
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan skema baru penetapan istithaah kesehatan sejak musim haji 1445 H/2024 M. Skema ini mewajibkan seluruh calon jamaah haji lolos uji...
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan skema baru penetapan istithaah kesehatan sejak musim haji 1445 H/2024 M. Skema ini mewajibkan seluruh calon jamaah haji lolos uji medis terlebih dahulu sebelum berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jamaah yang divonis tidak memenuhi syarat kesehatan tidak diizinkan melunasi biaya dan terbagi ke dalam dua kategori: tidak istithaah sementara dan tidak istithaah permanen.
1. Pemeriksaan Medis Mendahului Pelunasan: Calon jamaah wajib dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan di Siskohatkes sebelum sistem bank membuka akses pelunasan Bipih.
2. Dua Kategori Tidak Lolos: Status "Tidak Istithaah Sementara" memungkinkan keberangkatan ditunda ke tahun berikutnya, sedangkan "Tidak Istithaah Permanen" membatalkan porsi dan hak keberangkatan dapat dilimpahkan ke ahli waris.
3. Indikator ADL dan Kognitif: Penilaian tidak hanya berbasis penyakit fisik organ dalam, melainkan mengukur kemandirian aktivitas harian (*Activity of Daily Living*) dan kesehatan mental/kognitif.
Perubahan Mekanisme Istithaah Kesehatan Haji
Pada penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji umumnya membayar pelunasan biaya haji terlebih dahulu, baru kemudian menjalani serangkaian tes kesehatan akhir sebelum masuk asrama haji. Prosedur lama ini memicu persoalan serius di lapangan: banyak jamaah dengan penyakit komplikasi berat tetap berangkat ke Tanah Suci, sehingga angka rawat inap dan kematian jamaah di Arab Saudi melonjak tinggi.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Kemenag membalik alur kerja administrasi:
- Pemeriksaan Medis (Puskesmas/RSUD) → Input Rekam Medis (Satu Sehat/Siskohatkes) → Terbit Status Istithaah → Buka Blokir Pelunasan Bank → Pembayaran Bipih
Jika hasil pemeriksaan medis di tingkat kabupaten/kota menyatakan jamaah belum atau tidak memenuhi syarat, status pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih otomatis terkunci.
Memahami 2 Kategori Jamaah Tidak Istithaah
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji serta petunjuk teknis operasional terpadu Kemenkes, kondisi tidak istithaah terbagi tegas menjadi dua kelompok:
1. Kategori Tidak Istithaah Sementara
Kategori ini diberikan kepada jamaah yang memiliki gangguan kesehatan atau kondisi fisiologis tertentu yang berpotensi pulih, dapat diobati, atau sifatnya temporer hingga batas waktu keberangkatan terlampaui. Kondisi yang masuk kategori sementara:
- Kehamilan: Usia kehamilan di bawah 14 minggu atau di atas 26 minggu pada saat jadwal penerbangan, demi mencegah risiko keguguran atau kelahiran prematur di udara.
- Penyakit Menular Tertentu: Penderita Tuberkulosis (TBC) aktif dengan Basil Tahan Asam (BTA) positif yang masih dalam masa pengobatan intensif dan berisiko menulari penumpang lain.
- Penyakit Akut yang Memerlukan Rawat Inap: Kondisi medis akut seperti infeksi berat, patah tulang baru yang belum direhabilitasi, atau pemulihan pascaoperasi mayor.
- Penyakit Kronis Tidak Terkontrol: Penderita hipertensi tak terkontrol atau diabetes melitus dengan kadar gula darah sangat fluktuatif yang membutuhkan penyesuaian dosis terapi obat.
*Konsekuensi:* Keberangkatan jamaah ditunda (*reschedule*) ke musim haji tahun berikutnya tanpa kehilangan nomor porsi pendaftaran.
2. Kategori Tidak Istithaah Permanen
Status ini ditetapkan bagi calon jamaah dengan penyakit medis menahun, kerusakan organ stadium akhir, atau gangguan mental/kognitif berat yang menurut pertimbangan tim dokter mustahil disembuhkan untuk menjalankan rukun dan wajib haji yang menuntut ketahanan fisik tinggi. Kondisi yang masuk kategori permanen:
- Gagal Ginjal Kronis Stadium 5: Pasien yang menjalani hemodialisis (cuci darah) rutin dua hingga tiga kali sepekan.
- Penyakit Kanker Stadium Akhir (Stadium IV): Pasien dengan keganasan yang telah menyebar luas (*metastasis*) dan menerima terapi paliatif.
