
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M dengan rata-rata total Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler. Dari...
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M dengan rata-rata total Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler. Dari total besaran tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayar langsung oleh jamaah disepakati rata-rata Rp49.812.700,26. Kabar melegakan dipastikan bagi 84.609 jamaah kategori "lunas tunda" tahun 2020: mereka tidak dikenakan biaya tambahan pelunasan sepeser pun.
1. Biaya Nyata Jamaah Reguler: Jamaah haji reguler tahun berjalan 2023 menyetor rata-rata Rp49,8 juta (55,3% dari total BPIH Rp90 juta), sisanya ditutup dana Nilai Manfaat BPKH.
2. Bebas Biaya Lunas Tunda 2020: Sebanyak 84.609 jamaah berstatus lunas tunda tahun 2020 tidak perlu membayar biaya pelunasan tambahan.
3. Efisiensi Anggaran Operasional: Penurunan Bipih dicapai melalui penyesuaian biaya kurs, penetapan *living cost* sebesar 750 Riyal (SAR), serta rasionalisasi katering di Mekkah.
Rincian Struktur Biaya Haji 2023: BPIH vs Bipih
Banyak calon jamaah kerap menyamakan istilah BPIH dan Bipih. BPIH merupakan total keseluruhan dana operasional dan logistik yang dibutuhkan untuk memberangkatkan satu orang jamaah dari tanah air hingga kembali lagi. Sementara itu, Bipih adalah porsi nominal yang secara riil dibayarkan oleh calon jamaah (dana setoran awal tabungan haji ditambah sisa dana saat tahap pelunasan).
Berikut ringkasan skema pembiayaan haji reguler 2023 per jamaah:
- Komponen Pembiayaan: Bipih (Dibayar Langsung Jamaah); Nominal (Rupiah): Rp49.812.700,26; Persentase: 55,3%
- Komponen Pembiayaan: Nilai Manfaat (Subsidi BPKH); Nominal (Rupiah): Rp40.237.937,00; Persentase: 44,7%
- Komponen Pembiayaan: Total BPIH Rata-Rata Nasional; Nominal (Rupiah): Rp90.050.637,26; Persentase: 100%
Kebijakan pembagian persentase ini diambil demi menjaga asas keberlanjutan (*sustainability*) dana kelolaan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sekaligus meringankan beban riil masyarakat tanpa mengurangi standar keselamatan dan kelayakan ibadah.
Ketentuan Pelunasan bagi Jamaah Lunas Tunda
Dalam penetapan kuota dan pelunasan haji 2023, pemerintah membagi jamaah antrean ke dalam tiga kategori berbeda:
1. Jamaah Lunas Tunda Tahun 2020 (84.609 Jamaah)
Jamaah yang telah melunasi Bipih pada musim haji 2020 namun tertunda keberangkatannya akibat penutupan kuota pandemi Covid-19 tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan. Selisih kenaikan biaya operasional ditanggung langsung oleh alokasi dana Nilai Manfaat BPKH dengan estimasi anggaran mencapai Rp845 miliar.
2. Jamaah Lunas Tunda Tahun 2022 (9.864 Jamaah)
Jamaah yang berstatus lunas tunda pada tahun 2022 dikenakan biaya pelunasan tambahan sebesar rata-rata Rp9.126.000 per jamaah. Hal ini disesuaikan dengan posisi riil setoran yang mereka bayarkan pada musim operasional tahun sebelumnya.
3. Jamaah Daftar Tunggu 2023 (106.590 Jamaah)
Calon jamaah yang baru masuk alokasi porsi berhak lunas tahun 2023 membayar selisih pelunasan rata-rata sebesar Rp24.812.700 (setelah dikurangi setoran awal pendaftaran porsi sebesar Rp25.000.000).
