Artikel14 December 20232 Menit Baca

Begini Cara Cek Berhak Lunas Bipih bagi Jemaah Haji Khusus

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Begini Cara Cek Berhak Lunas Bipih bagi Jemaah Haji Khusus - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

# Begini Cara Cek Berhak Lunas Bipih bagi Jamaah Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) secara berkala merilis daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Biaya...

Begini Cara Cek Berhak Lunas Bipih bagi Jamaah Haji Khusus

Kementerian Agama (Kemenag) secara berkala merilis daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Bagi calon jamaah yang memegang nomor porsi haji khusus (dahulu dikenal sebagai ONH Plus), pemeriksaan status berhak lunas merupakan tahapan krusial agar slot keberangkatan tahun berjalan tidak hangus atau tergeser ke tahun berikutnya.

Pengecekan status berhak lunas dapat dilakukan langsung secara mandiri melalui basis data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag maupun berkoordinasi langsung dengan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terdaftar.

Poin Penting Panduan

Poin Penting Pelunasan Bipih Khusus:

1. Pengecekan status nama berhak lunas wajib menggunakan 10 digit Nomor Porsi resmi yang tertera pada bukti setoran awal BPS-Bipih.

2. Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan dibagi menjadi dua tahap; kegagalan konfirmasi pada tahap pertama otomatis mengalihkan kuota ke tahap cadangan/tahap berikutnya.

3. Jika PIHK tempat mendaftar awal izin operasionalnya telah kedaluwarsa atau dicabut, jamaah berhak melakukan mutasi (pindah) ke PIHK lain yang izinnya aktif melalui persetujuan Kemenag.

Mekanisme Pengecekan Daftar Nama Berhak Lunas Bipih Khusus

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag menyalurkan data jamaah berhak lunas melalui dua jalur: lampiran surat edaran resmi kepada asosiasi PIHK serta pembaruan data pada portal digital resmi Siskohat.

Berikut langkah praktis untuk memeriksa status porsi Anda:

1. Pengecekan Mandiri Melalui Portal Resmi Haji Kemenag

  • Buka peramban internet (browser) dan akses laman resmi haji.kemenag.go.id.
  • Geser halaman ke bagian layanan publik hingga menemukan menu "Estimasi Keberangkatan" atau "Cek Porsi Haji".
  • Masukkan 10 digit Nomor Porsi yang tercetak pada bukti lembar setoran awal BPS Bipih Khusus Anda.
  • Masukkan kode *captcha* verifikasi jika diminta, lalu klik tombol "Cari" atau "Submit".
  • Sistem akan menampilkan informasi detail: Nama Jamaah, Nama PIHK Pengelola, Status Pembayaran, dan Perkiraan Tahun Keberangkatan (Hijriah serta Masehi).

2. Pengecekan Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

Kemenag mengintegrasikan data haji dalam aplikasi seluler Pusaka Superapps (tersedia di Google Play Store dan App Store):

  • Unduh dan buka aplikasi Pusaka.
  • Pilih menu "Layanan Publik", lalu klik "Layanan Haji & Umrah".
  • Pilih fitur "Estimasi Keberangkatan".
  • Masukkan Nomor Porsi haji khusus Anda. Layar akan menampilkan apakah status Anda telah masuk dalam kuota berhak lunas tahun berjalan.

3. Konfirmasi Langsung ke Kantor PIHK Terdaftar

Surat Keputusan Dirjen PHU memuat lampiran dokumen resmi berupa daftar nama (*nominatif*) jamaah berhak lunas. Pengurus PIHK tempat Anda mendaftar memegang salinan berkas tersebut. Anda berhak meminta staf operasional travel haji khusus Anda untuk mengecek *file* nominatif tersebut bila server situs Kemenag sedang mengalami beban akses tinggi (*down*).

Prosedur Pelunasan Bipih Khusus di Bank Penerima Setoran (BPS)

Bagi jamaah yang nomor porsinya terkonfirmasi masuk ke dalam daftar berhak lunas, segera selesaikan tahapan administrasi perbankan sebelum batas waktu (*deadline*) berakhir.

