
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyepakati sejumlah aturan teknis penyelenggaraan ibadah umroh musim 1444 Hijriah. Pertemuan koordinasi yang digelar langsung di Mekah tersebut...
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyepakati sejumlah aturan teknis penyelenggaraan ibadah umroh musim 1444 Hijriah. Pertemuan koordinasi yang digelar langsung di Mekah tersebut menetapkan pelonggaran regulasi, mulai dari penghapusan kuota pembatas bagi jamaah Indonesia, ketentuan muthawwif (pembimbing ibadah), hingga penyelarasan skema perlindungan asuransi kesehatan pascapandemi.
**Poin Penting Kebijakan Umroh 1444 H:
1. Kuota Terbuka Penuh: Pemerintah Arab Saudi tidak lagi membatasi kuota jamaah umroh asal Indonesia.
2. Ketentuan Muthawwif: Pendamping ibadah asal Indonesia (mukimin) diizinkan bertugas mendampingi jamaah di bawah naungan muassasah resmi dengan pendampingan warga lokal Saudi.
3. Integrasi Asuransi dan Aplikasi: Penerbitan visa umroh wajib menyertakan asuransi kesehatan yang meng-cover risiko medis dan terintegrasi dalam platform digital resmi perizinan ibadah.
Kronologi Koordinasi Bilateral Kemenag dan Otoritas Saudi
Koordinasi resmi berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi di Mekah. Delegasi Saudi dipimpin langsung oleh Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umroh, Abdurrahman As-Saggaf. Sementara delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting pemulihan ekosistem perjalanan ibadah umroh Indonesia. Setelah dua tahun operasional terhambat oleh pembatasan pandemi Covid-19, Kemenag memastikan kesiapan teknis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di tanah air agar selaras dengan sistem baru regulasi di Arab Saudi.
Pihak Arab Saudi memastikan pintu gerbang bagi jamaah Indonesia terbuka lebar tanpa sistem antrean kuota harian yang ketat seperti pada masa pembatasan awal pandemi.
Ketentuan Layanan Muthawwif dan Pendamping Jamaah
Salah satu isu operasional yang sering dihadapi travel umroh adalah keharusan menggunakan pemandu lokal (warga negara Saudi). Dalam pertemuan bilateral ini, disepakati aturan fleksibel mengenai pemandu atau muthawwif:
- Legalitas Mukimin Indonesia: Muthawwif tidak wajib sepenuhnya warga negara Saudi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Arab Saudi secara legal diizinkan menjadi muthawwif.
- Sponsorship Muassasah: Muthawwif WNI tersebut wajib memiliki ikatan resmi atau berada di bawah sponsor muassasah/syarikah umroh setempat yang memiliki izin operasional.
- Pendampingan Lokal: Pelaksanaan tugas muthawwif WNI di lapangan didampingi oleh *guide* berkebangsaan Saudi untuk memastikan kesesuaian SOP pergerakan jamaah di kawasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan titik ziarah bersejarah.
Langkah ini memberi kenyamanan psikologis dan kemudahan komunikasi bagi jamaah Indonesia, mengingat kendala bahasa dan pemahaman kultur ibadah tanah air lebih mudah dijembatani oleh muthawwif asal Indonesia.
Skema Protokol Kesehatan dan Klasifikasi Zona Negara
Meskipun aktivitas ibadah telah kembali normal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tetap menjalankan sistem pemantauan kesehatan berkala melalui pemetaan tiga zona:
- Kategori Zona: Zona Hijau; Kriteria Penanganan: Risiko rendah; tidak memerlukan karantina kedatangan, syarat PCR ditiadakan, aktivitas ibadah normal penuh.; Status Indonesia: Ya (Status Aktif)
- Kategori Zona: Zona Kuning; Kriteria Penanganan: Pengawasan berkala; verifikasi catatan vaksinasi diperketat saat kedatangan di bandara.; Status Indonesia: -
- Kategori Zona: Zona Merah; Kriteria Penanganan: Pembatasan ketat; penangguhan penerbangan langsung atau kewajiban karantina institusional mandiri.; Status Indonesia: -
Indonesia masuk dalam kategori Zona Hijau. Artinya, jamaah tidak lagi dibebani kewajiban karantina kedatangan maupun tes usap PCR sebelum keberangkatan, sepanjang status vaksinasi primer telah lengkap sesuai regulasi yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Saudi.
Transformasi Sistem Visa dan Proteksi Asuransi Jamaah
Perubahan paling fundamental pada musim 1444 H adalah integrasi seluruh perizinan visa ke dalam sistem digital (termasuk perluasan masa berlaku visa umroh hingga 90 hari).
Tiap penerbitan visa umroh secara otomatis terikat dengan paket asuransi kesehatan terpadu. Polis asuransi ini mencakup:
- 1.Biaya pengobatan darurat dan rawat inap di rumah sakit rujukan pemerintah Saudi.
- 2.Penanganan medis terkait wabah atau penyakit menular, termasuk Covid-19.
- 3.Biaya evakuasi medis darurat dan repatriasi (pemulangan jenazah) ke negara asal jika jamaah wafat di Tanah Suci.
Kemenag menginstruksikan seluruh PPIU di Indonesia untuk tidak memungut biaya ganda terkait asuransi, karena premi dasar kesehatan sudah masuk dalam struktur biaya visa yang dibayarkan ke sistem kementerian Saudi.
Langkah Praktis Bagi Calon Jamaah dan PPIU
Guna memastikan keberangkatan ibadah berjalan lancar dan terhindar dari kendala administratif di imigrasi, calon jamaah disarankan memperhatikan tahapan berikut:
- 1.Pastikan Legalitas Travel: Mendaftar hanya melalui travel umroh yang berizin resmi PPIU dan terdaftar di sistem SISKOPATUH Kemenag.
- 2.Cek Dokumen Perjalanan: Paspor minimal masih berlaku 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan dengan susunan nama sesuai ketentuan imigrasi.
- 3.Penyelarasan Data Aplikasi: Memastikan data identitas pada aplikasi SatuSehat (Indonesia) sinkron dengan aplikasi perizinan ibadah Saudi (Tawakkalna/Nusuk) untuk memudahkan reservasi Raudhah di Madinah.
Tanya Jawab Seputar Regulasi Umroh (FAQ)
1. Apakah ada batasan usia bagi jamaah yang ingin berangkat umroh pada musim ini?
Tidak ada batasan usia maksimal. Kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun yang sempat berlaku pada masa puncak pandemi telah resmi dicabut oleh otoritas Arab Saudi.
2. Apakah jamaah perempuan wajib didampingi mahram untuk membuat visa umroh?
Pemerintah Arab Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan dalam pengajuan visa umroh, sehingga perempuan diizinkan berangkat secara mandiri atau bersama rombongan travel resmi.
3. Ke mana jamaah bisa berkonsultasi mengenai kepastian jadwal dan paket umroh resmi?
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



