Artikel3 October 20243 Menit Baca

Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ? - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

# Bolehkah Jamaah Haji Memakai Payung saat Ihram? Hukum memakai payung saat ihram bagi jamaah haji maupun umroh, baik laki-laki maupun perempuan, adalah **boleh (mubah)** dan tidak dikenai denda (dam)....

Bolehkah Jamaah Haji Memakai Payung saat Ihram?

Hukum memakai payung saat ihram bagi jamaah haji maupun umroh, baik laki-laki maupun perempuan, adalah boleh (mubah) dan tidak dikenai denda (dam). Larangan menutup kepala bagi laki-laki saat ihram hanya berlaku untuk penutup yang menempel langsung pada kulit kepala atau rambut (seperti peci, topi, atau surban). Payung difungsikan sebagai peneduh (*istizhlal*) yang tidak melekat pada kepala, sehingga sah digunakan untuk melindungi diri dari cuaca panas ekstrem di Tanah Suci.

Poin Penting

1. Status Hukum: Memakai payung saat berihram diperbolehkan menurut kesepakatan mayoritas ulama (jumhur), karena posisinya terpisah dari kepala dan berfungsi sebagai pelindung terik matahari.

2. Batasan Larangan Ihram: Larangan menutup kepala bagi laki-laki (*satrul ra'si*) hanya berlaku untuk benda yang menempel langsung (*mubasyir*), seperti topi, peci, helm, atau kain sorban yang dililitkan.

3. Mitigasi Kesehatan: Menggunakan payung sangat dianjurkan oleh tim medis haji untuk mencegah *heat stroke*, dehidrasi, dan sengatan panas, terutama saat wukuf di Arafah dan melontar jumrah di Mina.

Dalil Larangan Menutup Kepala saat Ihram

Sebelum memahami kebolehan memakai payung, jamaah perlu memahami batas larangan menutup kepala bagi laki-laki yang sedang berihram. Larangan ini didasarkan pada hadits shahih saat seorang sahabat wafat akibat terjatuh dari untanya di Arafah:

Catatan Penting

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلا تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

*"Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua helai kainnya, jangan beri wewangian, dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."* (HR. Bukhari no. 1267 dan Muslim no. 1206)

Rasulullah SAW juga memerinci jenis pakaian yang dilarang bagi laki-laki yang sedang berihram:

Catatan Penting

لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلا الْعَمَائِمَ ، وَلا السَّرَاوِيلاتِ ، وَلا الْبَرَانِسَ ، وَلا الْخِفَافَ

*"Orang yang berihram tidak boleh memakai baju berjahit, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), celana panjang, burnus (jubah bertudung kepala), dan sepatu (yang menutupi mata kaki)."* (HR. Bukhari no. 1542 dan Muslim no. 1177)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa yang diharamkan bagi laki-laki adalah menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel dan lazim dipakai sebagai penutup kepala.

Klasifikasi Benda Peneduh Kepala saat Ihram

Para ulama membagi perlakuan terhadap kepala saat kondisi ihram ke dalam tiga kategori teknis:

1. Penutup yang Menempel Langsung (*Muttashil*)

Segala sesuatu yang dipasang melekat pada kepala seperti songkok, topi bundar, kupluk, helm, atau kain ihram yang ditarik menutupi seluruh kepala secara sengaja. Hukumnya haram bagi laki-laki. Jika dilakukan dengan sengaja tanpa uzur syar'i, jamaah wajib membayar dam fidyah (memilih antara memotong seekor kambing, memberi makan 6 orang miskin, atau puasa 3 hari).

2. Peneduh yang Tidak Menempel Langsung (*Munfashil*)

Segala bentuk naungan yang posisinya tidak melekat langsung pada fisik kepala, seperti payung, atap tenda, atap bus, maupun kain yang diangkat di atas kepala. Hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan ihram maupun terkena dam.