  • ALUR PELUNASAN HAJI KHUSUS
  • 1. Cek Nomor Porsi di Siskohat / haji.kemenag.go.id
  • 2. Hubungi PIHK untuk verifikasi paket & penerbitan SPPH Khusus
  • 3. Kunjungi BPS Bipih Khusus (Bawa Paspor, KTP, Lembar Setor)
  • 4. Lakukan konfirmasi/setoran sisa Bipih Khusus (Mata uang USD)
  • 5. Serahkan bukti lunas validasi bank ke kantor PIHK

Dokumen yang Wajib Disiapkan ke Bank:

  1. 1.Lembar asli Bukti Setoran Awal Bipih Khusus (warna biru/kuning dari BPS).
  2. 2.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. 3.Buku Tabungan atas nama jamaah bersangkutan di BPS tempat menyetor.
  4. 4.Paspor asli yang masih berlaku minimal 8 bulan (jika sudah tersedia).
  5. 5.Surat Rekomendasi/Konfirmasi dari PIHK tempat bernaung.

Pelunasan Bipih haji khusus menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Besaran sisa yang harus dibayarkan disesuaikan dengan paket layanan akomodasi, konsumsi, dan tiket penerbangan yang telah disepakati antara jamaah dengan PIHK, dengan batas minimal mengacu pada standar minimum Bipih Khusus yang ditetapkan pemerintah.

Solusi Jika PIHK Asal Tidak Aktif atau Izinnya Dicabut

Masalah yang kerap ditemui di lapangan adalah nomor porsi jamaah masuk daftar berhak lunas, namun PIHK tempat awal mendaftar dinyatakan tidak berizin lagi (beku/dicabut oleh Kemenag).

Regulasi Ditjen PHU menjamin hak kuota jamaah tidak hilang. Jamaah diperbolehkan melakukan proses Perpindahan / Mutasi Antar-PIHK ke biro travel haji khusus lain yang berizin resmi aktif.

Berikut tahapan mutasi resmi:

  1. 1.Memilih PIHK Pengganti: Jamaah menunjuk travel haji khusus baru yang izin operasionalnya aktif dan terdaftar di Kemenag RI.
  2. 2.Surat Permohonan Mutasi: Jamaah membuat surat permohonan pindah PIHK bermeterai cukup, ditujukan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Kemenag RI.
  3. 3.Surat Rekomendasi Kanwil: Surat permohonan juga dapat diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi sesuai domisili jamaah.
  4. 4.Penerbitan Surat Rekomendasi: Kemenag akan memvalidasi data dan menerbitkan surat persetujuan mutasi di sistem Siskohat.
  5. 5.Pelunasan di PIHK Baru: Setelah data berpindah di Siskohat, jamaah dapat langsung melanjutkan proses pelunasan di BPS Bipih bersama PIHK baru.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Tanya Jawab Seputar Pelunasan Bipih Khusus (FAQ)

1. Mengapa nomor porsi saya belum masuk daftar berhak lunas padahal masa tunggu sudah lewat batas estimasi awal?

Penetapan kuota berhak lunas sepenuhnya berbasis nomor urut porsi nasional di database Siskohat Kemenag. Pergeseran estimasi bisa terjadi karena adanya penyesuaian kuota total nasional dari Pemerintah Arab Saudi, prioritas jamaah lanjut usia (lansia), atau adanya pembatalan kuota pada musim haji sebelumnya.

2. Apa yang terjadi jika jamaah tidak melakukan konfirmasi atau pelunasan hingga batas akhir tahap 1 dan tahap 2?

Jamaah yang tidak melakukan konfirmasi atau gagal melunasi Bipih Khusus hingga batas akhir waktu yang ditentukan dianggap menunda keberangkatan atas kehendak sendiri. Nomor porsi jamaah tersebut tidak hangus, melainkan otomatis dialihkan antreannya ke musim haji tahun berikutnya, dan kursinya pada tahun berjalan diisi oleh jamaah berstatus cadangan.

3. Apakah pelunasan Bipih Khusus bisa diwakilkan kepada pihak keluarga atau agen travel?

Proses administrasi ke BPS Bipih disarankan dilakukan langsung oleh jamaah yang bersangkutan. Namun, jika jamaah sakit keras, berada di luar negeri, atau berhalangan tetap, proses pelunasan di bank dapat diwakilkan oleh ahli waris atau pihak travel dengan melampirkan Surat Kuasa resmi bermeterai, kartu identitas asli kedua belah pihak, dan dokumen pendukung yang disyaratkan oleh masing-masing bank penerima setoran.

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca