
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam memperbarui data kepulangan jamaah di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Kelalaian...
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam memperbarui data kepulangan jamaah di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Kelalaian pelaporan ini berisiko mengaburkan status kepulangan jamaah di tanah suci, memicu potensi penyalahgunaan visa overstay, serta melemahkan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia di Arab Saudi.
1. Batas Waktu Pelaporan: Seluruh PPIU berizin resmi wajib melaporkan data kepulangan jamaah ke SISKOPATUH maksimal 10 hari kerja setelah mendarat di Indonesia.
2. Kesenjangan Data: Terjadi selisih mencolok antara laporan keberangkatan dan kepulangan jamaah, yang menyulitkan Kemenag memantau kasus jamaah tertinggal, sakit, atau overstay.
3. Risiko Sanksi: PPIU yang mengabaikan kewajiban administrasi ini terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan izin operasional, hingga pembekuan izin PPIU.
Kesenjangan Data Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, menyampaikan bahwa ketimpangan antara angka keberangkatan dan kepulangan jamaah di SISKOPATUH sangat tinggi. Saat proses keberangkatan, PPIU cenderung disiplin menginput data demi menerbitkan Surat Tanda Terima Lapor Umrah (STTLU) atau ID Card jamaah. Namun, setelah jamaah tiba di tanah air, pembaruan status justru ditinggalkan.
Sesuai regulasi Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pengawasan ibadah umrah, PPIU memiliki kewajiban mutlak untuk menutup siklus perjalanan ibadah dengan melaporkan kepulangan maksimal 10 hari setelah jadwal kedatangan.
Kelalaian ini tidak hanya merusak validitas basis data nasional, melainkan juga menyulitkan negara membedakan mana jamaah yang memang sudah tiba dengan selamat, dan mana jamaah yang tertahan di Arab Saudi akibat kendala medis, hukum, atau terpisah dari rombongan.
- SIKLUS PELAPORAN DATA SISKOPATUH PPIU
- Registrasi Paket & Tiket → Verifikasi Visa & STTLU → Pemberangkatan
- Arsip & Evaluasi <-- Input Data Kepulangan <-- Tiba di RI
- (Maksimal 10 Hari Kerja)
Keterbatasan Fisik Pengawasan di Bandara
Kemenag mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam mengawasi arus kedatangan jamaah di seluruh pintu masuk internasional. Hingga saat ini, pengawasan fisik terpusat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, dan praktis hanya terkonsentrasi di Terminal 3.
Sementara itu, penerbangan sewa (*charter*) atau maskapai tertentu seperti Lion Air yang mendarat melalui Terminal 2 atau bandara embarkasi lain (seperti Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, dan Sultan Hasanuddin Makassar) sering kali luput dari pemantauan fisik petugas Kemenag.
Oleh sebab itu, Kemenag menegaskan bahwa kejujuran dan kepatuhan PPIU dalam menginput data digital lewat SISKOPATUH adalah tulang punggung pengawasan perlindungan jamaah saat ini. Pengisian sistem ini sama sekali tidak memungut biaya, tidak berkaitan dengan pajak, dan murni instrumen keselamatan jamaah.
Dampak Negatif Jika PPIU Tidak Melaporkan Kepulangan
Ketidakpatuhan agen travel dalam mengurus administrasi kepulangan membawa sejumlah dampak konkret:
| Aspek | Dampak Kelalaian Input Kepulangan |
|---|---|
| Bagi Jamaah | Status jamaah di sistem imigrasi atau sistem perlindungan WNI masih terdata aktif di luar negeri, berpotensi memicu masalah administratif jika hendak bepergian kembali. |
| Bagi PPIU | Rapor kinerja travel menurun dalam sistem akreditasi Kemenag, terancam pemblokiran akun SISKOPATUH sementara sehingga tidak bisa memberangkatkan rombongan berikutnya. |
| Bagi Pemerintah | Sulit memetakan kasus jamaah yang wafat, dirawat di rumah sakit Saudi, atau sengaja kabur untuk bekerja secara ilegal (overstay). |
Standar Operasional Prosedur (SOP) PPIU Terkait Kepulangan Jamaah
Bagi pengelola travel umrah, berikut tahapan wajib yang harus diselesaikan setelah rombongan mendarat di tanah air:
- 1.Manifest Check: Petugas *handling* bandara kedatangan memeriksa ulang seluruh jamaah sesuai daftar manifes penerbangan fisik.
- 2.Identifikasi Kendala: Laporkan secara terpisah jika terdapat jamaah yang tertinggal di Jeddah/Madinah karena sakit (rawat inap) atau kasus dokumen paspor hilang.
- 3.Login Akun SISKOPATUH: Tim operasional kantor pusat PPIU mengakses portal resmi SISKOPATUH Kemenag.
- 4.Update Status Kepulangan: Memasukkan tanggal kedatangan riil, nomor penerbangan kepulangan, dan mencentang status kepulangan jamaah (lengkap/kurang).
- 5.Konfirmasi Final: Menyimpan data sebelum tenggat 10 hari kalender kerja berakhir.
Langkah tertib administrasi ini merupakan tolak ukur integritas sebuah travel umrah. Jamaah berhak memastikan bahwa PPIU yang mereka pilih bukan sekadar memberangkatkan, namun bertanggung jawab penuh hingga status perjalanan mereka tuntas di sistem negara.
Tanya Jawab (FAQ)
1. Mengapa jamaah perlu peduli apakah travel melaporkan kepulangan mereka ke SISKOPATUH?
Karena pelaporan tersebut memastikan nama jamaah bersih dan resmi tercatat sudah kembali ke Indonesia. Jika terjadi kasus penipuan visa atau pencatutan identitas jamaah overstay di Arab Saudi, data SISKOPATUH menjadi bukti otentik perlindungan hukum jamaah bersangkutan.
2. Apa yang terjadi jika PPIU tetap menolak atau lalai melaporkan data kepulangan?
Kemenag berwenang menjatuhkan sanksi administratif bertahap, mulai dari surat peringatan, pembatasan kuota visa, pemblokiran akun pendaftaran umrah baru, hingga pencabutan izin operasional PPIU sesuai UU No. 8 Tahun 2019.
3. Bagaimana cara jamaah memastikan travel yang dipilih taat aturan Kemenag?
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



