
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi melaporkan pengelola agen perjalanan non-resmi ke Polda Metro Jaya terkait promosi dan penyelenggaraan umrah mandiri tanpa izin operasional. Langkah hukum ini menjadi peringatan...
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi melaporkan pengelola agen perjalanan non-resmi ke Polda Metro Jaya terkait promosi dan penyelenggaraan umrah mandiri tanpa izin operasional. Langkah hukum ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang memberangkatkan jamaah atau menghimpun dana umrah di luar mekanisme Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin resmi.
1. Penyelenggaraan umrah secara mandiri/backpacker yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin PPIU melanggar UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2. Pelaku usaha ilegal terancam pidana kurungan maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp8 miliar jika terbukti menerima setoran biaya umrah dari masyarakat.
3. Perlindungan jamaah, kepastian tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi berizin di Arab Saudi, dan asuransi hanya dijamin lewat PPIU yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Langkah Tegas Kemenag Menertibkan Modus Umrah Backpacker
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI melayangkan surat laporan resmi ke Polda Metro Jaya bernomor B-12009/DJ/Dt.II.IV.1/HM.01/09/2023 pada September 2023. Laporan ini ditujukan kepada pendiri agen Makkah Trip berinisial A, yang secara terbuka memasarkan paket perjalanan ibadah berkonsep *backpacker* dan menghimpun pendaftaran tanpa mengantongi izin resmi PPIU.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag saat itu, Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban penipuan atau jamaah terlantar di Tanah Suci. Praktik umrah mandiri dengan membentuk grup terorganisasi sering kali menyamarkan status perjalanan ibadah sebagai perjalanan wisata umum, sehingga memotong prosedur standar keamanan dan perlindungan jamaah yang diwajibkan negara.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Non-PPIU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara ketat mengatur bahwa pelayanan ibadah umrah di Indonesia hanya boleh diselenggarakan oleh pemerintah atau badan hukum berizin resmi (PPIU).
Berikut adalah pasal-pasal krusial yang menjerat pelaku usaha umrah ilegal:
- Pasal 115 juncto Pasal 122: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
- Pasal 117 juncto Pasal 124: Setiap orang yang tidak memiliki izin operasional PPIU dilarang menerima pendaftaran dan setoran biaya perjalanan ibadah umrah. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Regulasi ini dibuat bukan untuk mempersulit ibadah, melainkan sebagai payung hukum perlindungan finansial dan keselamatan fisik jamaah selama berada di luar negeri.
Risiko Mengikuti Penawaran Umrah Backpacker Tanpa Izin
Banyak calon jamaah tergiur paket umrah backpacker karena tawaran harga yang berada jauh di bawah biaya referensi Kemenag. Namun, di balik biaya murah tersebut, terdapat risiko operasional yang fatal:
1. Kegagalan Keberangkatan dan Tiket Bodong
Penyelenggara non-resmi kerap membeli tiket promo satu arah (*one-way*) atau sistem transit panjang tanpa jaminan tiket kepulangan yang valid. Otoritas Imigrasi Indonesia dan Arab Saudi mewajibkan tiket kepulangan pasti bagi pemegang visa umrah atau turis. Jamaah berisiko tertahan di bandara keberangkatan.
2. Ketiadaan Kontrak Hotel di Madinah dan Makkah
PPIU resmi wajib memesan kamar hotel melalui platform sistem kontrak kerja sama muassasah Arab Saudi (Nusuk Masar). Penyelenggara backpacker ilegal sering memesan akomodasi harian melalui aplikasi publik tanpa jaminan ketersediaan kamar saat musim puncak (*peak season*), yang berakibat jamaah terusir dari penginapan.
3. Tidak Terlindungi Asuransi Perjalanan Penuh
Setiap jamaah yang berangkat lewat PPIU resmi terdaftar otomatis di asuransi jiwa dan kesehatan SISKOPATUH serta asuransi otoritas Saudi. Jamaah non-prosedural harus menanggung sendiri seluruh biaya medis apabila jatuh sakit, mengalami kecelakaan, atau wafat di Tanah Suci, yang biayanya dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Perbandingan: PPIU Resmi vs Umrah Mandiri Ilegal
| Komponen Penyelenggaraan | PPIU Berizin Resmi Kemenag | Umrah Mandiri / Backpacker Ilegal |
|---|---|---|
| Izin Operasional | SK Izin PPIU aktif di Kemenag RI | Tanpa izin / Meminjam nama perorangan |
| Pencatatan Sistem | Terdaftar resmi di aplikasi SISKOPATUH | Tidak tercatat di database pemerintah |
| Visa Perjalanan | Visa Umrah resmi dengan jaminan muassasah | Sering menggunakan Visa Turis / Ziarah tanpa SOP ibadah |
| Jaminan Tiket Pesawat | Tiket PP terjadwal maskapai reguler | Tiket terpisah, rawan pembatalan sepihak |
| Penanganan Masalah di Saudi | Ditangani perwakilan resmi PPIU & KJRI Jeddah | Jamaah menyelesaikan kendala sendiri tanpa bantuan legal |
Pedoman 5 Pasti Umrah Sebelum Mendaftar
Untuk menghindari penipuan biro perjalanan ilegal, Kemenag mewajibkan masyarakat memverifikasi rencana keberangkatan dengan prinsip 5 Pasti Umrah:
- 1.Pasti Travelnya: Pastikan travel berizin resmi PPIU. Cek nomor izin melalui aplikasi Pusaka Kemenag atau situs haji.kemenag.go.id.
- 2.Pasti Jadwalnya: Pastikan tanggal keberangkatan, maskapai, dan rute penerbangan (langsung atau transit) sudah ditentukan.
- 3.Pasti Terbangnya: Pastikan tiket pesawat pulang-pergi sudah diterbitkan (*issued*), bukan sekadar kode reservasi (*booking code*).
- 4.Pasti Hotelnya: Pastikan nama hotel di Makkah dan Madinah tercantum jelas beserta jaraknya dari area masjid.
- 5.Pasti Visanya: Pastikan visa resmi telah terbit minimal sebelum jadwal keberangkatan ke bandara.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Pertanyaan Seputar Legalitas Umrah (FAQ)
Apakah seseorang dilarang sama sekali pergi ke Arab Saudi secara mandiri? Pemerintah Arab Saudi membuka pintu masuk melalui visa turis. Namun, di bawah hukum Indonesia (UU No. 8/2019), memfasilitasi, mengorganisasi rombongan, mengiklankan paket, dan mengumpulkan dana masyarakat untuk tujuan ibadah umrah tanpa izin PPIU resmi adalah tindak pidana murni. Apa yang harus saya lakukan jika terlanjur mendaftar pada travel yang tidak berizin? Segera minta klarifikasi legalitas PPIU atau bukti kerja sama resmi (*konsorsium*) dengan travel yang memiliki izin aktif. Jika agen tidak mampu membuktikan legalitas izin Kemenag dan menolak mengembalikan dana pelunasan, Anda berhak melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi atau pihak kepolisian terdekat. Bagaimana cara mengecek apakah sebuah biro travel memiliki izin resmi PPIU? Unduh aplikasi Pusaka milik Kementerian Agama RI atau buka laman resmi haji.kemenag.go.id pada menu direktori PPIU. Masukkan nama biro perjalanan untuk memeriksa status keaktifan izin, alamat kantor pusat, serta rekam jejak pelayanannya.
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.


