Artikel13 May 20243 Menit Baca

Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

Semakin mendekatnya keberangkatan haji, para jemaah tentunya mulai mengemas barang untuk persediaan mereka di Makkah dan Madinah selama sekitar 40 hari. Waktu yang lama ...

Semakin mendekatnya keberangkatan haji, para jemaah tentunya mulai mengemas barang untuk persediaan mereka di Makkah dan Madinah selama sekitar 40 hari.

Waktu yang lama ini sering kali membuat banyak orang membawa barang yang terlalu banyak, bahkan tak jarang membawa barang yang dilarang. Untuk menghindari hal tersebut, Jemaah harus tahu barang yang tidak boleh dibawa saat haji, berikut daftarnya:

  1. 1.Alat penanak nasi

Dilansir dari laman NU Online, barang yang tidak boleh dibawa saat haji pertama adalah alat penanak nasi atau rice cooker. Barang tersebut dilarang karena dapat mengganggu atau mengalihkan perhatian dari tujuan utama haji, yakni beribadah.

Selain itu, alat penanak nasi juga dapat menambah beban bawaan serta mengganggu mobilitas dan kenyamanan ketika menjalani ibadah.

Daripada membawa alat penanak nasi yang berat, sebaiknya jamaah memaksimalkan beban bawaan untuk barang yang benar-benar diperlukan.

Membawa alat penanak nasi juga tidak diperlukan karena makanan jemaah telah disediakan oleh pemerintah Indonesia. Belum lagi, ada banyak restoran serta tempat makan yang tersedia dan bisa dikunjungi di Arab Saudi.

  1. 1.Pemanas air

Barang berikutnya adalah pemanas air. Alasan utamanya hampir sama dengan alat penanak nasi, yakni dapat menambah beban bawaan dan mengganggu mobilitas calon jemaah.

Apabila membutuhkan air panas atau air hangat ketika sedang beribadah, calon jemaah haji dapat menggunakan mesin pemanas air di hotel atau membelinya di tempat makan terdekat.

  1. 1.Narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya

Calon jemaah haji juga tidak dibolehkan untuk membawa narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya. Membawa hal tersebut ditakutkan akan memengaruhi keselamatan, keamanan, dan kesucian jamaah ketika beribadah.

Keberadaan senjata dan narkoba dapat menyebabkan kecelakaan atau tindakan kekerasan yang merugikan orang lain. Barang tersebut pun bisa mengganggu ketertiban umum di Tanah Suci.

Haji juga merupakan ibadah yang suci dan dimaksud untuk membersihkan jiwa serta mendekatkan diri dengan Allah Swt. Membawa narkoba tentunya bertentangan dengan nilai spiritual dan kesucian perjalanan haji.

Perlu diketahui, senjata tajam yang dimaksud tidak berarti pisau saja, tetapi juga gunting, pemotong kuku, pisau cukur, obeng, palu, tongkat pemukul, dan sebagainya.

  1. 1.Jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, buku primbon

Ketika mengemas bagasi, hindari membawa barang-barang seperti jimat untuk dibawa ke Tanah Suci. Membawa barang tersebut dapat mengurangi kesucian ketika beribadah haji.

Islam percaya bahwa jimat, kembang tujuh rupa, buku primbon, dan barang sejenisnya merupakan tindakan sirik yang tidak disukai oleh Allah Swt.

  1. 1.Uang tunai dalam jumlah banyak

Barang yang tak boleh dibawa berikutnya adalah uang tunai dalam jumlah banyak. Calon jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau mata uang asing dengan harga setara diwajibkan untuk melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.

Membawa uang tunai berjumlah banyak tidak disarankan karena memiliki risiko tinggi untuk dicuri atau hilang. Agar keamanan lebih terjaga, sebaiknya uang tersebut dibawa dalam bentuk debit atau kredit.

  1. 1.Perhiasan berlebihan yang mencolok

Ketika beribadah haji, hindari juga membawa perhiasan berlebihan yang mencolok, emas, atau logam mulia. Hal ini bisa mengundang tindakan kriminalitas dan mengancam keamanan calon jemaah haji.

Membawa perhiasan juga bertentangan dengan tujuan ibadah haji, yakni berpenampilan sederhana karena di mata Allah Swt

Selain barang barang diatas jemaah haji juga dilarang membawa barang-barang seperti:

  • Barang yang mudah terbakar
  • Peralatan yang mengandung gas
  • Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
  • Cairan yang bersifat korosif Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
  • Makanan berbau menyengat
  • Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
  • Barang larangan ekspor seperti peninggalan sejarah, tanaman hingga hewan langka.
  • Bijih emas/perak

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Untuk konsultasi pemilihan paket, ketersediaan kursi penerbangan, dan pendaftaran resmi:

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca