
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencabut syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk permohonan paspor umroh dan haji khusus. Kebijakan ini menyederhanakan alur birokrasi, memangkas biaya perantara, serta mempercepat proses...
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencabut syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk permohonan paspor umroh dan haji khusus. Kebijakan ini menyederhanakan alur birokrasi, memangkas biaya perantara, serta mempercepat proses persiapan dokumen keberangkatan jamaah ke Tanah Suci.
1. Surat rekomendasi Kemenag dan surat rekomendasi travel resmi dihapus dari daftar persyaratan paspor ibadah umroh.
2. Persyaratan pembuatan paspor kini kembali murni mengacu pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 (dokumen kependudukan standar).
3. Kantor Imigrasi tetap memperketat proses wawancara (*profiling*) untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Kronologi dan Landasan Hukum Pencabutan Rekomendasi Kemenag
Aturan kewajiban melampirkan surat rekomendasi Kemenag awalnya didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 Tahun 2017. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai instrumen pencegahan tenaga kerja non-prosedural yang menyalahgunakan visa ibadah atau paspor umroh untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi.
Namun, asosiasi penyelenggara haji dan umroh, seperti Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), menilai ketentuan tersebut memberatkan dan memicu diskriminasi. Pemohon paspor untuk tujuan wisata reguler ke negara lain tidak dibebani izin instansi teknis, sedangkan calon jamaah umroh harus bolak-balik mengurus berkas ke kantor Kemenag kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa regulasi pengurusan paspor harus dikembalikan pada aturan induk, yaitu Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Karena surat rekomendasi Kemenag tidak tercantum dalam pasal persyaratan permohonan paspor biasa, ketentuan tambahan tersebut resmi ditiadakan di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) dan Unit Layanan Paspor (ULP) se-Indonesia.
Syarat Resmi Permohonan Paspor Umroh Terbaru
Bagi Anda yang hendak mengurus paspor baru atau melakukan penggantian paspor biasa untuk keperluan ibadah umroh, dokumen yang wajib disiapkan adalah:
Dokumen Pembuatan Paspor Baru (Belum Pernah Punya Paspor)
- KTP Elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi ukuran A4.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi ukuran A4.
- Salah satu dari dokumen berikut yang memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua:
- Akta Kelahiran;
- Buku Nikah/Akta Perkawinan; atau
- Ijazah (SD/SMP/SMA/Kuliah).
- Surat penetapan ganti nama dari pengadilan (khusus bagi pemohon yang pernah mengubah nama resmi).
Dokumen Penggantian Paspor (Habis Masa Berlaku atau Halaman Penuh)
- e-KTP asli dan fotokopi.
- Paspor lama asli dan fotokopi halaman identitas (khusus paspor terbitan Indonesia tahun 2009 ke atas).
- *Catatan:* Jika paspor lama diterbitkan sebelum tahun 2009 atau dikeluarkan di luar negeri (KBRI/KJRI), pemohon tetap wajib membawa berkas lengkap seperti pembuatan paspor baru.
Prosedur Praktis Pengajuan Paspor Umroh Melalui Aplikasi M-Paspor
Saat ini seluruh pendaftaran antrean paspor di kantor imigrasi dilakukan secara daring melalui sistem terpusat. Berikut tahapan yang harus dilalui:
- 1.Unduh Aplikasi M-Paspor (Play Store / App Store)
↓
- 1.Buat Akun & Unggah Berkas (KTP, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah)
↓
- 1.Pilih Kantor Imigrasi, Jenis Paspor, dan Jadwal Kedatangan
↓
- 1.Lakukan Pembayaran via Bank / Virtual Account / Minimarket (Maks. 2 Jam)
↓
- 1.Datang ke Kantor Imigrasi (Wawancara, Verifikasi Berkas Fisik, Foto & Biometrik)
↓
- 1.Paspor Selesai dan Siap Diambil dalam 3-4 Hari Kerja
Tabel Biaya Resmi Penerbitan Paspor Republik Indonesia (PNBP)
- Jenis Paspor: Paspor Biasa Non-Elektronik (48 Halaman); Masa Berlaku: 10 Tahun; Biaya Resmi (PNBP): Rp350.000
- Jenis Paspor: Paspor Biasa Elektronik / e-Paspor (48 Halaman); Masa Berlaku: 10 Tahun; Biaya Resmi (PNBP): Rp650.000
- Jenis Paspor: Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama; Masa Berlaku: -; Biaya Resmi (PNBP): Tambahan Rp1.000.000
*Catatan: Masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.*
Pengetatan Pemeriksaan Substantif (Tahap Wawancara)
Meskipun surat rekomendasi Kemenag sudah tidak diminta, Kantor Imigrasi meningkatkan ketelitian pada tahap wawancara dan profiling. Petugas imigrasi berwenang menolak permohonan atau menunda keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara apabila ditemukan indikasi data palsu.
Jamaah disarankan menjawab pertanyaan petugas secara terbuka dan konsisten:
- 1.Tujuan keberangkatan: Nyatakan dengan tegas untuk ibadah umroh.
- 2.Kesiapan teknis: Ketahui estimasi bulan keberangkatan serta travel (PPIU) yang akan digunakan.
- 3.Kesesuaian nama: Pastikan penulisan nama di KTP, KK, dan Ijazah/Buku Nikah sinkron huruf per huruf guna menghindari kendala *endorsment* nama paspor untuk visa Saudi.
Layanan Konsultasi Dokumen Umroh
Bagi Anda yang merencanakan perjalanan ibadah ke Baitullah dan memerlukan panduan pemberkasan paspor, validasi pendaftaran porsi, maupun informasi jadwal paket resmi terakreditasi:
- WhatsApp / Telepon: 0856-0717-9735
- Email: samiratravelsurabayaterpercaya@gmail.com
Tanya Jawab (FAQ)
1. Apakah pihak travel umroh masih perlu mengeluarkan surat pengantar pembuatan paspor?
Secara hukum keimigrasian, surat pengantar travel tidak lagi menjadi syarat wajib mutlak dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Akan tetapi, membawa bukti pendaftaran atau surat keterangan dari travel umroh berizin resmi (PPIU) sangat dianjurkan sebagai dokumen pendukung untuk memperlancar proses verifikasi petugas saat sesi wawancara.
2. Berapa batas minimal masa berlaku paspor untuk syarat pengajuan visa umroh?
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan masa berlaku paspor minimal 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal rencana kepulangan ke tanah air. Jika masa berlaku paspor Anda tersisa kurang dari 6 bulan, Anda wajib mengajukan penggantian paspor baru sebelum proses visa diproses oleh pihak travel.
3. Apakah anak-anak yang ikut umroh mendapat masa berlaku paspor 10 tahun?
Tidak. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Paspor untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun tetap memiliki masa berlaku maksimal 5 tahun, dengan persyaratan tambahan berupa KTP kedua orang tua, buku nikah orang tua, dan surat pernyataan persetujuan orang tua bermeterai.
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



