Artikel17 June 20222 Menit Baca

Daftar Tunggu Haji di Indonesia Bahkan Mencapai 100 Tahun

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Daftar Tunggu Haji di Indonesia Bahkan Mencapai 100 Tahun - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

Daftar antrean haji reguler di sejumlah wilayah Indonesia saat ini tercatat menembus rentang 70 hingga nyaris 100 tahun. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama Republik...

Daftar antrean haji reguler di sejumlah wilayah Indonesia saat ini tercatat menembus rentang 70 hingga nyaris 100 tahun. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama Republik Indonesia, disparitas waktu tunggu antarprovinsi serta kabupaten/kota kian melebar akibat tingginya minat pendaftaran yang tidak sebanding dengan alokasi kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Poin Penting

1. Antrean Ekstrem di Sulawesi Selatan: Kabupaten Bantaeng mencatatkan estimasi waktu tunggu tertinggi yang menyentuh angka 97 tahun, disusul Kabupaten Sidrap dan Pinrang.

2. Rumus Perhitungan Antrean: Angka estimasi keberangkatan bergerak dinamis setiap tahun, dipengaruhi oleh pembagian kuota provinsi/daerah serta realisasi kuota nasional dari otoritas Saudi.

3. Jalur Alternatif Berangkat Lebih Cepat: Calon jamaah yang membutuhkan keberangkatan tanpa antrean puluhan tahun dapat beralih ke program Haji Khusus (kuota resmi Kemenag antre 5–7 tahun) atau Haji Furoda/Mujamalah (langsung berangkat via visa resmi Kerajaan Saudi).

Realitas Daftar Tunggu Haji di Indonesia

Kewajiban berhaji bagi umat Islam yang mampu (*istitha'ah*) ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Catatan Penting

*"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."* (QS. Ali 'Imran: 97)

Ayat di atas menegaskan syarat kemampuan (*istitha'ah*), yang di era modern mencakup kesehatan fisik, finansial, serta ketersediaan akses kuota legal. Di Indonesia, problem terbesar berada pada ketersediaan kuota resmi yang dibatasi oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan kesepakatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yakni satu per seribu dari total jumlah penduduk muslim di suatu negara.

Kondisi antrean ekstrem sempat memuncak pascapandemi (2022) ketika kuota Indonesia dipangkas hampir separuh (hanya 100.051 orang). Penurunan drastis tersebut langsung melipatgandakan kalkulator estimasi di aplikasi Haji Pintar (sekarang Pusaka Kemenag), sehingga beberapa daerah di Sulawesi Selatan menyentuh estimasi 90 hingga hampir 100 tahun.

15 Daerah dengan Waktu Tunggu Haji Terlama

Data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mencatat bahwa konsentrasi antrean terpanjang berada di wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur:

  • No: 1; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Bantaeng (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 97
  • No: 2; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Sidenreng Rappang / Sidrap (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 94
  • No: 3; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Pinrang (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 91
  • No: 4; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Wajo (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 87
  • No: 5; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kota Makassar (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 84
  • No: 6; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kota Parepare (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 84
  • No: 7; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Jeneponto (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 83
  • No: 8; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kota Bontang (Kaltim); Estimasi Antrean (Tahun): 81
  • No: 9; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Maros (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 79
  • No: 10; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Bone (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 79
  • No: 11; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Gowa (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 78
  • No: 12; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Soppeng (Sulsel); Estimasi Antrean (Tahun): 78
  • No: 13; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kabupaten Mamuju Tengah (Sulbar); Estimasi Antrean (Tahun): 78
  • No: 14; Wilayah / Kabupaten / Kota: Provinsi Kalimantan Selatan; Estimasi Antrean (Tahun): 76
  • No: 15; Wilayah / Kabupaten / Kota: Kota Samarinda (Kaltim); Estimasi Antrean (Tahun): 73

Tingginya masa tunggu di daerah-daerah tersebut dipicu oleh budaya menabung serta kesadaran pendaftaran haji usia muda yang sangat tinggi di kalangan masyarakat Bugis, Makassar, dan Banjar, sementara pembagian alokasi porsi provinsi berbasis perimbangan jumlah penduduk muslim secara proporsional.

Mengapa Masa Tunggu Haji Reguler Begitu Lama?

