Info Haji7 July 20222 Menit Baca

3 Macam Haji dan Pengertiannya

Disusun oleh: Dewan Asatidz Samira TravelIzin PPIU No. 137/2020
3 Macam Haji dan Pengertiannya - Panduan Ibadah Samira Travel
Bagikan Artikel Ini:

# 3 Macam Haji dan Pengertiannya: Tamattu, Ifrad, dan Qiran Dalam syariat Islam, pelaksanaan rukun Islam kelima terbagi menjadi tiga metode atau tata cara: Haji Tamattu’, Haji Ifrad, dan Haji...

3 Macam Haji dan Pengertiannya: Tamattu, Ifrad, dan Qiran

Dalam syariat Islam, pelaksanaan rukun Islam kelima terbagi menjadi tiga metode atau tata cara: Haji Tamattu’, Haji Ifrad, dan Haji Qiran. Perbedaan mendasar dari ketiganya terletak pada urutan pengerjaan umrah dan haji, status ihram selama menunggu waktu puncak haji di Arafah, serta kewajiban pembayaran dam (denda atau sembelihan hewan). Memahami ketiga jenis ini sangat penting sebelum Anda berniat ihram di miqat, karena jenis manasik yang dipilih memengaruhi seluruh alur ibadah fisik dan ketentuan hukum fikih selama di Tanah Suci.

Poin Penting

1. Paling Umum bagi Jamaah Indonesia: Haji Tamattu’ adalah metode yang paling banyak dipilih oleh jamaah haji reguler maupun haji khusus dari Indonesia karena lebih ringan secara fisik.

2. Kewajiban Dam: Haji Tamattu’ dan Haji Qiran mewajibkan jamaah membayar dam (seekor kambing atau puasa 10 hari), sedangkan Haji Ifrad terbebas dari dam.

3. Masa Ihram: Haji Ifrad dan Qiran menuntut jamaah berada dalam kondisi ihram terus-menerus sejak tiba di Mekkah hingga tahallul akhir, sedangkan Haji Tamattu’ memperbolehkan jamaah melepas pakaian ihram dan bebas dari larangannya sebelum 8 Dzulhijjah.

1. Haji Tamattu’ (Mendahulukan Umrah Baru Haji)

Secara etimologi, kata *tamattu’* berasal dari kata *al-mata’* yang berarti kesenangan atau bersenang-senang. Dinamakan demikian karena jamaah dapat terbebas dari larangan-larangan ihram setelah selesai melaksanakan umrah wajib, sambil menunggu tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) untuk memulai rangkaian ibadah haji.

Tata Cara Pelaksanaan:

  1. 1.Jamaah mengambil miqat dan berniat ihram umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqa’dah, atau awal Dzulhijjah) dengan lafaz: *Labbaikallahumma ‘umratan*.
  2. 2.Memasuki Mekkah, jamaah menyelesaikan seluruh rangkaian umrah (tawaf, sa’i, dan tahallul/cukur rambut).
  3. 3.Setelah tahallul, status ihram gugur. Jamaah berganti pakaian biasa dan dapat beraktivitas normal seperti warga lokal tanpa terikat larangan ihram.
  4. 4.Pada tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah kembali berihram untuk haji langsung dari hotel/maktab masing-masing di Mekkah, kemudian berangkat menuju Mina dan Arafah.

Ketentuan Dam:

Karena adanya jeda "bersenang-senang" di antara umrah dan haji, jamaah Haji Tamattu’ wajib membayar dam *nusuk* berupa menyembelih satu ekor kambing yang sah untuk kurban di Tanah Haram. Jika tidak mampu secara finansial atau fisik, dam diganti dengan puasa 10 hari: 3 hari dikerjakan di Tanah Suci (sebelum tanggal 11 Dzulhijjah atau selama hari Tasyrik bagi yang membolehkan) dan 7 hari sisanya dikerjakan setelah tiba kembali di tanah air.

2. Haji Ifrad (Mendahulukan atau Hanya Mengerjakan Haji)

Kata *ifrad* berarti menyendirikan atau memisahkan. Dalam konteks manasik, Haji Ifrad adalah metode menjalankan ibadah haji secara mandiri tanpa menggabungkannya dengan umrah di dalam satu masa ihram.

Tata Cara Pelaksanaan:

  1. 1.Jamaah berihram dari miqat dengan niat semata-mata untuk haji: *Labbaikallahumma hajjan*.
  2. 2.Tiba di Mekkah, jamaah disunnahkan melaksanakan tawaf qudum (tawaf selamat datang) dan boleh langsung mengerjakan sa’i haji.
  3. 3.Jamaah tidak melakukan tahallul setelah tawaf qudum. Jamaah harus tetap memakai pakaian ihram dan menjaga seluruh larangan ihram hingga tanggal 10 Dzulhijjah (setelah melempar jumrah Aqabah dan bercukur).
  4. 4.Jika setelah seluruh rangkaian haji tuntas jamaah ingin mengerjakan ibadah umrah, jamaah dipersilakan keluar ke tanah halal terdekat (seperti Tan’im atau Ji’ranah) untuk mengambil miqat umrah sunnah.

Ketentuan Dam:

Jamaah yang memilih Haji Ifrad tidak dikenakan kewajiban membayar dam seekor kambing, karena mereka tidak menikmati masa luang di luar ihram sebelum selesainya ibadah haji. Metode ini menuntut ketahanan fisik dan kedisiplinan mental tinggi, terutama bagi jamaah gelombang awal yang tiba jauh hari sebelum hari Arafah.

3. Haji Qiran (Menggabungkan Niat Haji dan Umrah Sekaligus)

Secara bahasa, *qiran* bermakna menggandengkan atau bersamaan. Pada metode ini, seorang jamaah berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara serentak dalam satu niat dan satu rangkaian amalan.

Tata Cara Pelaksanaan:

  1. 1.Jamaah berniat ihram dari miqat untuk dua ibadah sekaligus: *Labbaikallahumma hajjan wa ‘umratan*.
  2. 2.Setibanya di Mekkah, jamaah melakukan tawaf qudum dan sa’i. Menurut madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, satu tawaf dan satu sa’i ini sudah mencukupi untuk rukun umrah sekaligus rukun haji.
  3. 3.Jamaah tetap berada dalam kondisi ihram (tidak boleh bertahallul) sampai datangnya hari Nahr (10 Dzulhijjah) di Mina.
  4. 4.Seluruh larangan ihram tetap berlaku secara penuh sejak miqat pertama kali dilewati hingga tahallul awal di Mina.

Ketentuan Dam:

Sama seperti Haji Tamattu’, pelaksanaan Haji Qiran mewajibkan jamaah membayar dam berupa penyembelihan satu ekor kambing. Apabila berhalangan atau tidak mampu, ketentuannya identik: berpuasa 3 hari di Mekkah dan 7 hari di tanah air.

Perbandingan Ringkas 3 Macam Haji

  • Aspek Penilaian: Niat dari Miqat; Haji Tamattu’: Khusus Umrah; Haji Ifrad: Khusus Haji; Haji Qiran: Haji dan Umrah Sekaligus
  • Aspek Penilaian: Urutan Ibadah; Haji Tamattu’: Umrah dulu, lalu Haji; Haji Ifrad: Haji dulu (umrah terpisah/opsional); Haji Qiran: Dikerjakan bersamaan
  • Aspek Penilaian: Kondisi Fisik Pasca Umrah; Haji Tamattu’: Bebas pakaian ihram & larangannya; Haji Ifrad: Tetap berihram hingga 10 Dzulhijjah; Haji Qiran: Tetap berihram hingga 10 Dzulhijjah
  • Aspek Penilaian: Kewajiban Dam; Haji Tamattu’: Wajib menyembelih kambing; Haji Ifrad: Tidak ada dam; Haji Qiran: Wajib menyembelih kambing
  • Aspek Penilaian: Tingkat Kesulitan; Haji Tamattu’: Ringan (sangat disarankan jamaah non-Mukim); Haji Ifrad: Berat (menjaga larangan ihram lama); Haji Qiran: Berat (menjaga larangan ihram lama)

Tanya Jawab Seputar Jenis Manasik Haji (FAQ)

1. Mengapa sebagian besar jamaah haji reguler dan khusus Indonesia diarahkan memilih Haji Tamattu’?

Karena jarak kedatangan jamaah Indonesia ke Arab Saudi umumnya cukup jauh dari tanggal 8 Dzulhijjah (bisa 10 hingga 25 hari sebelumnya). Jika memilih Haji Ifrad atau Qiran, jamaah harus menahan diri dari larangan ihram (tidak boleh memakai pakaian berjahit bagi pria, tidak boleh memakai wewangian, memotong kuku, berhubungan suami-istri, dll.) selama berminggu-minggu di cuaca panas. Risiko melanggar larangan ihram secara tidak sengaja sangat besar. Haji Tamattu’ memberikan kelonggaran fisik dan psikologis yang jauh lebih aman bagi jamaah.

2. Kapan pembayaran dam haji sebaiknya diselesaikan?

Pembayaran dam sebaiknya dikoordinasikan melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI atau bank resmi di Arab Saudi (seperti Adahi/Islamic Development Bank) untuk memastikan hewan sembelihannya tepat sasaran, memenuhi syarat syar'i, dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Waktu penyembelihan umumnya dilakukan pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) atau hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

3. Bolehkah jamaah mengubah niat dari Haji Tamattu’ ke Haji Ifrad di tengah perjalanan?

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Perubahan niat manasik memiliki konsekuensi fikih tertentu. Seorang jamaah wanita yang mengalami haid sebelum sempat tawaf umrah dan waktu wukuf Arafah sudah mendesak, dibenarkan secara syar'i untuk mengubah niatnya dari Tamattu’ menjadi Qiran. Konsultasikan selalu perpindahan niat ini dengan pembimbing ibadah kloter atau pembimbing ibadah travel Anda agar status rukun dan kewajiban dam tercatat dengan benar.

Pusat Layanan Konsultasi & Pendaftaran Resmi

Samira Travel – Sahabat Umrah & Haji Keluarga Anda

Bagikan Artikel Ini:

Dewan Asatidz & Bimbingan Ibadah Samira Travel

Akreditasi A

Disusun dan ditinjau secara berkala oleh Muthawwif tersertifikasi BNSP alumni universitas terkemuka Timur Tengah. Materi diselaraskan dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW serta regulasi visa Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.

Wujudkan Niat Menuju Baitullah

Ingin Jadwal & Informasi Paket Terkait Topik Ini?

Dapatkan konsultasi gratis mengenai jadwal penerbangan langsung 11 kota, fasilitas hotel bintang 5 pelataran masjid, dan bimbingan manasik intensif bersama Samira Travel.

Literasi Terkait

Artikel Edukasi Terkait Lainnya

Lihat 400 Panduan
Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya - Samira Travel
Artikel
29 August 20261 mnt baca

Syarat Visa Umroh Terbaru 2026: Dokumen dan Ketentuannya

Syarat visa Umroh terbaru 2026 mewajibkan setiap calon jamaah untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti reservasi akomodasi serta tiket penerbangan pulang-pergi yang valid, sertifikat vaksinasi meningitis...

Samira TravelBaca