
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Dari...
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Dari total nominal riil tersebut, jamaah haji reguler hanya diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, sementara sisanya sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen ditutup melalui alokasi Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
1. Total BPIH 2024: Disepakati sebesar Rp93.410.286 per jamaah (turun dari usulan awal Kemenag sebesar Rp105 juta).
2. Beban Bayar Jamaah (Bipih): Rata-rata Rp56.046.172 (60%), mencakup tiket pesawat, akomodasi utama, visa, dan uang saku (*living cost*).
3. Subsidi Nilai Manfaat: Sebesar Rp37.364.114 (40%) dibiayai dari hasil kelolaan dana haji oleh BPKH dengan total serapan anggaran mencapai Rp8,2 triliun.
Rincian Kesepakatan Panja BPIH 2024
Kesepakatan biaya haji ini ditetapkan dalam rapat Panja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI dan Kepala Pelaksana BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Penurunan angka BPIH dari usulan awal pemerintah sebesar Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta dicapai setelah dilakukan penyesuaian teknis dan negosiasi harga kontrak layanan di Arab Saudi, termasuk pos penerbangan serta akomodasi.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa skema pembagian 60% Bipih (tanggungan jamaah) dan 40% Nilai Manfaat (subsidi BPKH) diambil guna menjaga keberlanjutan (*sustainability*) dana kelolaan haji nasional jangka panjang tanpa membebani jamaah secara mendadak.
Tabel Komposisi Biaya Haji 2024
| Komponen Biaya | Nominal per Jamaah | Porsi Persentase |
|---|---|---|
| Bipih (Dibayar langsung oleh jamaah) | Rp56.046.172 | 60% |
| Nilai Manfaat (Ditanggung BPKH) | Rp37.364.114 | 40% |
| Total BPIH 2024 | Rp93.410.286 | 100% |
Total alokasi nilai manfaat yang dikucurkan BPKH untuk operasional haji 2024 secara keseluruhan mencapai Rp8.200.040.638.567.
Alokasi Anggaran: Untuk Apa Saja Biaya Rp56 Juta Jamaah?
Uang rata-rata sebesar Rp56 juta yang disetorkan jamaah reguler dialokasikan untuk mendanai komponen langsung selama operasional haji, antara lain:
- Tiket Pesawat Udara: Penerbangan pulang-pergi (PP) dari embarkasi asal ke Arab Saudi.
- Akomodasi: Sewa hotel penuh selama masa tinggal di Makkah dan sebagian akomodasi di Madinah.
- Living Cost: Uang saku tunai dalam mata uang Saudi Riyal (SAR) yang dibagikan kepada jamaah sebelum jadwal keberangkatan di asrama haji.
- Visa Haji: Biaya administrasi penerbitan visa resmi haji dari otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, pos anggaran sebesar Rp37,3 juta dari Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi biaya pelayanan Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina), katering makan jamaah secara penuh selama di tanah suci, transportasi bus antar-kota perhajian, asuransi, serta pembinaan jamaah di dalam negeri.
Perbedaan Regulasi BPIH dan Bipih Berdasarkan UU No. 8/2019
Pemahaman masyarakat umum kerap menyamakan BPIH dengan Bipih. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:
- 1.BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah total keseluruhan dana riil yang dibutuhkan untuk memberangkatkan satu orang jamaah, mencakup operasional transportasi, konsumsi, akomodasi, hingga logistik Masyair.
- 2.Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) adalah sebagian dari BPIH yang wajib disetorkan secara tunai oleh calon jamaah (termasuk setoran awal saat mendaftar porsi pendaftaran).
Pasal 44 UU No. 8/2019 menegaskan bahwa BPIH tidak seluruhnya dibayar oleh jamaah. BPIH dibiayai secara gabungan dari Bipih, APBN (untuk petugas operasional), nilai manfaat pengelolaan tabungan haji, serta dana efisiensi perhajian tahun-tahun sebelumnya.
Langkah Praktis Menuju Pelunasan Haji 2024
Bagi calon jamaah yang namanya masuk dalam alokasi kuota berangkat 2024, berikut langkah praktis yang perlu disiapkan:
- 1.Cek Porsi Keberangkatan: Pastikan nomor porsi Anda masuk ke dalam daftar berhak lunas tahun berjalan melalui aplikasi resmi Pusaka Kemenag atau situs Haji Kemenag.
- 2.Hitung Sisa Pelunasan: Kurangi nominal Bipih embarkasi Anda dengan setoran awal yang sudah dibayarkan (biasanya Rp25.000.000 saat membuka porsi). Selisih tersebut merupakan nominal yang harus disetor ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
- 3.Pemeriksaan Kesehatan (Istitha'ah): Berdasarkan regulasi terbaru, syarat lolos cek kesehatan fisik dan laboratorium di Puskesmas/RSUD menjadi prasyarat mutlak sebelum sistem bank membuka akses pembayaran pelunasan.
- 4.Pembayaran di Bank: Datangi bank syariah tempat Anda membuka porsi awal, bawa bukti setoran awal, pasfoto, hasil verifikasi kesehatan, serta berkas administrasi kependudukan (KTP/KK).
Tanya Jawab Seputar Biaya Haji (FAQ)
1. Apakah nominal Rp56 juta ini berlaku sama di seluruh Indonesia?
Tidak. Angka Rp56.046.172 adalah angka rata-rata nasional. Besaran pasti Bipih per jamaah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang merinci tarif per embarkasi keberangkatan (misalnya: Embarkasi Aceh, Jakarta, Surabaya, Solo, atau Makassar memiliki selisih biaya tiket pesawat ke Saudi).
2. Berapa uang saku (living cost) yang diterima kembali oleh jamaah?
Sesuai ketetapan Kemenag dan Komisi VIII DPR, jamaah haji menerima pengembalian *living cost* dalam bentuk mata uang tunai SAR sebesar 750 Riyal pada saat karantina di asrama haji sebelum terbang.
3. Bagaimana jika jamaah belum mampu melunasi sisa biaya pada tenggat waktu yang ditentukan?
Jamaah yang belum dapat melunasi pada batas akhir tahap pelunasan akan dialihkan statusnya menjadi tunda berangkat dan masuk prioritas antrean tahun berikutnya tanpa kehilangan hak nomor porsi haji.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Untuk konsultasi pendaftaran porsi haji reguler, haji khusus (ONH Plus), maupun verifikasi jadwal keberangkatan umroh resmi berizin Kemenag, hubungi tim perhajian Samira Travel:
- WhatsApp / Telepon: 0856-0717-9735
- Email Layanan: samiratravelsurabayaterpercaya@gmail.com
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