Ada tiga faktor teknis utama di balik panjangnya daftar antrean haji reguler:

  1. 1.Kapasitas Fisik Tempat Ibadah di Tanah Suci: Area Mina, Muzdalifah, dan Arafah memiliki batasan geografis yang tetap (*tauqifi*). Pemerintah Arab Saudi tidak bisa sembarangan menambah jutaan kuota tanpa risiko keselamatan jiwa jamaah akibat kepadatan berlebih.
  2. 2.Besarnya Minat Pendaftar (Setoran Awal Ringan): Dengan biaya setoran awal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp25.000.000 untuk mendapatkan nomor porsi, ratusan ribu jamaah baru mendaftar setiap tahun, memperpanjang barisan antrean yang belum terurai.
  3. 3.Mekanisme Kuota Berbasis Provinsi: Sebelum berlakunya penyesuaian regulasi, pembagian kuota per provinsi menimbulkan ketimpangan. Warga di Pulau Jawa rata-rata antre 25–35 tahun, sementara di Indonesia Timur bisa mencapai 40–90 tahun.

Solusi Strategis Berangkat Haji Lebih Cepat

Bagi calon jamaah yang mendaftar pada usia lanjut atau ingin beribadah tanpa terikat antrean puluhan tahun, regulasi perhajian Indonesia menyediakan dua jalur resmi di luar haji reguler:

1. Haji Khusus (Dahulu ONH Plus)

  • Status: Kuota resmi negara yang dialokasikan Kementerian Agama (biasanya 8% dari total kuota nasional).
  • Penyelenggara: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi berizin.
  • Masa Tunggu: Sekitar 5 hingga 7 tahun (jauh lebih singkat dibanding reguler).
  • Fasilitas: Akomodasi hotel bintang 4 atau 5 dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tenda VIP ber-AC di Mina dan Arafah.

2. Haji Furoda / Mujamalah (Visa Resmi Kerajaan Saudi)

  • Status: Legal dan diakui dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Pasal 18). Menggunakan visa undangan (*ta'syirah mujamalah*) langsung dari Kerajaan Arab Saudi.
  • Penyelenggara: Wajib diberangkatkan melalui travel berizin PIHK agar terdata di Kemenag dan mendapatkan perlindungan hukum.
  • **Masa Tunggu: Tanpa antre (langsung berangkat di tahun yang sama).
  • Biaya: Biaya pelunasan menggunakan mata uang USD, menyesuaikan harga paket layanan (*syarikah*) Masyair di Saudi.

Rekomendasi Tindakan untuk Calon Jamaah

Agar kepastian keberangkatan ibadah tetap terjaga, lakukan langkah-langkah administratif berikut:

  • Bagi Calon Jamaah Baru Usia Muda (Di Bawah 40 Tahun): Segera buka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) dan kunci nomor porsi reguler sedini mungkin.
  • Bagi Calon Jamaah Usia Matang / Lansia: Prioritaskan pendaftaran Haji Khusus atau Haji Furoda melalui travel berizin resmi (PIHK). Jangan tergiur tawaran visa non-haji (seperti visa ziarah, amil, atau turis) yang dilarang keras oleh otoritas keamanan Arab Saudi untuk masuk kawasan Armuzna.
  • Pelimpahan Porsi bagi yang Meninggal/Sakit Permanen: Manfaatkan regulasi Kemenag terkait pelimpahan nomor porsi kepada ahli waris (suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung) tanpa harus mengulang antrean dari awal.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

1. Mengapa estimasi tahun keberangkatan haji saya di aplikasi Kemenag sering berubah-ubah?

Estimasi keberangkatan pada aplikasi Pusaka/Siskohat dihitung berdasarkan rumus: *(Nomor Urut Porsi Anda – Nomor Porsi Terakhir Berangkat) / Kuota Daerah Tahunan*. Jika alokasi kuota Indonesia pada tahun berjalan naik, estimasi keberangkatan akan maju lebih cepat. Sebaliknya, jika kuota dipangkas (seperti saat pandemi), estimasi tahun berangkat otomatis mundur.

2. Apakah visa Haji Furoda aman dan dijamin bisa masuk Makkah?

Visa Haji Furoda resmi (*Mujamalah*) aman dan legal selama diterbitkan secara resmi oleh Kedutaan Besar Arab Saudi dan diproses oleh biro travel berizin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jamaah wajib memastikan bahwa visa yang tercetak adalah visa haji resmi ber-barcode tasrih, bukan visa turis atau visa ziarah multientry.

3. Bagaimana nasib porsi haji reguler jika calon jamaah wafat sebelum giliran berangkat?

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal PHU, nomor porsi jamaah yang wafat atau sakit permanen setelah mendaftar dapat dilimpahkan secara resmi kepada satu orang ahli waris sah. Ahli waris tersebut akan menempati urutan nomor porsi almarhum tanpa mengubah masa tunggu yang sudah berjalan.

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca