
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi memperketat syarat kelayakan medis (istitha'ah kesehatan) bagi seluruh calon jamaah haji reguler maupun haji khusus. Regulasi baru ini menuntut calon...
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi memperketat syarat kelayakan medis (istitha'ah kesehatan) bagi seluruh calon jamaah haji reguler maupun haji khusus. Regulasi baru ini menuntut calon jamaah berada dalam kondisi fisik prima dan bebas dari sejumlah penyakit kronis stadium lanjut serta penyakit menular, menyusul evaluasi penyelenggaraan haji pada periode cuaca ekstrem sebelumnya.
1. Pemeriksaan Istitha'ah Diperketat: Jamaah dengan gagal organ kronis (ginjal, jantung, paru-paru, hati), demensia, kanker aktif stadium lanjut, dan penyakit menular aktif tidak diizinkan berangkat.
2. Pembatasan Tambahan: Anak usia di bawah 12 tahun serta wanita hamil secara resmi dilarang berangkat pada musim operasional haji ini.
3. Vaksinasi Wajib Multi-Komponen: Selain meningitis meningokokus dan Covid-19, kewajiban mencakup vaksin influenza musiman dan polio sesuai ketentuan teknis Kemenkes RI.
Latar Belakang Pengetatan Regulasi Medis di Tanah Suci
Kebijakan pengetatan ini diambil otoritas Arab Saudi bukan untuk membatasi kuota, melainkan sebagai mitigasi risiko keselamatan jiwa. Pada musim haji terkini, suhu di Makkah dan Madinah menembus angka 45 hingga 50 derajat Celsius, memicu angka kematian dan kasus sengatan panas (*heatstroke*) yang signifikan.
Faktor kelelahan ekstrem selama fase puncak Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) membutuhkan ketahanan fisik luar biasa. Jamaah yang memiliki penyakit bawaan rentan mengalami dekompensasi organ fatal. Oleh karena itu, syarat *istitha'ah* kesehatan kembali ditempatkan di hulu, yakni menjadi penentu utama sebelum calon jamaah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Daftar Penyakit dan Kategori yang Masuk Larangan Berangkat
Berdasarkan pedoman kesehatan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi, terdapat batasan klinis tegas bagi calon jamaah. Kemenkes RI bersama Kementerian Agama menyelaraskan pedoman ini ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes).
Berikut kategori kondisi medis dan kriteria yang tidak memenuhi syarat istitha'ah: Kategori Medis | Rincian Kondisi yang Dilarang |
:--- | :--- |
Gagal Organ Kronis | Gagal ginjal stadium akhir yang butuh hemodialisis rutin; gagal jantung kongestif (NYHA Kelas III–IV); penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) berat; sirosis hepatis dekompensata. |
Kanker Aktif | Pasien kanker stadium lanjut yang sedang menjalani kemoterapi aktif atau terapi radiasi intensif. |
Penyakit Neurologis & Jiwa | Demensia berat, Alzheimer, stroke dengan defisit neurologis berat/lumpuh total, dan gangguan jiwa berat tak terkontrol. |
Penyakit Menular Aktif | Tuberkulosis (TBC) aktif terbuka yang belum tuntas pengobatan, kusta tipe basah, serta pertusis (batuk rejan). |
Kelompok Rentan Fisik | Wanita hamil pada usia kehamilan berapa pun; anak-anak berusia di bawah 12 tahun. |
Bagi kelompok usia lanjut (lansia), Arab Saudi tidak menerapkan batas maksimal umur. Jamaah lansia tetap diizinkan menunaikan rukun Islam kelima asalkan lolos uji medis dan mampu mandiri atau didampingi keluarga yang sah.
Skema Vaksinasi Wajib Jamaah Haji
Setiap calon jamaah wajib mengantongi dokumen rekam vaksinasi internasional (*International Certificate of Vaccination/ICV*) yang terintegrasi pada sistem satu sehat atau kartu kuning resmi. Vaksinasi yang diwajibkan meliputi:
- 1.Vaksin Meningitis Meningokokus: Wajib diberikan minimal 10–14 hari sebelum tanggal keberangkatan (efektif perlindungan selama 2–3 tahun).
- 2.Vaksin Covid-19: Dosis lengkap sesuai standar WHO/Kemenkes yang masih diakui otoritas penerbangan Saudi.
- 3.Vaksin Influenza Musiman: Direkomendasikan kuat dan diwajibkan untuk perlindungan infeksi saluran pernapasan atas di tengah kerumunan massal.
- 4.Vaksin Polio: Diberikan melalui vaksin tetes atau suntik (IPV/OPV), khususnya bagi negara-negara asal yang masih dalam pantauan transmisi global.
Langkah Kemenag dan Kemenkes Menjaga Hak Antrean Jamaah
Kementerian Agama memastikan aturan teknis di dalam negeri tidak serta-merta menggugurkan nomor porsi jamaah yang telah mengantre belasan tahun. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag telah berkoordinasi langsung dengan pihak kementerian di Riyadh untuk menyusun petunjuk pelaksanaan.
Bagi calon jamaah yang pada tahun berjalan divonis belum memenuhi syarat istitha'ah:
- Nomor porsi haji tidak hangus.
- Jamaah diberikan status tunda keberangkatan untuk pemulihan medis sampai musim haji berikutnya.
- Pelunasan Bipih baru dibuka setelah rekomendasi dokter pemeriksa di Puskesmas atau RSUD terbit dan diverifikasi di Siskohatkes.
Tips Jamaah Mempersiapkan Fisik Sejak Jauh Hari
Persiapan haji bukan sekadar manasik bacaan doa, melainkan manajemen kebugaran jasmani. Mengingat rukun haji didominasi aktivitas fisik, calon jamaah disarankan:
- Rutin Jalan Pagi: Lakukan latihan jalan kaki minimal 30–45 menit setiap hari tanpa jeda untuk melatih ketahanan kardiovaskular.
- Pemeriksaan Rutin (MCU): Kontrol tekanan darah, gula darah, fungsi ginjal, dan rekam jantung (EKG) di fasilitas kesehatan terdekat minimal 6 bulan sebelum keberangkatan.
- Manajemen Obat Mandiri: Bagi penderita hipertensi atau diabetes yang terkontrol, pastikan membawa stok obat harian pribadi berserta surat keterangan resmi dokter spesialis yang menangani.
Tanya Jawab (FAQ) Jamaah
1. Apakah jamaah lansia di atas 70 tahun otomatis ditolak berangkat?
Tidak. Tidak ada batasan usia maksimal untuk jamaah haji. Lansia tetap bisa berangkat selama hasil pemeriksaan fisik, kognitif, dan laboratorium menyatakan yang bersangkutan mandiri atau terkategori istitha'ah dengan pendampingan.
2. Apa yang terjadi jika jamaah dinyatakan tidak istitha'ah saat pemeriksaan kesehatan tahap dua?
Jamaah berhak mendapatkan pengobatan atau masa pemulihan. Jika hingga batas akhir pelunasan kondisi medis belum membaik, keberangkatan ditunda ke tahun depan tanpa kehilangan nomor porsi antrean haji.
3. Kapan waktu paling lambat melakukan vaksinasi meningitis dan influenza?
Suntik vaksinasi disarankan tuntas minimal 2 sampai 4 pekan sebelum jadwal masuk asrama haji, agar antibodi terbentuk sempurna sebelum jamaah terpapar iklim Arab Saudi.
Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi
Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda
Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel
Akreditasi ADisusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?
Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.



