
# Dirjen Imigrasi: Menghapus Persyaratan Rekom Kementrian Untuk Pembuatan Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menghapus ketentuan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun...
Dirjen Imigrasi: Menghapus Persyaratan Rekom Kementrian Untuk Pembuatan Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menghapus ketentuan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun kementerian/lembaga terkait lainnya dalam proses pembuatan paspor. Kebijakan ini menyederhanakan rantai birokrasi, sehingga masyarakat yang hendak berangkat ibadah umroh, haji khusus, magang, maupun calon pekerja migran tidak perlu lagi bolak-balik mengurus berkas pengantar tambahan ke kantor instansi wilayah.
1. Dasar Hukum Resmi: Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IM.GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023, syarat rekomendasi Kemenag/Kementerian terkait resmi ditiadakan.
2. Dokumen Inti Tetap Wajib: Pemohon paspor baru hanya wajib melampirkan berkas kependudukan standar: e-KTP, KK, serta salah satu dari Akta Lahir, Buku Nikah, atau Ijazah.
3. Pemeriksaan Lanjutan di Wawancara: Peniadaan berkas rekomendasi digantikan dengan penguatan pengawasan wawancara oleh petugas imigrasi guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kronologi dan Dasar Hukum Pencabutan Rekomendasi Kemenag
Sebelum aturan deregulasi ini terbit, setiap warga negara Indonesia yang bermaksud membuat paspor dengan alasan ibadah umroh atau haji diharuskan melampirkan surat rekomendasi resmi dari Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten/Kota setempat. Surat tersebut biasanya didapat setelah travel penyelenggara umroh resmi (PPIU) mengeluarkan surat pengantar ke Kemenag. Jalur birokrasi berjenjang ini sering kali menimbulkan antrean panjang dan memberatkan jamaah di daerah.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa regulasi penerbitan paspor harus kembali ke koridor utama, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Di dalam regulasi induk tersebut, tidak ada satu pun pasal yang mengamanatkan adanya surat rekomendasi kementerian sektoral untuk pembuatan paspor WNI.
Pencabutan aturan rekomendasi ini diperkuat melalui terbitnya Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IM.GR.01.01-0252 pada 28 Agustus 2023 yang mencakup tiga kelompok pemohon:
- 1.Jamaah Umroh dan Haji Khusus.
- 2.Peserta Program Magang Luar Negeri.
- 3.Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian layanan publik yang setara, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi dokumen.
Dokumen Persyaratan Paspor Terbaru untuk Jamaah Umroh dan Haji
Bagi jamaah yang hendak mendaftar umroh atau haji dan belum memiliki paspor, proses pembuatan paspor baru dapat langsung diajukan melalui aplikasi M-Paspor. Dokumen yang disiapkan murni dokumen identitas sipil asli dan fotokopi ukuran A4.
1. Pemohon Paspor Baru Dewasa
Sesuai Pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, berkas yang wajib dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah memuat barcode Dukcapil.
- Dokumen Penunjang Identitas Diri (pilih salah satu):
- Akta Kelahiran,
- Buku Nikah/Akta Perkawinan, atau
- Ijazah formal (SD/SMP/SMA/Sarjana).
*(Pastikan data nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua pada dokumen penunjang ini sinkron dengan data di KTP dan KK).*
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan (khusus bagi pemohon yang pernah merubah nama resmi).
2. Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku (Paspor Terbitan 2009 ke Atas)
Bagi jamaah yang paspor lamanya habis masa berlaku atau halaman penuh (terbitan dalam negeri setelah tahun 2009), persyaratannya jauh lebih ringkas:
- e-KTP asli.
- Paspor lama asli.
*(Tidak perlu lagi membawa berkas KK, Akta Lahir, atau Ijazah, selama tidak ada perubahan elemen data identitas).*
Perbandingan Syarat Pengurusan Paspor: Dulu vs Sekarang
Berikut tabel perbandingan alur administrasi paspor jamaah umroh sebelum dan sesudah berlakunya Surat Edaran Dirjen Imigrasi:
| Parameter | Prosedur Lama (Sebelum Agustus 2023) | Prosedur Terkini (Pasca SE IM.GR.01.01-0252) |
|---|---|---|
| Surat Travel (PPIU) | Wajib dibawa ke Kemenag untuk minta rekomendasi | Hanya disimpan sebagai bukti persiapan keberangkatan jika ditanya petugas |
| Rekomendasi Kemenag | Wajib dilampirkan saat foto dan wawancara di Imigrasi | Dihapus total, tidak diminta oleh pihak Imigrasi |
| Pendaftaran Antrean | Antrean M-Paspor + antrean manual di Kemenag | Cukup satu pintu lewat aplikasi M-Paspor |
| Waktu Pengurusan | Membutuhkan 7–14 hari kerja (termasuk Kemenag) | 3–4 hari kerja paspor terbit setelah wawancara |
Skema Pengawasan Imigrasi Pasca Penghapusan Rekomendasi
Dihapuskannya syarat rekomendasi bukan berarti pintu pengawasan imigrasi melonggar tanpa kontrol. Justru, Ditjen Imigrasi memindahkan fokus filter keamanan dari "keabsahan selembar surat rekomendasi" menjadi profiling ketat saat wawancara langsung.
Petugas verifikator di Kantor Imigrasi diberi kewenangan penuh untuk:
- 1.Menggali kebenaran maksud keberangkatan jamaah melalui pertanyaan-pertanyaan spesifik.
- 2.Memastikan pemohon memahami rukun dan lokasi ibadah yang dituju (bukan kedok untuk menjadi pekerja non-prosedural di Timur Tengah).
- 3.Menolak atau menangguhkan permohonan paspor apabila ditemukan indikasi data palsu atau keraguan itikad keberangkatan.
Jamaah disarankan menjawab setiap pertanyaan petugas di loket wawancara dengan jujur, tenang, dan lugas. Terangkan nama travel umroh yang Anda gunakan, perkiraan bulan keberangkatan, serta alasan pembuatan paspor secara jelas.
Tanya Jawab (FAQ) Pengurusan Paspor Umroh
Apakah jamaah tetap membutuhkan surat keterangan dari travel umroh? Secara administratif sistem keimigrasian, surat rekomendasi travel tidak lagi menjadi berkas wajib saat mengunggah dokumen di M-Paspor. Namun demikian, travel resmi berizin Kemenag (PPIU) umumnya tetap menerbitkan *Surat Keterangan Terdaftar Jamaah*. Jamaah sangat dianjurkan membawa cetakan surat tersebut ke Kantor Imigrasi sebagai dokumen pendukung sukarela apabila petugas wawancara menanyakan bukti pendaftaran paket umroh. Bagaimana bila nama di KTP dan KK berbeda ejaannya dengan Ijazah? Segera lakukan sinkronisasi data kependudukan di kantor Dukcapil setempat sebelum mengajukan antrean di M-Paspor. Imigrasi menerapkan prinsip ketunggalan data. Apabila terdapat perbedaan huruf atau tanggal lahir antarberkas, sistem verifikasi akan menolak pengajuan paspor sampai diterbitkan dokumen revisi resmi. Berapa lama masa berlaku paspor untuk syarat visa umroh? Berdasarkan regulasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, paspor jamaah harus memiliki masa berlaku minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal rencana keberangkatan ke Tanah Suci. Jika masa berlaku paspor Anda tersisa kurang dari rentang waktu tersebut, segera ajukan perpanjangan/penggantian paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.


