kartu Keluarga (KK), KTP ahli waris penerima, serta Surat Pernyataan Ahli Waris yang disahkan oleh pejabat berwenang (kelurahan/KUA/kantor Kemenag setempat).
2. Di mana keluarga bisa menanyakan status barang bawaan jamaah yang belum tiba pasca-operasional haji?
Keluarga jamaah dapat berkoordinasi langsung dengan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili pendaftaran jamaah, atau memantau proses kepulangan barang melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di debarkasi masing-masing.
3. Bagaimana jika barang jamaah yang tercecer mengalami kerusakan saat proses pengiriman kembali ke Tanah Air?
Jika kerusakan terjadi dalam penanganan maskapai, proses klaim ganti rugi mengikuti ketentuan asuransi pengangkutan udara resmi haji yang berlaku pada musim operasional tersebut. Kerusakan akibat barang bawaan terlarang (*restricted items*) tidak mendapat kompensasi.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.


