
**Jemaah Haji Umrah Disunnahkan Melakukan ‘Raml’ saat Thawaf** *Raml* adalah gerakan berjalan cepat dengan langkah-langkah pendek dan penuh tenaga tanpa melompat atau berlari kecil, yang disunnahkan khusus bagi jamaah laki-laki...
Jemaah Haji Umrah Disunnahkan Melakukan ‘Raml’ saat Thawaf *Raml* adalah gerakan berjalan cepat dengan langkah-langkah pendek dan penuh tenaga tanpa melompat atau berlari kecil, yang disunnahkan khusus bagi jamaah laki-laki pada tiga putaran pertama thawaf. Sunnah ini dikerjakan saat Thawaf Umrah maupun Thawaf Qudum (thawaf kedatangan bagi haji Ifard atau Qiran). Setelah menyelesaikan tiga putaran pertama dengan *raml*, jamaah melanjutkan empat putaran sisanya dengan berjalan biasa seperti biasa.
Poin Penting
- 1.Definisi *Raml*: Berjalan cepat dengan langkah diperpendek dan tegap, bukan berlari kencang atau sekadar menggoyangkan bahu.
- 2.Waktu & Subjek Penerapan: Hanya berlaku pada tiga putaran awal thawaf pertama kedatangan (Thawaf Umrah atau Thawaf Qudum) dan khusus bagi laki-laki.
- 3.Keselamatan Jamaah: Pelaksanaan sunnah ini harus selalu melihat situasi kepadatan (*crowd*) di area mataf; tidak boleh memaksakan diri hingga menyenggol atau menyakiti jamaah lain.
Makna dan Hakikat Gerakan *Raml*
Banyak jamaah keliru dalam mempraktikkan gerakan *raml*. Sebagian mengira gerakan ini adalah lari kecil (*jogging*), melompat-lompat, atau menggoyangkan kedua pundak ke kanan dan ke kiri secara berlebihan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin *rahimahullah* memberikan penjelasan tuntas terkait kekeliruan ini:
والرمَل ليس هو هز الكتفين كما يفعله الجهال، بل الرمَل هو المشي بقوة ونشاط، بحيث يسرع، لكن لا يمد خطوه، والغالب أن الإنسان إذا أسرع يمد خطاه لأجل أن يتقدم بعيداً، لكن في الطواف نقول: أسرع بدون أن تمد الخطا بل قارب الخطا
*"Raml itu bukanlah dengan menggoyang-goyangkan pundak, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang awam. Akan tetapi, raml adalah berjalan dengan penuh tenaga dan semangat, yaitu jalan cepat, namun tidak dengan memanjangkan langkah (artinya, dengan langkah pendek). Pada umumnya, jika seseorang jalan cepat, dia melakukan dengan memanjangkan langkah agar bisa melangkah jauh. Akan tetapi ketika thawaf kami katakan: cepatlah tanpa memperlebar langkah, namun dekatkanlah (perpendek) langkahmu."* (Asy-Syarhul Mumti’, 7: 242).
Dari penjelasan tersebut, teknik pelaksanaan *raml* berfokus pada kecepatan frekuensi langkah kaki dan ketegapan postur tubuh, bukan ayunan lebar tapak kaki ke depan.
Sejarah Disyariatkannya *Raml*
Sunnah ini bermula pada peristiwa Umrah Qadha tahun ke-7 Hijriah. Kala itu, kaum musyrikin Quraisy berkumpul di bukit Qu'aiqi'an (utara Ka'bah) untuk menonton kaum muslimin. Orang-orang musyrik mengejek dan menyebarkan kabar bohong bahwa kaum muslimin telah dilemahkan oleh penyakit demam kota Yatsrib (Madinah).
Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk melakukan *raml* pada tiga putaran pertama thawaf serta membuka bahu kanan (*idthiba'*). Tujuannya untuk memperlihatkan kekuatan fisik, ketangkasan, dan keperkasaan kaum muslimin di hadapan musuh-musuh Allah.
Meskipun alasan awal (*illat*) tersebut sudah tidak ada setelah Makkah ditaklukkan, Rasulullah SAW tetap mempertahankan amalan ini pada pelaksanaan Haji Wada'. Para ulama menyimpulkan bahwa sunnah *raml* tetap berlaku hingga hari kiamat sebagai bentuk ittiba' (mengikuti jejak sunnah Nabi).
Ketentuan Fikih dan Batasan Amalan *Raml*
Agar ibadah thawaf sesuai dengan tuntunan sunnah tanpa menimbulkan pelanggaran syariat maupun masalah ketertiban, jamaah perlu memahami batasannya berikut ini:
1. Hanya untuk Jamaah Laki-laki
Kaum wanita tidak disyariatkan melakukan *raml* maupun *idthiba'*. Wanita diperintahkan untuk menjaga aurat dan berjalan biasa dengan tenang (*waqar*) demi menjaga kesopanan serta mencegah pakaian tersingkap saat bergerak cepat.
2. Jenis Thawaf yang Disunnahkan *Raml*
*Raml* tidak dikerjakan di setiap kali thawaf. Gerakan ini hanya dikerjakan pada:
- Tiga putaran pertama Thawaf Umrah.
- Tiga putaran pertama Thawaf Qudum (bagi yang mengerjakan haji Tamattu', Haji Qiran, atau Ifrad saat pertama masuk Masjidil Haram).
*Raml* tidak disunnahkan pada:
- Thawaf Ifadhah (kecuali bagi yang belum mengerjakan Thawaf Qudum).
- Thawaf Wada' (perpisahan).
- Thawaf Sunnah mutlak.
3. Bersamaan dengan Sunnah *Idthiba'*
Saat melakukan tiga putaran *raml*, jamaah laki-laki juga disunnahkan membuka bahu kanan dan meletakkan kedua ujung kain ihram di atas bahu kiri (*idthiba'*). Setelah thawaf tujuh putaran selesai, tutupi kembali bahu kanan sebelum memulai salat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.
| Aspek | Ketentuan Thawaf Tiga Putaran Pertama | Ketentuan Empat Putaran Terakhir |
|---|---|---|
| Kecepatan | Berjalan cepat (*Raml*) | Berjalan biasa |
| Langkah Kaki | Langkah pendek dan bersemangat | Langkah normal |
| Posisi Kain Ihram Pria | *Idthiba'* (Bahu kanan terbuka) | Tetap *Idthiba'* hingga putaran ke-7 usai |
| Jamaah Wanita | Jalan biasa | Jalan biasa |
Penerapan Praktis di Lapangan: Mengutamakan Keselamatan
Kondisi area thawaf (*mataf*) pada musim puncak haji atau saat musim umrah sangat padat. Sering kali dorongan massa membuat jamaah sulit bergerak bebas.
Berikut adalah panduan teknis yang dipraktikkan para pembimbing ibadah:
- 1.Jaga Jarak Aman: Bila posisi thawaf berada dekat Ka'bah dan kondisinya padat berhimpitan, jangan memaksakan diri untuk *raml* jika langkah Anda membahayakan atau menendang tumit jamaah di depan.
- 2.Kondisi Berdesakan Menghilangkan Tuntutan Sunnah: Kaidah fikih menyebutkan bahwa menjaga keselamatan jiwa dan tidak menyakiti orang lain (*daf'ul madharrah*) hukumnya wajib, sementara *raml* hukumnya sunnah. Menghindari yang haram harus didahulukan daripada mengejar yang sunnah.
- 3.Pilih Area yang Agak Longgar: Jika jamaah tetap ingin mempraktikkan sunnah *raml*, jamaah bisa mengambil jalur thawaf yang sedikit menjauh dari dinding Ka'bah (di lingkar luar mataf) yang relatif lebih lengang untuk berjalan cepat.
Tanya Jawab Seputar Sunnah *Raml* (FAQ)
1. Bagaimana jika jamaah lupa atau tidak mampu melakukan *raml* karena lansia atau sakit?
Thawaf tetap sah dan tidak dikenakan denda dam sama sekali. *Raml* berstatus hukum sunnah *hai'ah* (anjuran tata cara gerakan), bukan rukun atau wajib thawaf.
2. Apakah saat melintas di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad tetap melakukan *raml*?
Ya, menurut pendapat mayoritas ulama yang rajih, *raml* dilakukan penuh mengelilingi Ka'bah dari Hajar Aswad kembali ke Hajar Aswad selama tiga putaran pertama.
3. Bolehkah jamaah laki-laki memperlambat langkah karena mendampingi istri yang berjalan biasa?
Boleh. Menjaga keselamatan keluarga, orang tua, atau istri agar tidak terpisah dari rombongan jauh lebih penting. Jamaah cukup melangkah biasa bersama keluarganya, dan pahala niat menjalankan sunnah tetap dicatat oleh Allah Ta'ala.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.