Titik Efisiensi Layanan Haji di Arab Saudi
Penurunan angka Bipih dari usulan awal pemerintah yang sempat menyentuh angka Rp69 juta menjadi Rp49,8 juta dihasilkan melalui pengetatan anggaran operasional di Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Kementerian Agama:
- 1.Uang Saku (*Living Cost*): Disepakati sebesar 750 Riyal Arab Saudi (SAR), turun dari tahun sebelumnya yang berada pada nominal 1.500 SAR. Angka ini dinilai cukup realistis mengingat kebutuhan dasar jamaah seperti akomodasi dan katering harian telah disiapkan oleh panitia.
- 2.Penyesuaian Katering di Mekkah: Layanan konsumsi harian di Mekkah disepakati sebanyak 2 kali makan sehari, disesuaikan dengan pola aktivitas jamaah di Masjidil Haram agar makanan tidak terbuang sia-sia (*food waste*).
- 3.Negosiasi Kontrak Layanan Masyair dan Penerbangan: Penataan ulang sewa pesawat charter, negosiasi harga hotel pemondokan di Madinah dan Mekkah, serta koreksi proyeksi nilai tukar mata uang Dollar AS (USD) dan Riyal Arab Saudi (SAR).
Prosedur Konfirmasi dan Pelunasan di Bank Syariah (BPS-BPIH)
Bagi jamaah yang berhak berangkat pada musim berjalan, verifikasi data wajib diselesaikan sebelum batas akhir masa pelunasan yang ditentukan Kemenag. Langkah-langkah teknis yang harus ditempuh meliputi:
- Pengecekan Status Porsi: Periksa status nama dan porsi secara mandiri melalui aplikasi resmi *Pusaka Kemenag* atau mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
- Pemeriksaan Kesehatan Istitha'ah: Melakukan tes kesehatan berkala di Puskesmas atau RSUD rujukan untuk mendapatkan surat rekomendasi Istitha'ah Kesehatan.
- **Konfirmasi ke Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH):
- *Bagi Jamaah Lunas Tunda 2020:* Tetap wajib hadir ke BPS-BPIH tempat setoran awal untuk melakukan konfirmasi cetak bukti lunas baru tanpa menyetor uang tambahan.
- *Bagi Jamaah Wajib Tambah Biaya:* Menyetorkan kekurangan Bipih sesuai besaran embarkasi masing-masing, lalu menerima lembar bukti lunas resmi dari sistem SISKOHAT Kemenag.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Tanya Jawab (FAQ)
1. Mengapa jamaah lunas tunda 2020 tidak perlu menambah biaya, sementara lunas tunda 2022 tetap menambah?
Jamaah lunas tunda 2020 telah mengendapkan dana pelunasannya di BPKH selama hampir tiga tahun akibat pembatalan sepihak pandemi Covid-19. Hasil pengelolaan nilai manfaat dari dana yang mengendap tersebut diformulasikan untuk menutup selisih kenaikan tarif operasional 2023. Jamaah lunas tunda 2022 hanya mengendap satu tahun sehingga beban selisih nilai manfaatnya berbeda.
2. Apakah besaran Bipih Rp49,8 juta berlaku sama persis di seluruh Indonesia?
Tidak. Angka Rp49,8 juta merupakan rata-rata nasional. Besaran final per jamaah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan (misalnya Embarkasi Surabaya, Jakarta, Solo, atau Makassar). Perbedaan nominal bergantung pada jarak tempuh penerbangan dan biaya avtur masing-masing rute.
3. Apa yang terjadi jika jamaah lunas tunda 2020 tidak melapor atau mengonfirmasi pelunasan ke bank?
Nama jamaah berisiko dialihkan ke kuota cadangan musim berikutnya. Meskipun tidak ada setoran biaya tambahan, kehadiran fisik atau perwakilan resmi di BPS-BPIH tetap menjadi syarat administratif mutlak untuk menerbitkan surat pelunasan aktif di sistem SISKOHAT Kemenag.
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