Landasan kebolehannya tercatat jelas dalam hadits Ummu Hashin radhiyallahu 'anha:

Catatan Penting

*"Aku menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Haji Wada'. Aku melihat beliau saat melontar Jumrah Aqabah, lalu beliau bertolak dengan menaiki tunggangannya. Bersama beliau ada Bilal dan Usamah. Salah satunya memegang kendali tunggangan, sedangkan yang satunya lagi mengangkat pakaian di atas kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melindunginya dari panas matahari."* (HR. Muslim no. 1298)

Imam An-Nawawi dalam kitab *Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab* menegaskan: *"Orang yang sedang berihram boleh bernaung dari panas matahari dengan kain, payung, atau benda lainnya yang tidak menempel di kepala. Ini adalah mazhab kami (Syafi'i) dan pendapat mayoritas ulama."*

3. Membawa Beban atau Barang di Atas Kepala

Jamaah terkadang meletakkan tas, bungkusan koper kecil, atau kardus konsumsi di atas kepala untuk memudahkan mobilitas. Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

Catatan Penting

*"Adapun membawa barang di atas kepala, hal itu tidak termasuk menutup kepala yang diharamkan, asalkan tujuannya murni membawa barang bawaan dan bukan rekayasa (*hiyal*) untuk mencari naungan penutup kepala. Allah mengharamkan hamba-Nya bersiasat licik untuk melanggar aturan-Nya."* (Fatawa Bin Baz, Jilid 17, hal. 115).

Panduan Praktis Memakai Payung untuk Jamaah Haji Indonesia

Suhu rata-rata di Makkah, Arafah, dan Mina pada musim haji sering kali menembus angka 42 hingga 48 derajat Celsius. Penggunaan payung menjadi salah satu alat pelindung diri (APD) utama yang diinstruksikan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan RI. Lokasi / Fase Ibadah | Rekomendasi Penggunaan | Manfaat Utama |

:--- | :--- | :--- |

Wukuf di Arafah | Sangat Dianjurkan saat keluar tenda | Mencegah sengatan matahari langsung dan dehidrasi |

Perjalanan ke Jamarat (Mina) | Sangat Dianjurkan di jalur terbuka | Mengurangi paparan radiasi panas sepanjang 3-7 km jalan kaki |

Tawaf di Mataf Terbuka | Gunakan dengan sangat hati-hati | Melindungi dari terik siang; perhatikan agar ujung payung tidak mengenai jamaah lain |

Sa'i (Mas'a) | Tidak Perlu | Jalur Sa'i tertutup penuh dan dilengkapi pendingin udara |

Tips Memilih Payung untuk Haji:

  1. 1.Warna Terang: Pilih payung berwarna putih atau perak (silver) di bagian luar untuk memantulkan radiasi sinar ultraviolet secara maksimal.
  2. 2.Ukuran Kompak: Gunakan payung lipat manual (bukan payung panjang bergagang kaku) agar mudah dimasukkan ke dalam tas paspor atau tas selempang saat masuk ke dalam Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
  3. 3.Ujung Aman: Pastikan ujung ruji payung berpelindung tumpul agar tidak mencederai mata atau wajah jamaah lain saat berdesak-desakan.

Pertanyaan Seputar Hukum Payung saat Ihram (FAQ)

1. Apakah wanita terkena larangan menutup kepala saat ihram?

Tidak. Wanita justru diwajibkan menutup aurat kepalanya (rambut) dengan jilbab atau kerudung biasa saat ihram. Larangan bagi wanita saat ihram hanya dua: dilarang menutup wajah (memakai cadar/niqab) dan dilarang memakai sarung tangan (*kaffain*). Penggunaan payung bagi jamaah wanita tentu diperbolehkan tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

2. Bolehkah memakai payung yang memiliki topi pengikat di kepala (payung topi)?

Hindari. Payung topi (*umbrella hat*) memiliki kerangka pengikat karet atau kain yang dipasang melingkar menempel di kepala. Bentuk penahan yang melekat langsung di kepala tersebut masuk dalam kategori penutup kepala yang dilarang bagi laki-laki yang sedang ihram. Gunakan payung tangan konvensional.

3. Bagaimana jika payung tidak sengaja menyentuh rambut saat berjalan?

Sentuhan sesaat tanpa kesengajaan atau sekadar gesekan ringan akibat angin tidak membatalkan ihram dan tidak dikenai denda dam. Cukup sesuaikan kembali posisi pegangan payung agar berjarak dari kepala.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca