Artikel28 November 20233 Menit Baca

Agar Tidak Memberatkan Jemaah, Pemerintah Buka Skema Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
Agar Tidak Memberatkan Jemaah, Pemerintah Buka Skema Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

# Agar Tidak Memberatkan Jamaah, Pemerintah Buka Skema Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI resmi memberlakukan terobosan baru dalam mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah...

Agar Tidak Memberatkan Jamaah, Pemerintah Buka Skema Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI resmi memberlakukan terobosan baru dalam mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni skema cicilan mandiri atau sistem *top-up*. Kebijakan ini dihadirkan secara khusus untuk meringankan beban finansial calon jamaah haji reguler, sehingga pelunasan sisa biaya haji tidak lagi wajib dibayarkan sekaligus dalam nominal besar saat jendela pelunasan dibuka.

Poin Penting

1. Skema Angsuran Terbuka: Jamaah berhak mencicil sisa pelunasan Bipih secara berkala tanpa batas nominal minimum melalui *Virtual Account* (VA) masing-masing rekening haji.

2. Kalkulasi Kewajiban Riil: Nominal bersih yang wajib disetor jamaah pada masa pelunasan berkisar Rp28,6 juta hingga Rp31 juta (setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan akumulasi nilai manfaat pada VA).

3. Syarat Istitha'ah Kesehatan Tetap Utama: Proses pencicilan dan pelunasan kini disinkronkan dengan kewajiban lolos pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan disahkan.

Memahami Rincian BPIH dan Beban Riil Jamaah

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan total keseluruhan biaya operasional haji yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Angka ini terbagi menjadi dua komponen utama: Bipih yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta subsidi yang didanai dari Nilai Manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berikut ringkasan proporsi biaya operasional haji reguler:

Komponen PembiayaanPersentaseRata-rata per JamaahKeterangan
Bipih (Ditanggung Jamaah)60%Rp56.046.172Tiket pesawat, akomodasi Makkah/Madinah, living cost, visa
Nilai Manfaat (BPKH)40%Rp37.364.114Layanan Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), operasional umum
Total BPIH Disepakati100%Rp93.410.286Biaya riil per jamaah

Meskipun tanggungan Bipih berada pada angka rata-rata Rp56 juta, calon jamaah tidak perlu menyediakan uang tunai sebesar itu saat nama mereka masuk dalam alokasi kuota berangkat.

Perhitungannya adalah:

  • Setoran awal pendaftaran porsi haji: **Rp25.000.000
  • Estimasi bagi hasil/nilai manfaat di rekening VA pribadi: **± Rp2.000.000 s.d. Rp2.400.000
  • Sisa riil yang wajib disetorkan jamaah: ± Rp28.600.000 s.d. Rp31.000.000 (tergantung embarkasi masing-masing).

Cara Kerja Skema Cicilan Pelunasan Sistem Top-Up

Sebelum skema ini diresmikan, Kementerian Agama menerapkan sistem pelunasan sekaligus dalam rentang waktu yang sangat terbatas (biasanya 2 hingga 4 pekan). Pola lama tersebut kerap memicu fenomena gagal berangkat akibat jamaah tidak memiliki likuiditas tunai mendadak.

Melalui sistem baru ini, skema pencicilan berjalan dengan fleksibel:

  1. 1.Pemanfaatan Virtual Account (VA): Setiap jamaah yang mendaftar porsi haji telah mengantongi nomor rekening dan nomor *Virtual Account* di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH (seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, dll.).
  2. 2.Fleksibilitas Nominal dan Waktu: Jamaah dapat menyetorkan dana secara bertahap via *mobile banking*, transfer ATM, maupun setoran tunai *teller*. Tidak ada denda atau patokan jumlah angsuran bulanan. Jamaah bebas menyetor Rp500.000, Rp1.000.000, atau nominal lain sesuai kelonggaran rezeki.
  3. 3.Batas Akhir Pelunasan: Seluruh akumulasi dana di rekening tabungan haji harus mencapai total Bipih embarkasi pada hari penutupan fase pelunasan resmi Kementerian Agama.

Prosedur Pelunasan Haji Bagi Jamaah Berhak Berangkat

Bagi calon jamaah yang namanya tercantum dalam daftar alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, berikut tahapan teknis yang harus dilalui:

  • Cek Status Porsi & Nominasi
  • Pemeriksaan Kesehatan (Istitha'ah) di Puskesmas/RSUD
  • Status Kesehatan "Memenuhi Syarat" Terinput di SISKOHATKES
  • Top-Up Saldo Tabungan Haji Sesuai Kekurangan Bipih Embarkasi
  • Konfirmasi Pelunasan & Validasi di BPS BPIH
  • Lapor Diri & Penyerahan Berkas ke Kemenag Kab/Kota

1. Mengutamakan Syarat Istitha'ah Kesehatan

Pemerintah kini memberlakukan aturan ketat: pelunasan Bipih hanya dapat diproses oleh sistem bank setelah jamaah dinyatakan lolos uji kesehatan (Istitha'ah Kesehatan). Pemeriksaan medis mencakup MCU lengkap, tes fungsi organ, dan evaluasi penyakit kronis di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Siskohatkes.

2. Memastikan Kecukupan Saldo

Jika jamaah sudah menabung dengan cara mencicil sejak jauh-jauh hari, pastikan saldo tabungan haji pada saat hari pelunasan telah mencukupi angka penetapan Bipih embarkasi masing-masing (dikurangi saldo awal dan nilai manfaat).

3. Eksekusi Pelunasan di Bank

Kunjungi kantor cabang BPS BPIH tempat pendaftaran awal dengan membawa:

  • Buku Tabungan Haji
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Lembar Bukti Setoran Awal BPIH (lembar SPPH)
  • Surat Keterangan Istitha'ah Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Puskesmas

Pihak bank akan mendebet saldo rekening jamaah untuk pelunasan dan menerbitkan lembar Bukti Setoran Lunas BPIH. Berkas tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat untuk verifikasi akhir dan proses pengurusan dokumen paspor/visa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah uang cicilan yang disetorkan ke Virtual Account aman jika jamaah mendadak batal berangkat? Sangat aman. Seluruh dana yang masuk ke rekening tabungan haji maupun Virtual Account jamaah berada di bawah pengawasan BPKH dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perbankan syariah. Jika jamaah menunda atau membatalkan keberangkatan, dana pokok beserta nilai manfaatnya tetap menjadi hak penuh jamaah atau ahli waris sah. Bagaimana jika sampai batas akhir pelunasan dana yang dicicil belum mencukupi? Jika hingga penutupan masa pelunasan kuota reguler saldo belum mencukupi, status keberangkatan jamaah secara otomatis bergeser menjadi status tunda untuk musim haji tahun berikutnya. Porsi haji jamaah tidak hangus, dan dana tabungan yang telah masuk tetap tersimpan utuh di rekening haji jamaah.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca