
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan skema haji terbatas pada musim ibadah haji 1441 H / 2020 M akibat pandemi global Covid-19. Kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan jiwa jamaah tanpa...
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan skema haji terbatas pada musim ibadah haji 1441 H / 2020 M akibat pandemi global Covid-19. Kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan jiwa jamaah tanpa membatalkan pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut. Kuota yang biasanya mencapai 2,5 juta orang dipangkas drastis menjadi sekitar 1.000 hingga 10.000 orang, yang seluruhnya dipilih dari warga lokal serta ekspatriat yang telah berdomisili resmi di Arab Saudi.
1. Kuota Sangat Terbatas: Hanya diikuti sekitar 1.000 hingga 10.000 jamaah yang telah menetap di Arab Saudi, tanpa ada kedatangan jamaah dari luar negeri termasuk Indonesia.
2. Protokol Kesehatan Ketat: Kewajiban isolasi mandiri sebelum dan sesudah pelaksanaan, penggunaan bus dengan pembatasan kapasitas 50%, serta penerapan jarak fisik (*physical distancing*) di setiap pos ibadah.
3. Fasilitas Khusus Steril: Penyediaan kerikil jumrah yang sudah disterilisasi dan dikemas dalam kantong khusus, larangan menyentuh Ka'bah, serta pembagian makanan siap saji tertutup.
Latar Belakang dan Komposisi Jamaah Haji 2020
Musim haji tahun 2020 menjadi catatan sejarah tersendiri dalam tata kelola haji modern. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagi kuota menjadi dua segmen: 70 persen dialokasikan untuk warga negara asing (ekspatriat) dari 160 negara yang sudah tinggal di dalam wilayah Saudi, dan 30 persen sisanya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi asli, terutama petugas medis dan aparat keamanan yang telah pulih dari Covid-19 sebagai bentuk apresiasi negara.
Proses seleksi dilakukan secara elektronik dan transparan melalui portal resmi kementerian. Syarat utama yang ditetapkan antara lain:
- Rentang usia jamaah antara 20 hingga 50 tahun.
- Bebas dari penyakit komorbid/bawaan (jantung, diabetes berat, gagal ginjal, atau paru-paru).
- Belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
- Wajib lulus uji usap (*swab test*) PCR sebelum keberangkatan.
Rangkaian Agenda dan Jadwal Operasional Haji Terbatas
Agenda manasik haji terbatas tahun 2020 tetap mengikuti urutan rukun dan wajib haji sesuai syariat Islam, namun dengan penyesuaian teknis operasional yang sangat disiplin.
- RANGKAIAN AGENDA HAJI TERBATAS 2020
- 4 - 7 Dzulhijjah : Karantina mandiri di hotel transit Makkah
- 8 Dzulhijjah : Hari Tarwiyah di Mina (tenda steril)
- 9 Dzulhijjah : Wukuf di Arafah & Mabit di Muzdalifah
- 10 Dzulhijjah : Lempar Jumrah Aqabah & Tawaf Ifadhah
- 11-12 Dzulhijjah : Hari Tasyrik, Lempar Tiga Jumrah, Tawaf Wada
1. Karantina Pra-Ibadah (4–7 Dzulhijjah 1441 H)
Sebelum bergerak ke tempat suci, jamaah diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing selama tujuh hari, dilanjutkan dengan karantina di hotel transit bintang lima di Makkah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah Saudi. Setiap jamaah menempati satu kamar tersendiri dengan pemantauan suhu harian dan pemasangan gelang pelacak elektronik pintar (*smart wristband*).
2. Hari Tarwiyah di Mina (8 Dzulhijjah 1441 H)
Pada 29 Juli 2020, jamaah diberangkatkan dari hotel Makkah menuju Mina menggunakan bus khusus. Satu bus hanya diisi maksimal 20 orang jamaah untuk menjaga jarak fisik. Di Mina, jamaah ditempatkan di tenda-tenda bertaraf VIP yang memiliki sirkulasi udara khusus dan kapasitas ruang tidur yang dibatasi separuh dari kapasitas normal.
3. Puncak Wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah 1441 H)
Jamaah bergerak menuju Padang Arafah pada pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah (30 Juli 2020). Khotbah Arafah di Masjid Namirah didengarkan dengan pengaturan saf yang berjarak minimal 1,5 meter antar-jamaah. Karpet masjid diganti secara berkala, dan jamaah membawa sajadah sekali pakai (*disposable*). Setelah matahari terbenam, jamaah bergeser ke Muzdalifah untuk mabit dan mengumpulkan kerikil jumrah yang telah disediakan oleh pengelola dalam kondisi steril.
4. Pelaksanaan Lempar Jumrah dan Tawaf Ifadhah (10 Dzulhijjah 1441 H)
Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, jamaah bergerak menuju Jamarat di Mina. Jalur lempar jumrah dibagi dalam kelompok-kelompok kecil beranggotakan maksimal 50 orang dengan dipandu oleh seorang petugas kesehatan dan pemandu lapangan.
Berikut adalah tabel penyesuaian teknis antara haji reguler dan haji terbatas 2020:
- Parameter Operasional: Total Jamaah; Pelaksanaan Haji Normal: ± 2.500.000 orang; Pelaksanaan Haji Terbatas 2020: ± 1.000 – 10.000 orang
- Parameter Operasional: Penyediaan Kerikil; Pelaksanaan Haji Normal: Jamaah mencari sendiri di Muzdalifah; Pelaksanaan Haji Terbatas 2020: Disediakan paket kerikil steril kemasan
- Parameter Operasional: Tawaf di Mataf; Pelaksanaan Haji Normal: Berdesakan mengelilingi Ka'bah; Pelaksanaan Haji Terbatas 2020: Jalur melingkar bergaris marka, jarak 2 meter
- Parameter Operasional: Akses Menyentuh Ka'bah; Pelaksanaan Haji Normal: Diperbolehkan / berebut mencium Hajar Aswad; Pelaksanaan Haji Terbatas 2020: Ka'bah & Hijir Ismail dipagar barikade penuh
- Parameter Operasional: Konsumsi; Pelaksanaan Haji Normal: Prasmanan / katering massal di pemondokan; Pelaksanaan Haji Terbatas 2020: Makanan boks tertutup siap santap per porsi
- Parameter Operasional: Air Zamzam; Pelaksanaan Haji Normal: Menggunakan dispenser air bersama; Pelaksanaan Haji Terbatas 2020: Botol kemasan individual bersegel
5. Hari Tasyrik dan Tawaf Wada (11–12 Dzulhijjah 1441 H)
Mayoritas jamaah mengambil skema Nafar Awal, menyelesaikan pelemparan tiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) pada 11 dan 12 Dzulhijjah. Setelah tuntas, jamaah diarahkan ke Masjidil Haram untuk menuntaskan Tawaf Wada. Garis lintasan di lantai Mataf membantu jamaah menjaga ritme putaran tanpa saling bersentuhan.
Prosedur Pasca-Ibadah Haji
Selesai melaksanakan seluruh rukun dan wajib haji, jamaah tidak diperkenankan langsung kembali berbaur dengan masyarakat umum. Protokol kesehatan menetapkan:
- Tes PCR ulang untuk memastikan status negatif virus.
- Kewajiban menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
- Pemantauan status kesehatan harian melalui aplikasi mobile resmi Kementerian Kesehatan Saudi, *Tataman* dan *Tawakkalna*.
Langkah pengamanan tanpa kompromi ini mencatatkan rekor *zero case* atau nol penularan Covid-19 selama musim haji 2020 berlangsung, membuktikan kesiapan manajemen krisis otoritas Dua Tanah Suci.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Haji Terbatas 2020
1. Apakah jamaah reguler dari Indonesia bisa mendaftar pada haji terbatas 2020?
Tidak. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji reguler maupun haji khusus pada tahun 2020 melalui KMA No. 494 Tahun 2020. Jamaah yang berhak ikut seleksi hanyalah WNI yang sudah tinggal dan memiliki izin tinggal resmi (*Iqama*) di Arab Saudi.
2. Berapa biaya yang dikenakan kepada jamaah terpilih pada haji 2020?
Pemerintah Arab Saudi menanggung hampir seluruh fasilitas operasional pokok jamaah terpilih, mulai dari penginapan hotel transit, katering, tenda berpendingin di Mina dan Arafah, hingga layanan medis lengkap tanpa memungut biaya paket haji komersial seperti musim biasa.
3. Bagaimana pelaksanaan dam (denda) dan kurban pada tahun tersebut?
Jamaah tidak diperbolehkan mendatangi rumah potong hewan secara langsung guna menghindari kerumunan. Seluruh pembayaran dan pengelolaan hewan dam maupun kurban diwajibkan melalui lembaga resmi *Adahi* (The Kingdom of Saudi Arabia Project for Utilization of Hady & Fidyah) secara daring.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