- Gagal Jantung Kongestif Berat: Pasien dengan klasifikasi *NYHA Class III atau IV* yang mengalami sesak napas berat bahkan saat istirahat.
- Gangguan Kognitif Berat: Demensia berat, Alzheimer tingkat lanjut, atau gangguan jiwa berat (psikosis/skizofrenia kronis) yang menghilangkan kesadaran ruang, waktu, dan pengenalan diri.
- Ketergantungan Total (ADL Mandiri Rendah): Jamaah yang tidak mampu mandi, makan, berpakaian, atau buang air secara mandiri dan sepenuhnya bergantung pada orang lain atau terbaring di ranjang (*bedridden*).
*Konsekuensi:* Jamaah dinyatakan gugur untuk berangkat haji. Porsi haji tersebut dapat diajukan pelimpahan kepada ahli waris (anak kandung atau suami/istri) sesuai regulasi perundang-undangan tanpa harus mengulang antrean dari awal.
Parameter Pemeriksaan Medis: Dari ADL hingga Satu Sehat
Pemeriksaan kesehatan haji dilakukan secara berjenjang mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga penetapan komisi medis penetap istithaah di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
| Komponen Penilaian | Instrumen / Metode Evaluasi | Ambang Batas Kelolosan |
|---|---|---|
| Activity Daily Living (ADL) | Indeks Barthel (10 parameter fungsi fisik harian) | Kategori mandiri atau ketergantungan ringan. Ketergantungan berat/total dinyatakan tidak lolos. |
| Kesehatan Mental & Kognitif | Mini-Cog / Mini-Mental State Examination (MMSE) | Fungsi memori, orientasi, dan eksekusi instruksi berada pada batas normal hingga penurunan fungsi minimal. |
| Rekam Medis Terintegrasi | Aplikasi Satu Sehat Kemenkes | Evaluasi riwayat rawat inap, komorbiditas, dan kepatuhan pengobatan 6–12 bulan ke belakang. |
| Pemeriksaan Penunjang | Lab darah lengkap, urine, EKG, Rontgen Thorax | Fungsi ginjal (ureum/kreatinin), liver, dan kapasitas kardiorespirasi stabil. |
Langkah Antisipasi bagi Calon Jamaah Haji Masuk Alokasi Kuota
Bagi jamaah yang nomor porsinya diperkirakan masuk dalam kuota keberangkatan, segera jalankan langkah berikut sejak dini:
- 1.Lakukan Skrining Mandiri 6 Bulan Lebih Awal: Jangan menunggu panggilan resmi Kemenag. Periksakan diri ke dokter keluarga atau fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mengecek gula darah, tekanan darah, dan fungsi ginjal.
- 2.Tertibkan Pengobatan Komorbid: Jika memiliki riwayat hipertensi, diabetes, atau asma, pastikan terapi obat berjalan rutin dan catat riwayat medis secara rapi di faskes BPJS Kesehatan agar terbaca valid pada Satu Sehat.
- 3.Latihan Fisik Terukur: Lakukan jalan santai minimal 30 menit setiap hari secara rutin untuk memperkuat kapasitas paru-jantung serta melatih sendi kaki menghadapi rute tawaf dan sa'i.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Istithaah Kesehatan Haji
T: Jika seorang jamaah divonis "Tidak Istithaah Permanen", apakah uang porsi haji yang telah disetor hilang? J: Tidak hilang. Nomor porsi tersebut dapat dilimpahkan secara resmi kepada suami/istri, anak kandung, atau saudara kandung yang memenuhi syarat. Jika keluarga memilih untuk membatalkan porsi, seluruh dana setoran awal beserta nilai manfaatnya akan dikembalikan utuh 100% oleh BPKH ke rekening jamaah. T: Apakah jamaah lansia (di atas 65 tahun) otomatis digolongkan tidak istithaah? J: Tidak. Batas usia bukan penentu utama status istithaah. Lansia yang memiliki hasil rekam medis stabil, skor ADL mandiri, serta fungsi kognitif yang memadai tetap dapat dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melunasi Bipih untuk berangkat haji. T: Bagaimana jika hasil tes medis menyatakan tidak lolos sementara karena suatu penyakit akut, bisakah diuji ulang? J: Ya. Jamaah yang masuk kategori penundaan sementara akan diberikan tenggat waktu untuk menjalani pengobatan dan pemulihan. Tim dokter pemeriksa akan melakukan evaluasi medis ulang (*re-assessment*) sebelum batas akhir penetapan kloter keberangkatan ditutup oleh Kemenag.
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



